Laman

Powered By Blogger

Kamis, 25 Juli 2013

Analisa Standar Kompetensi tentang Memahami peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan daerah

ANALISIS  STANDAR KOMPETENSI

Mata Pelajaran            : Pendidikan Kewarganegaraan
2.      Memahami peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan daerah
Kelas / Semester          : V (lima) / I
Standar Kompetensi   :
2.      Memahami peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan daerah

Kompetensi Dasar       :
2.1  Menjelaskan pengertian dan pentingnya peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan daerah.
2.2  Memberikan contoh peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan daerah, seperti pajak, anti korupsi, lalu lintas dan larangan merokok.

A.    Nama Konsep
Darmono, Ikhwan Sapto, Sudarsi.2008. Pendidikan Kewarganegaraan Kelas V. Depdiknas

 
Sumber                        :

Sumber website           : http://kbbi.web.id/

1.         Peraturan
           ·          Ketentuan yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan
           ·          peraturan /per·a·tur·an/ n 1 tataan (petunjuk, kaidah, ketentuan) yg dibuat untuk mengatur:
2.         Undang – undang
Undang 2 /un·dang / n, undang-undang /un·dang-un·dang/ 
           ·          1 ketentuan dan peraturan negara yg dibuat oleh pemerintah (menteri, badan eksekutif, dsb), disahkan oleh parlemen (Dewan Perwakilan Rakyat, badan legislatif, dsb), ditandatangani oleh kepala negara (presiden, kepala pemerintah, raja), dan mempunyai kekuatan yg mengikat;
           ·          2 aturan yg dibuat oleh orang atau badan yg berkuasa
Sumber hukum mempunyai dua arti yaitu
·         Undang-undang  dalam arti luas (materil) yaitu setiap peraturan atau hukum/ketetapan yang isinya berlaku mengikat kepada setiap orang
·         Undang-undang dalam arti sempit (formal) yatu setiap peraturan/hukum/ketetapan yang dibuat oleh alat perlengkapan negara yang diberi kekuasaan untuk membuat undang-undang
3.         Peraturan perundang-undangan
           ·          perundang-undangan /per·un·dang-un·dang·an/ n yag bertalian dengan undang-undang; seluk beluk undang-undang: ceramah mengenai ~ pers nasional; falsafah negara itu kita lihat pula dari sistem ~ nya;
           ·          Merupakan  semua peraturan yang bersifat mengikat secara umum, yang dikeluarkan oleh pemerintah
4.         Tingkat Pusat
pemerintahan pusat ( Legislatif, Yudikatif, Eksekutif )
5.         Tingkat Daerah
Pemerintahan daerah ( DPRD dan kepala daerah )
6.         Peraturan perundang-undangan tingkat pusat
           ·          Peraturan yang dibuat oleh pemerintah pusat, dan berlaku untuk seluruh warga indonesia secara keseluruhan. UUD 1945, ketetapan MPR, undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, dan peraturan pelaksana lainnya merupakan atau termasuk peraturan pusat
           ·          Peraturan perundang-undangan Tingkat Pusat adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh pemerintah dan atau lembaga negara yang berwenang. Peraturan berisi hak, kewajiban dan larangan bagi warga negara
7.         Peraturan perundang-undangan tingakat daerah     :
·         Peraturan daerah dibuat untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah berdasarkan sistem otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab. Menurut UU No. 10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan peraturan daerah adalah peraturan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama kepala daerah
·         Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (gubernur atau bupati/wali kota).
B.     Ciri-ciri/ Karakteristik

A.    Peraturan Perundang-undangan
 Negara Indonesia adalah Negara hukum. Pernyataan ini ditegaskan dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945.dengan adanya pernyataan tersebut berarti Negara hukum Republik Indonesia merupakan keharusan Negara atau pemerintah dalam melaksanakan tindakan apa pun harus dilandasi oleh hukum yang berlaku, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Negara hukum Indonesia mempunyai tujuan seperti yang tercantum dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alinea 4 yaitu :
1.      Melindungi sergenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
2.      Untuk memajukan kesejahteraan umum
3.      Mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
4.      Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Unsur-unsur yang harus dipernuhi sebagai Negara hukum sebagai berikut :
1.      Perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia
2.      Pemisahan kekuasaan
3.      Setiap tindakan pemerintah harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan
4.      Adanya suatu peradilan yang bebas dan tidak memihak.

Adapun tugas dari Negara hukum sebagai berikut :
1.      Menjamin kepastian hukum bagi setiap orangdi dalam masyarakat
2.      Menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, keadilan, kemakmuran, kebahagiaan, dan kebenaran.
3.      Menjaga jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.
Oleh karena itu, untuk mewujudkan ketertiban, ketentraman, dan keteraturan masyarakat di Indonesia segala sesuatunya berdasarkan dan tunduk pada hukum yang berlaku. Aturan hukum yang merupakan peraturan perundang-undangan bertujuan menciptakan dan mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang baik. Apabila peraturan perundang-undangan ditaati dan dilaksanakan setiap warga dengan baik, maka semua kehidupan akan berjalan baik, begitu juga sebaliknya apabila peraturan perundang – undangan tidak dilaksanakan karena kurangnya kesadaran warga pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka ketentraman, ketertiban, dan keamanan Negara menjadi terganggu.
B.     Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia diatur dalam Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan. Menurut ketatapan tersebut yang dinamakan sumber hukum adalah sumber yang dijadikan bahan untuk menyusun peraturan perundang-undangan. Sumber hukum nasional kita adalah Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradap, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Perundang-undangan ini sebagai pengganti dan merupakan perubahan dari Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 dinyatakan tidak berlaku lagi. Tata urutan peraturan perundang-undangan merupakan pedoman dalam pembuatan aturan hukum di bawahnya. Tata urutan ini mewujudkan jenjang yang bertingkat-tingkat. Aturan yang di atas menjadi sumber bagi penyusunan peraturan perundang-undangan di bawahnya. Tata urutan perundang-Undangan sebagai berikut.
1.      Undang-undang Dasar 1945
Undang-undang Dasar 1945 merupakan hukum dasar tertulis Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan kehidupan Negara Indonesia. Oleh karena itu, semua peraturan di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sampai sekarang, di Indonesia telah berlaku 3 macam Undang-undang dasar dalam empat periode yaitu :
    a.         Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949, menggunakan UUD 1945
   b.         Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950, menggunakan Konstitusi RIS
    c.         Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959, menggunakan UUDS 1950, dan
   d.         Periode 5 Juli 1959 – sekarang, kembali menggunakan UUD 1945 yang sampai saat ini telah mengalami empat kali amandemen
Undang-undang Dasar merupakan hukum dasar tertulis yang menempati urutan tertinggi dalam peraturan perundangan di Indonesia. Semua peraturan perundangan di Indonesia berada di bawah UUD1945, bersumber, berdasar, dan berlaku atas dasar UUD 1945.
2.      Ketetapan MPR
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Republik Indonesia merupakan putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai pengemban kedaulatan rakyat yang ditetapkan dalam sidik Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Ketetapan MPR hanyalah salah satu bentuk pututsan Majelis. Adapun putusan Majelis ada tiga, yaitu:
    a.         Ketetapan MPR
   b.         Keputusan Majelis, dan
    c.         Perubahan UUD
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah putusan Majelis.
    a.         Berisi arah kebijakan penyelenggaraan Negara
   b.         Berisi rekomendasi Majelis kepada Presiden dan lembaga tinggi Negara tertentu lainnya mengenai pelaksanaan putusan Majelis yang harus dilaporkan pelaksanaannya dalam sidang tahunan berikutnya.
    c.         Mempunyai kekuatan hukum mengikat ke luar dan ke dalam Majelis
   d.         Menggunakan nomor putusan Majelis.
Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah putusan Mejelis.
    a.         Berisi aturan atau ketentuan intern Majelis
   b.         Mempunyai kekuatan hukum mengikat ke dalam Majelis
    c.         Menggunakan nomor putusan Majelis
Perubahan Undang-undang Dasar adalah putusan Majelis
    a.         Memupyai kekuatan hukum sebagai Undang-undang Dasar
   b.         Tidak menggunakan nomor putusan Mejlis
Bentuk putusan Majelis yang dijadikan sebagai peraturan perundang-undangan adalah keketapan MPR, sebab merupakan putusan MPR yang mengikat pada seluruh rakyat Indonesia dan berlaku seluruh wilayah Indonesia.
3.      Undang-undang
Undang-undang (UU) adalah peraturan perundang-undangan yang diadakan untuk melaksanakanUndang-undang Dasar serta ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Undang-undang yangdibentuk berdasarkan UUD 1945 dan untuk melaksanakan ketentuan dalam Udang-undang Dasar dinamakan Undang-undang Organik.Menurut pasal 5 ayat 1 UUD 1945 “Presiden Berhak Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepadaDewan Perwakilan Rakyat”, undang-undang merupakan bentuk peraturan perundang-undangan yang penting, sebab penyelengaraan pemerintah dijalankan dengan undang-undang. Dibandingkan dengan Undang-Undang Dasar dan ketetapan MPR, undang-undang berisi aturan-aturan yang lebih terperinci.Undang-undang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagai perwujudan dari kehendak rakyatIndonesia
4.      Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) adalah peraturan yang dikeluarkan presiden dalam keadaan memaksa atau darurat. Dalam keadaan yang mendesak untuk diadakannya aturan hukum, maka permeintah yaitu presiden berhak mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP). Peraturan Pemerintah yang disetujui Dewan Perwakilan rakyat dapat menjadi undang-undang, sedangkan apabila tidak disetujui, maka dicabut. Pasal 22 UUD 1945, ketentuan menganai peraturan pemerintah adalah sebagai berikut.
a.Dalam hal Ikwal kegentingan yang memaksa, presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai perngganti undang-undang.
b.Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan DewanPerwakilan Rakyat persidangan yang berikut.
c.Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintahitu harus dicabut.
5.      Peraturan Pemerintah
Menurut UUD 1945 padal 5 ayat 2 “Presiden menetapkan praturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.Peraturan pemerintah adalah peraturan pemerintah pusat yang dibuat oleh pemerintah untuk melaksanakan perintah undang-undang. Peraturan pemerintah pusat memuat ketentuan-ketentuan umum yang untuk melaksanakan undang-undang, sedangkan peraturan pemerintah daerah memuat aturan-aturan umum untuk melaksanakan peraturan pemerintah pusat.
6.      Keputusan Presiden (Keppres)
Keputusan presiden adalah peraturan yang dibuat oleh presiden yang bersifat mengatur untuk menjalankan fungsi dan tugasnya berupa pengaturan pelaksanaan administrasi negara dan administrasi pemerintahan
7.      Peraturan Daerah
Peraturan daerah adalah peraturan yang dibuat oleh daerah untuk melaksanakan aturan hukum diatasnya dan menampung kondisi khusus dari daerah yang bersangkutan. Peraturan daerah berbeda tidap daerah. Peraturan daerah dapat berupa peraturan daerah provinsi, peraturan daerah kabupaten, dan peraturan daerah kota.
C.    Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
Berdasarkan uraian diatas, peraturan perundang-undangan di Indonesia dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
1.      peraturan perundang-undangan tingkat pusat :
Peraturan perundang-undangan Tingkat Pusat adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh pemerintah dan atau lembaga negara yang berwenang. Peraturan berisi hak, kewajiban dan larangan bagi warga negara. Tujuan dibuat peraturan perundang-undangan tingkat pusat adalah untuk menciptakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang tertib, aman dan sejahtera. Hukum dasar tertulis adalah UUD 1945.
          a.         Tata urutan peraturan perundangan tingkat pusat adalah :
1)      Undang-undang Dasar 1945. Berisi aturan-aturan pokok dan aturan peralihan kehidupan bernegara di Indonesia.UUD 1945 telah mengalami 4 kali perubahan (amandemen)
2)      Ketetapan MPR (Tap MPR). Merupakan peraturan atau putusan yang ditetapkan oleh MPR dalam sidang MPR. Tap MPR disusun untuk melaksanakan UUD 1945. Tap MPR bersifat mengikat semua anggota MPR dan seluruh warga Negara Indoensia. Tap MPR yang mengikat anggota MPR disebut keputusan MPR .  Tap MPR yang mengikat seluruh rakyat Indonesia disebut ketetapan MPR 
3)      Undang-undang (UU). Merupakan aturan pelaksana dari Tap MPR dan UUD 1945. Rancangan Undang-undang (RUU) diajukan oleh DPR atau Presiden. RUU akan menjadi UU jika disetujui oleh kedua lembaga tersebut (DPR dan Presiden). UU disebut sebagai alat penyelenggaraan negara 
4)      Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu). Merupakan peraturan yang dibuat oleh Presiden tanpa persetujuan DPR. Perpu dikeluarkan ketika negara dalam keadaan bahaya atau darurat. 
5)       Peraturan Pemerintah (PP). Peraturan yang dibuat oleh pemerintah (presiden) untuk melaksanakan Undang-undang yang telah dibuat sebelumnya 
6)      Keputusan Presiden (Keppres) atau Instruksi Presiden (Inpres). Keppres adalah peraturan yang dibuat oleh presiden untuk menyelesaikan persoalan daalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara. Inpres adalah keppres yang bersifat aturan pelaksanaan program kerja nyata. 
7)      Keputusan Mentri (Kepmen) atau Instruksi Mentri (Inmen). Bersifat mengatur hal khusus sesuai bidang dan departemen.
          c.         Proses penyusunan peraturan pusat
Proses pembuatan undang-undang, melalui 3 tahap yaitu proses penyiapan rancangan undang-undang, proses mendapatkan persetujuan, serta proses pengesahan dan pengundangan.
1)      Proses pengajuan rancangan undang-undang.
Proses pengajuan RUU dapat dilakukan oleh 2 lembaga, yaitu pemerintah dan DPR
2)      Proses penyiapan RUU dari DPR.
Rancangan undang-undang yang berasal dari DPR disebut RUU inisiatif. Tata cara pengajuan RUU inisiatif diatur dalam peraturan tata tertib DPR RI Nomor 9/DPR-RI/1997 – 1998
3)      Proses pengesahan dan pengundangan.
RUU yang telah disempurnakan dan disetujui DPR dikirim kepada presiden untuk ditandatangani dan disahkan. Setelah proses penandatanganan, status RUU berubah menjadi undang-undang dan berlaku untuk umum, serta bersifat mengikat undang-undang baru tersebut diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara.
         d.         Peraturan perundang-undangan di tingkat pusat antara lain :
1)      Undang -undang
2)      Peraturan pemerintah pengganti undang-undang
3)      Keputusan presiden
4)      Keputusa  menteri
5)      Keputusan kepala lembaga pemerintah nondepartemen
6)      Keputusan direktur jendral departemen, dan
7)      Keputusan  badan kepala negara

2.      perturan perundang-undangan tingkat daerah :
Peraturan perundang-undangan tingkat daerah adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh pemerintah dan atau lembaga daerah. Peraturan perundang-undangan daerah dibuat untuk melaksanakan peraturan di atasnya dan menampung kondisi khusus dari daerah yang bersangkutan
       a.         Peraturan perundang-undangan tingkat daerah meliputi :
1)      Peraturan daerah tingkat provinsi, dibuat oleh gubernur dan DPRD I
2)      Peraturan daerah tingkat kabupaten, dibuat oleh bupati dan DPRD Kabupaten
3)      Peraturan daerah tingkat kota, dibuat oleh walikota dan DPRD kota
4)      Peraturan desa atau setingkat yang dibuat oleh lembaga desa atau setingkat.
      b.         Tujuan pembuatan peraturan perundang-undangan tingkat daerah adalah agar otonomi daerah dapat terselenggara dengan baik. Peraturan daerah juga memiliki kekuatan mengikat yang harus dipatuhi atau ditaati, dan apabila peraturan tersebut dilanggar maka akan mendapatkan sanksi atau hukuman.  Untuk melaksanakan Perda, kepala daerah dapat mengeluarkan keputusan. Antara isi peraturan daerah dan keputusan kepala daerah harus selaras dengan kenyataanya. Sebagai hukum tertulis, peraturan daerah dapat dipertanggungjawabkan isinya karena dibuat oleh lembaga berwenang. Peraturan daerah memberikan kepastian hukum (outentik).
          e.         Peraturan perundang-undangan di tingkat daerah antara lain :
1)      Peraturan daerah provinsi
2)      Keputusan gubernur
3)      Peraturan daerah kabupaten atau kota, dan
4)      Keputusan  bupati atau walikota
D.    Contoh Peraturan Perundang- undangan
1.      Peraturan Tentang Pajak
Pajak adalah iuran rakyat ke kas Negara berdasarkan undang-undang yang dapat dipaksakan dengan tidak mendapat jasa timbal balik yang langusung dapat ditujukan dan dipergunakan oleh pemerintah untuk membayar pengeluaran umum. Apabila pajak tidak dibayar oleh wjib pajak, maka hutang pajak itu dapat ditagih dengan menggunakan kekerasan, seperti dengan surat paksa, melakukan penyitaan barang kena pajan tersebut, dan juga dapat dilakukan penyanderaan. Ciri-ciri bahwa suatu pungutan tersebut dikatakan membayar pajak antara lain :
       a.         Pajak dipungut berdasarkan kekuatan undang-undang serta ada aturan pelaksanaannya
      b.         Dalam pembayaran pajak tidak mendapat imbalan langsung yang dapat ditunjuk
       c.         Pajak dipungut oleh Negara, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, dan
      d.         Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah. Pemungutan pajak di Indonesia dikelompokkan menjadi 2 bagian, yaitu pajak Negara dan pajak daerah. Pajak Negara yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat berdasarkan undang-undang yang belaku digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah pusat, sedangkan pajak daerah yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah, baik pemerintah daerah provinsi maupun pemerintah daerah kabupaten yang berdasarkan undang-undang yang berlaku untuk membiayai pengeluaran pemerintah daerah. Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menganut asa desentralisasi, pemerintah daerah diberikan kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri di dalam menyelenggarakan pemerintahan. Oleh karena itu, diperlukan dana untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
Adapun sumber – sumber penerimaan daerah dalam pelaksanaan desentralisasi sebagai berikut:
 a.         Pendapatan asli daerah yang meliputi
1.      Hasil pajak daerah
2.      Hasil retribusi daerah
3.      Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain
b.         Pendapatan asli daerah yang sah
            1.         Dana perimbangan
            2.         Lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Sumber bagi pemungutan pajak  negara relatif tidak terbatas, sedangkan objek-objek yang dikenakan pajak daerah terbatas jumlahnya. Maksudnya apabila suatu pajak telah dipungut oleh negara atau daerah tingkat atasan, maka daerah tingkat bawahan tidak dapat memungutnya lagi. Sebagai contoh, bahwa suatu sasaran yang telah menjadi objek pemungutan pajak daerah tidak akan dijadikan objek pemungutan oleh pusat, begitu juga sebaliknya pemerintah daerah tidak boleh memungut pajak atas laba suatu badan karena laba telah menjadi objek pemungutan pajak pusat. Pemerintah pusat tidak boleh memungut pajak anjing karena pajak anjing dipungut oleh pemerintah daerah.
Contoh pajak negara antara lain :
          a.         Pajak Penghasilan
         b.         Pajak Pertambahan nilai dan pajak Penjualan atas Barang Mewah(PPN dan PPn BM)
          c.         Pajak Bumi dan Bangunan
         d.         Bea Materai, dan
          e.         Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Contoh pajak daerah antara lain :

a.Pajak hotel
b.Pajak restoran
c.Pajak hiburan
d.Pajak reklame
e.Pajak penerangan jalan, dan
f.Pajak parkir.

Oleh karena itu,setiap warga diminta kesadarannya untuk membayar pajak. Pajak yang dikumpulkandari rakyat akan digunakan kembali untuk membangun demi kepentingan rakyat. Disamping itu, pajak  juga digunaan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum yang berhubungan dengan tugas Negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
2. Peraturan Tentang Anti Korupsi     
Tugas penyelenggara negara sangat penting sekali karena berkaitan dengan kehidupan rakyat Indonesia. Oleh kerena itu, penyelenggara negara harus benar-benar bekerja sesuai dengan peraturanyang ada untuk menciptakan penyelenggaraan Negara yang bebas dari praktik korupsi, kolusi dannepotisme, serta perbuatan tercela lainnya.Peraturan tentang korupsi diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana orupsi pasal 2 ayat 1 yang berbunyi, “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau sutau perkumpulan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara dipidana dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00”.
Disamping ada korupsi, juga ada kolusi, yaitu permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antar penyelenggara negara atau antara penyelenggara negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat, atau negara. Sedangkan nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntunkan kepentingan keluarga dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara. Untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme dengan mendahulukan kesejahteraan umum, sehingga tugas yang dilaksanakannya dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. Pemerintah mengeluarkan Undang-undang Republik Indonesia no. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana korupsi. Fungsi dibentuk komisi ini mencegah praktik-praktik korupsi,kolusi, dan nepotisme yang terjadi pada penyelenggaraan Negara dengan menindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga sesuai dengan pasal 15 ayat 1 yang berbunyi “Komisi Pemberantasan Korupsi berkewajiban memberikan perlindungnan saksi atau pelapor yang menyampaikan laporanataupun memberikan keterangan mengenai terjadinya tindak pidana korupsi”.Masyarakat mempunyai peran serta dalam penyelenggaraan Negara yang merupakan hak dan tanggung jawab masyarakat untuk ikut mewujudkan penyelenggaraan Negara yang bersih. Masyarakat dilibatkan dalam penyelenggaraan Negara yang bertujuan untuk memperdayakan masyarakat dalam rangka mewujudkan pernyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.Tanpa adanya dukungan dan peran serta masyarakat, kontrol sosial dalam penyelenggaraan negara tidak berjalan secara efektif, sehingga tujuan yang dicita-citakan bangsa Indonesia sulit untuk diwujudkan. Agar masyarakat mempunyai keinginan berpartisipasi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, maka pemerintah akan memberikan penghargaan. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 71 Tahun 2000 yang tercantum dalam pasal 7 ayat 1 disebutkan “Setiap orang, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat yang telah berjasa dalam usaha membantu upaya pencegahan atau pemberantasan tindakan pidana korupsi berhak mendapat penghargaan”.
Dengan adanya pertisipasi dari masyarakat untuk pemberantasan korupsi, setiap orang mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum. Jadi, siapa saja yang bersalah tetap dikenakan hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hukuman itu dikenakan tanpa memandang pangkat, jabatan,keturunan, kalau orang tersebut bersalah melakukan tindakan korupsi akan ditindak tegas. Sesuai yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 1 yang berbunyi. “Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualiannya.
3.         Peraturan Lalu Lintas
Pada subbab ini akan dibahas mengenai salah satu peraturan lalu lintas yang telah diberlakukan didaerah kota Bandung. Petugas yang bertangung jawab terhadap ketertiban lalu lintas, yaitu Polisi lalu lintas yang bertugasuntuk mengatur kelancaran para pengendara kendaraan bermotor. Untuk membantu kelancaran didalam menjalankan ketertiban lalu lintas, maka di setiap jalan sudah ada rambu-rambu lalu lintas yang dilengkapi dengan tanda – tanda sebagai petunjuk para pemakai jalan untuk selalu berhati-hati. Peraturan tersebut agar dapat berjalan dengan efektif dan efisien dan dikenal luas oleh masyarakat,maka perlu diadakan sosialisasi dan kesadaran dari masyarakat untuk mematuhi peraturan l;alu lintas tersebut. Fungsi diciptakannya peraturan lalu lintas antara lain :
    a.         Melaksanakan pendidikan masyarakat dalam rangka pembinaan disiplindan keselamatan pengemudi.
   b.         Melaksanakan penyelidikan dan penyidikan perkara lalu lintas
    c.         Melakukan  pengaturan dan pengamanan lalu lintas, dan
   d.         Memberikan pelayanan administrasi kendaraan bermotor dan pelayanan adnimistrasi pengemudi. 
Di dalam peraturan lalu lintas untuk melindungi para pejalan kaki diadakan sarana jembatan penyeberangan agar kondisi dan situasi di jalan menjadi tertib, aman dan nyaman. Sebagaimana telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Bandung dengan mengeluarkan Peraturan Daerah Kota Bandung No.03 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan. Pasal 6 ayat 1 berbunyi “Setiap pejalan kaki yang akan menyeberang jalan harus menggunakan sarana jembatan penyeberangan atau marka penyeberangan (Zebra cross)”. Dengan adanya peraturan daerah tersebut, pemerintah daerah memberikan kenyamanan berjalan dan berlalu lintas. Usaha yang dilakukan oleh pemerintah daerah dengan jalan penertiban penggunaan jalur lalu lintas, trotoar, dan bahu jalan, jalur hijau jalan, jembatan, dan penyeberangan orang.Dalam rangka penertiban jalur lalu lintas, pemerintah melakukan pengaturan rambu-rambu lalu lintasdan marka jalan. Jalur lalu lintas diperuntukkan bagi lalu lintas umum, sedangkan trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki.Pemerintah daerah dalam rangka mengatur kelancaran arus lalu lintas, menetapkan jalan satu arah, jalan bebas becak, jalan bebas delman, jalur bebas parkir, dan kawasan tertib lalu lintas pada jalan –  jalan tertentu yang rawan kemacetan. Dengan adanya kepedulian pemerintah dan kesadaran dari para pemakai jalan dapat mengurangi kecelakaan lalu lintas.
4.         Peraturan Tentang Larangan Merokok
Larangan merokok ini telah diberlakukan di Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 75 Tahun 2005 tentang kawasan dilarang merokok. Merokok dapat menyebabkan bahaya kesehatan, baik selaku perokok aktif maupun perokok pasif. Tujuan diadakannya kawasan dilarang merokok oleh Gubernur DKI Jakarta antara lain :
    a.         Menurunkan angka kesakitan dan atau angka kematian dengan cara mengubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat
   b.         Meningkatkan produktivitas kerja yang optimal
    c.         Mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih bebas dari asaprokok
   d.         Menurunkan angka perokok dan mencegah perokok pemula, dan
    e.         Mewujudkan generasi muda yang sehat .
Untuk mencapai tujuan tersebut, Gubernur DKI Jakarta menetapkan kawasan dilarang merokok. Kawasan dilarang merokok yang telah ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta adalah tempat umum, tempat kerja, tempat proses belajar mengajar, tempat pelayanan kesehatan, arena kegiatan anak, dan angkutan umum.
Tempat khusus untuk merokok berupa kawasan merokok oleh Gubernur DKI sendiri juga memberikan kebebasan kepada orang-orang untuk merokok. Tempat khusu kawasan merokok harus memenuhi syarat sebagai berikut:
    a.         Tempatnya terpisah secara fisik atau tidak bercampur dengan kawasan dilarang merokok
   b.         Dilengkapi  alat penghisap udara dan memiliki system sirkulasi udara
    c.         Dilengkapi asbak tempat pembuangan puntung rokok
   d.         Dapat  dilengkapi dengan data dan informasi bahaya merokok bagi kesehatan.
Sesuai dengan peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 75 Tahun 2005 salah satu pasal yang kaitannya dengan proses belajar mengajar sebagai berikut:
    a.         Pimpinan dan atau penanggung jawab tempat proses belajar mengajar wajib melarang kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, serta seluruh unsur sekolah lainnya untuk tidak merokok di tempat proses belajar mengajar.
   b.         Pimpinan dan atau penanggung jawab tempat proses belajar mengajar wajib menegur dan atau memperingatkan dan atau mengambil tindakan kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, serta unsur sekolah lainnya apabila terbukti merokok di tempat proses belajar mengajar.
    c.         Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, serta seluruh unsur sekolah lainnya dapat memberikan teguran atau melaporkan kepada pimpinan dan atau penanggung jawab tempat proses belajar mengajar apabila terbukti ada yang merokok ditempat proses belajar mengajar.
   d.         Pimpinan dan atau penanggung jawab tempat proses belajar mengajar, wajib mengambil tindakan atas laporan yang disampaikan oleh peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, serta seluruh unsur sekolah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat 3. 
Peraturan tersebut hanya berlaku di DKI Jakarta. Agar peraturan daerah bermanfaat dan dipatuhi oleh masyarakat dalam melakukan pengawasan pelaksanaan peraturan gubernur tersebut dan memberikan bimbingan dan penyuluhan, serta penyebar luasan data atau informsi dampak rokok bagi kesehatan. Apabila di suatu kawasan dilarang merokok ada seseorang yang terbukti merokok di tempat tersebut, pimpinan tempat tersebut membiarkan orang merokok di kawasan dilarang merokok dapat dilaksanakan sanksi administrasi berupa :
    a.         Peringatan tertulis
   b.         Penghentian sementara kegiatan atau usaha, dan
    c.         Pencabutan ijin.
E.     Pentingnya Peraturan Perundang - undangan
Peraturan perundang-undangan diadakan agar menjadi pedoman bagi setiap penyelenggaraan pemerintah. Peraturan perundang-undangan digunakan untuk mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dengan adanya peraturan perundang-undangan sebagai pedoman dalam menyelenggrakan permerintahan, diharapkan terwujudnya penyelenggaraan pemerintah yang berdasarkan pada undang-undang dasar dan terwujudnya negara hukum. Sebagai warga Negara yang baik dan bermoral Pancasila kita harus selalu menaati peraturan – peraturan yang berlaku. Peraturan –  peraturan itu dibuat dengan menciptakan ketertiban dalam masyarakat. Ketertiban dalam Negara harus ditegakkan agar masyarakat dapat hidup sejahtera dan tidak gelisah. Masyarakat yang tenteram merupakan syarat yang penting untuk mencapai tujuan negara. Menaati segala ketentuan dan peraturan Negara demi terjaminnya ketertiban dan kelancaran hidup bersama merupakan kewajiban setiap warganya. Negara Indonesia adalah Negara hukum dan pemerintahan yang berdasarkan pada Undang-undang Dasar (konstitusi). Hal ini sesuai dengan pasal 1 ayat 2 dan 3 UUD 1945 yaitu :a.Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar”, dan b.Pasal 1 ayat 3 UU 1945 yang bernunyi “Negara Indonesia adalah Negara hukum”Untuk mewujudkan Negara hukum dan pemerintahan yang berdasarkan konstitusi, maka seluruh penyelenggaraan kehidupan bernegara diatur dan terikat pada hukum. Negara menciptakan norma-norma hukum sebagai pedoman atau kaidah dalam penyelenggaraan bernegara. Norma-norma hokum itu berwujud peraturan perundang-undangan. Apabila tidak dibuat peraturan perundang-undangan, maka negara Indonesia dapat menjadi negara yang tidak berdasar atas hukum, tetapi berdasarkan atas kekuasaan belaka. Bila semuanya berdasar atas kekuasaan, maka yang terjadi adalah kesewenang-wenangan, pelanggaran hak asasi manusia. Dan ketidaktertiban pada masyarakat. Negara dapat bertindak kejam dan menindas rakyatnya. Demikian pula rakyat yang berbuat atas dasar kekuasaan maka muncul perilaku kejam. Pada akhirnya, di dalam masyarakat tercipta, siapa yang kuat dialah yang paling kuasa. Semua harus tunduk dan taat pada perintahnya, karena penguasa dan rakyat dalam Negara dapat berbuat apa saja, dan tidak ada hokum serta peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Peraturan perundang-undangan bagi lembaga-lembaga negara memberi petunjuk dan arahan agar masing-masing aparat negara dapat berperan sesuai fungsi dan kewenanganya. Oleh karena itu, akan terjadi di tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas. Peraturan perundang-undangan bagi warga negara mengatur ketertiban warga dan akan mendorong terjadinya tertib hukum, serta peraturan pemerintah yang menjamin hak-hak warga masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, kita harus selalu mentaati peraturan. Baik peraturan di sekolah, dimasyarakat maupun di dalam negara. Sebagai siswa kita harus menaati peraturan-peraturan sekolah agar sekolah kita tidak mengalami gangguan dan kita dapat belajar dengan tertib dan tenang. Di masyarakat kita harus menaati peraturan yang ada. Kita boleh mengganggu dan mebuta kerusuhan karena gangguan dan kerusuhan menyebabkan kekacauan dalam lingkungan masyarakat. Kita diharuskan menaati peraturan-peraturan yang berlaku, baik di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, maupun negara, karena :
    a.         Peraturan  – peraturan adalah peraturang hukum sehingga kita dilibatkan dengan berlakunya peraturan-peraturan tersebut.
   b.         Peraturan menciptakan ketentraman dan tata tertib dalam masyarakat, dan
    c.         Tujuan utama peraturan adalah mengusahakan adanya keseimbangan antara berbagai kepentingan yang terdapat di dalam masyarakat.
F.     Contoh Positif dan Negatif

No.
Contoh Positif
Contoh Negatif
1.
Mengenali dan mengetahui peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kurangnya pengetahuan tentang perundang-undangan
2.
Menjalankan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Mengganti peraturan perundang-undangan tidak sesuai aturan
3.
Mengajak masyarakat untuk mematuhi peraturan perundang-undangan
Mendorong orang lain untuk melanggar peraturan perundang-undangan.
4.
Berperan serta menegakkan peraturan perundang-undangan
Melakukan korupsi
5.
Membayar pajak
Melakukan tindak pidana
6.
Mematuhi peraturan lalu lintas.


G.    Nilai

1.      Religius     : orang yang beragama pasti akan selalu melakukan kebaikan dan meninggalkan kejelekan, salah satunya tidak akan melanggar aturan agama dan aturan negara yaitu peraturan perundang-undangan
2.      Jujur         : tidak melakukan korupsi menandakan orang tersebut bersikap jujur dan mematuhi peraturan perundang-undangan
3.      Toleransi  : memahai peraturan perundang-undangan adalah salah satu bentuk toleransi terhadap negara
4.      Disiplin     : peraturan perundang-undangan diatur agar warga negara disiplin menaati peeraturan yang telah dibuat
5.      Kerja keras: selain menaatinya, kita juga harus bekerja keras mengajak masyarakat untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku tersebut
6.      Demokratis:Negara kita adalah Negara demokratis, jadi dengan menaati peraturan perundang-undangan kita telah memiliki nilai demokratis. contohnya berpartisipasi dalam pemilu.
7.      Cinta tanah air    : warga negara yang baik akan selalu menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku
8.      Cinta damai         : Peraturan dibuat untuk ditaati agar tercipta kedamaian
9.      Peduli sosial         : menasehati dan mengajak orang yang melanggar peraturan perundang-undangan untuk menaatimperaturan perundang-undangan
10.  Tanggung jawab : jika melanggar peraturan perundang-undangan kita harus mau bertanggung jawab dan menerima sangsi.

H.    Moral

Menaati peraturan Negara, salah satunya peraturan perundang-undangan adalan ciri warga Negara yang baik. yang peduli terhadap negaranya dan memiliki moralitas yang tinggi. karena dalam peraturan perundang-undangan mengatur pola tingkah laku manusia dalam masyarakat agar selalu berbuat baik sehingga tercipta keadilan dan keamanan.

I.       Norma

1.      Norma Agama
Mengandung norma agama, karena manusia diciptakan adalah untuk memelihara dan memakmurkan bumi dan isinya. dengan menaati peraturan perundang-undangan berarti secara tidak langsung kita telah memakmurkan masyarakat
2.      Norma Kesopanan
Berisi tentang aturan yang mengatur tingkah laku manusia, dimana untuk saling menghargai dan mengnhormati satu sama lainnya
3.      Norma Hukum
Mengandung Norma Hukum, Karena peraturan perundang-undangan adalah hukum tertulis yang berada dipusat maupun di daerah yang dibuat agar tercipta keadilan dan ketertiban dalam masyarakat.
4.      Norma Kesusilaan
Mengandung Norma Kesusilaan, Karena mengambil atau menghilangkan hak asasi orang lain termasuk pelanggaran peraturan perundang-undangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar