Laman

Powered By Blogger

Rabu, 09 Januari 2013

profesi guru



Persepsi terhadap Profesi Keguruan

Tugas ini ditujukan untuk memenuhi tugas mata kuliah profesi keguruan
Dosen pembimbing: Soegiono, H., Drs., M.M.

OLEH
Rizka Pratiwi Jaya (118000110)


UNIVERSITAS PGRI ADI BUANA SURABAYA
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
2012



A.     Pendahuluan
       Dalam dunia pendidikan, setidaknya ada beberapa komponen penting yang dapat menunjang Kegiatan Belajar Mengajar yaitu Guru, Murid, dan Media Pembelajaran. Namun dalam hal ini yang menjadi sentral pembelajaran adalah guru dimana mereka akan menjadi model dalam kegiatan belajar mengajar. Dalam UU No. 20 Tahun 2003, guru adalah tenaga kependidikan yang bertugas untuk mendidik, mengajar, dan membimbing serta membina peserta didik untuk melatih pengembangan peserta didik dan membantu mengatasi masalah mereka. Guru juga memiliki tugas, yaitu: (1) Tugas kemanusiaan, yang artinya guru mengajar siswa untuk menjadi manusia dewasa, (2) Tugas kemasyarakatan, yang artinya guru mencetak siswa sedemikian rupa sehingga bermanfaat bagi masyarakat dan menciptakan produk sains untuk atau dalam masyarakat sekitarnya, (3) Tugas moral keagamaan, yang artinya guru perlu untuk menanamkan nilai-nilai moral dan keagamaan kepada peserta didik agar mereka tumbuh menjadi manusia dewasa yang berakhlak.
       Profesi keguruan dapat dikatakan sebagai suatu pekerjaan yang memiliki kriteria-kriteria tertentu untuk benar-benar dapat disebut sebagai profesi guru. Kriteria-kriteria tersebut adalah (1) Adanya sertifikat melalui pelatihan-pelatihan khusus (2) Adanya standar profesi, (3) Memiliki tanggung jawab membina, membimbing, dan mengajar, (4) Memiliki hubungan dengan sebuah organisasi seperti PGRI, (5) Memiliki norma yaitu kode etik guru, (6) Guru dijadikan sebagai mata pencaharian.
       Dikatakan sebagai seorang guru tidak hanya bisa untuk mengajar saja melainkan harus menguasai empat kompetensi yang lainnya, yaitu (1) Kompetensi pedagogis yaitu guru harus memiliki kemampuan untuk mendidik peserta didik, (2) Kompetensi profesional yaitu kemampuan yang harus dimiliki guru dalam membuat strategi dan menguasai materi, (3) Kompetensi sosial yaitu guru bertanggung jawab atas perkembangan masyarakat disekitarnya, (4) kompetensi pribadi yaitu hal-hal yang berhubungan dengan mental dan kejiwaannya.
       Pada saat ini, pemerintah dan masyarakat luas mulai memonitor guru mulai dari kegiatan, kemampuan, keefektifan guru dalam mencetak generasi penerus yang cerdas dan bermanfaat, sampai dalam masalah-masalah yang berhubungan dengan guru. Hal tersebut dilakukan pemerintah dan masyarakat karena dinilai sangat berpengaruh bagi kemajuan bangsa ini. Bangsa yang maju adalah bangsa yang mampu mencetak generasi yang cerdas dan berakhlak. Untuk itu dalam bab selanjutnya akan dibahas lebih lengkap tentang guru, profesi guru, sejarah terbentuknya guru atau PGRI, diungkapkan juga mengenai posisi guru dalam masyarakat, kewajiban dan hak guru, kompetensi yang harus dimiliki oleh guru, pembinaan profesi guru, serta permasalahan yang menyangkut tentang guru.
B.      Pembahasan
       Guru adalah tenaga kependidikan yang bertugas untuk mendidik, mengajar, dan membimbing serta membina peserta didik untuk melatih pengembangan peserta didik dan membantu mengatasi masalah mereka. Selain tugas kemanusiaan, kemasyarakatan, dan moral keagamaan, guru juga memilki tugas lain seperti yang diutarakan oleh Sanjaya, Guru merupakan sumber belajar, yaitu yang berkaitan dengan penguasaan materi pelajaran. Ketidakpahaman tentang materi pelajaran biasanya ditunjukkan oleh perilaku-perilaku tertentu misalnya, teknik penyampaian materi pelajaran yang monoton, ia lebih sering duduk dikursi sambil membaca, suaranya lemah, tidak berani melakukan kontak mata dengan siswa, miskin dengan ilustrasi dan lain sebagainya. Guru juga dapat dikatakan sebagai fasilitator yang berperan dalam memberikan pelayanan untuk memudahkan siswa dalam kegiatan proses pembelajaran. Guru sebagai pengelola pembelajaran yaitu seorang yang berperan dalam menciptakan iklim belajar yang memungkinkan siswa dapat belajar secara nyaman.
       Lain halnya dengan guru sebagai demonstrator adalah peran untuk mempertunjukkan kepada siswa segala sesuatu yang dapat membuat siswa lebih memahami setiap pesan yang disampaikan. Dalam hal yang menyangkut kejiwaan anak, maka peran guru adalah sebagai motivator yaitu memotivasi siswa sehingga mau belajar dan melakukan kegiatan tertentu untuk mencapai tujuan. Dan guru juga dapat disebut sebagai evaluator yang berperan untuk mengumpulkan data atau informasi tentang keberhasilan pembelajaran yang telah dilakukan. Namun yang terpenting adalah guru sebagai pembimbing. Membimbing siswa agar dapat menemukan berbagai potensi yang dimilikinya sebagai bekal hidup mereka; membimbing siswa agar dapat mencapai dan melaksanakan tugas-tugas perkembangan mereka, sehingga dengan ketercapaian itu ia dapat tumbuh dan berkembang sebagai manusia ideal yang menjadi harapan setiap orang tua dan masyarakat (2010: 281-290). Guru dapat dikatakan sebagai sebuah profesi yang profesional.
       Dalam mendeskipsikan arti kata profesi dan profesional masih simpang siur dan terkadang terdapat kesalahpahaman tentang dau arti kata tersebut. Profesi adalah sebuah pekerjaan yang digunakan sebagai mata pencaharian seseorang tanpa perlu memiliki kriteria-kriteia khusus. Sedangkan profesi menurut SATGAS Assosiation for Educational Communication dan Technology (AECT), 1997 adalah adanya latihan dan sertifikasi (dengan standar tertentu) bagi calon anggotanya, adanya standar dan etika dalam profesi tersebut, adanya kepemimpinan (dipimpin orang yang ada dalam profesi tersebut), adanya pengakuan sebagai profesi (dari anggota sendiri dan dari orang luar profesi), adanya tanggung jawab profesi, adanya asosiasi dan komunikasi, serta adanya kerjasama dengan profesi lainnya.
       Dari penjelasan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa profesi guru adalah seorang guru yang mengikuti pelatihan-pelatihan khusus seperti program S1 Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) sehingga mendapatkan sertifikat yang berstandar nasional. Profesi guru juga memilki standar dan etika yang mengatur tingkah laku guru, dan tingkah laku tersebut diatur oleh etika, agama, hukum, dan adat istiadat. Etika tersebut dinamakan sebagai kode etik guru.  Kode etik tersebut diciptakan dari guru untuk guru dan ditegakkan oleh guru. Profesi guru memiliki tanggung jawab untuk mendidik, mengajar, dan membina dalam mengembangkan segala potensi yang dimiliki oleh peserta didik. Profesi guru juga harus bekerja sama dengan profesi yang lain seperti polisi, dokter, psikolog, dan lain-lain. Hal tersebut dilakukan agar guru memiliki sumber pembelajaran yang luas sehingga mendapat pengakuan juga dari profesi yang lain. Profesi guru juga harus ada seorang pemimpin dalam profesi tersebut dan bergabung dengan sebuah organisasi keguruan yaitu PGRI. Organisasi yang dimiliki para guru bukan hanya PGRI saja melainkan banyak sekali organisasi-organisasi yang tersebar luas di Indonesia, akan tetapi organisasi yang terbesar adalah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
PGRI ini mempunyai kisah tersendiri dimasa lampau. Pada zaman dahulu, sebelum agama islam masuk di Indonesia, petapa yang yang telah meninggalkan tahta kerajaan karena sudah tua dan memperdalam masalah korahanian disebut guru bagi murid-muridnya. Seorang biksu yang mengajar membaca serta menulis huruf sansekerta di bihara disebut guru juga. Namun setelah agama islam masuk di Indonesia, ulama’ yang mengajarkan Al-qur’an dan tata cara melakukan sholat dengan benar disebut juga sebagai guru bagi murid-muridnya yang mau belajar.
Para pedagang Portugis dan Belanda yang datang di Indonesia umumnya beragama Kristen, selain berdagang mereka juga menyebarkan agama itu. Mempelajari agama Kristen, membaca dan menulis huruf latin. Untuk kepentingan penjajahannya Belanda memerlukan pegawai yang pandai menulis dan membaca huruf latin. Karena itu, mereka mendirikan sekolah dan mengajarkan ilmu pengetahuan yang tidak berkaitan dengan agama. Inilah awal mula sistem Pendidikan modern di Indonesia.
Cikal bakal organisasi PGRI adalah diawali dengan nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) tahun 1912, kemudian berubah nama menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI) tahun 1932. Perubahan ini mengejutkan pemerintah Belanda, karena kata “Indonesia” yang mencerminkan semangat kebangsaan sangat tidak disenangi oleh Belanda. Sebaliknya, kata “Indonesia” ini sangat didambakan oleh guru dan bangsa Indonesia. Pada zaman pendudukan Jepang segala organisasi dilarang, sekolah ditutup, Persatuan Guru Indonesia (PGI) tidak dapat lagi melakukan aktivitas. Kesadaran kebangsaan dan semangat perjuangan yang sejak lama tumbuh mendorong para guru pribumi memperjuangkan persamaan hak dan posisi dengan pihak Belanda. Hasilnya antara lain adalah Kepala HIS yang dulu selalu dijabat orang Belanda, satu per satu pindah ke tangan orang Indonesia. Semangat perjuangan ini makin berkobar dan memuncak pada kesadaran dan cita-cita kesadaran. Perjuangan guru tidak lagi perjuangan perbaikan nasib, tidak lagi perjuangan kesamaan hak dan posisi dengan Belanda, tetapi telah memuncak menjadi perjuangan nasional dengan teriak “merdeka.”
Pada zaman kemerdekaan Indonesia rakyat memperjuangkan pertahanan kemerdekaannya. Kaum guru Indonesia bertekad turut berjuang mempertahankan kemerdekaan Indonesia yang diwujudkan dalam salah satu tujuan kelahiran PGRI yaitu : turut aktif mempersatukan kemerdekaan RI. Lahirnya guru berawal dari lahirnya PGRI. Dimana tepat 100 hari setelah proklamasi Kemerdekaan tepatnya pada tanggal 25 November 1945, PGRI dilahirkan. Setelah PGRI dilahirkan pada tanggal 23 s/d 25 November 1945 ke-1 di Surakarta, di gedung Somaharsana (pasar pon), Van De venter school (sekarang SMP N 3 Surakarta). Pada saat itu kongres mendapat sambutan mitraliur Belanda dan serangan kapal terbang yang mengadakan oprasi militer dengan sasaran gedung RRI Surakarta. Kongres PGRI II tahun 1946 di Surakarta dan kongres PGRI III tahun 1948 di Madiun yang dilaksanakan saat memuncaknya perjuangan bangsa Indonesia menentang penjajahan kolonial Belanda yang berusaha menentang kembali daerah jajahannya di indonesia.
Sejak Kongres Guru Indonesia itulah, semua guru Indonesia menyatakan dirinya bersatu di dalam wadah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Jiwa pengabdian, tekad perjuangan dan semangat persatuan dan kesatuan PGRI yang dimiliki secara historis terus dipupuk dalam mempertahankan dan mengisi kemerdekaan negara kesatuan republik Indonesia. Dalam rona dan dinamika politik yang sangat dinamis, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) tetap setia dalam pengabdiannya sebagai organisasi perjuangan, organisasi profesi, dan organisasi ketenagakerjaan, yang bersifat unitaristik, independen, dan tidak berpolitik praktis.
Untuk itulah, sebagai penghormatan kepada guru, pemerintah Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994, menetapkan hari lahir PGRI tanggal 25 November sebagai Hari Guru Nasional, dan diperingati setiap tahun.
Sejak saat itulah posisi guru di masyarakat sangat dijunjung tinggi dan di segani serta dihormati hingga kini. Dalam acara apapun, guru selalu dijadikan pembawa acara karena dinilai dapat mengatur jalannya suatu acara dan menghidupkan suasana yang sedang berlangsung. Para wali murid juga menghoramti guru karena jasa guru yang mampu mencerdaskan anaknya.
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalanya guru mempunyai kewajiban, antara lain yaitu: (a) Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran, (b) Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, (c) Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, suku, ras, agama, kondisi fisik tertentu, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran, (d) Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika, dan (e) Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa. Selain itu, guru juga mendapatkan suatu kewajiban kerja dan ikatan dinas. Dalam keadaan darurat pemerintah dapat memberlakukan wajib kerja kepada guru atau warga negara Indonesia lainya yang memenuhi kualifikasi akademik dan kompetensi untuk melaksanakan tugas sebagai guru didaerah khusus di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Selain kewajiban yang harus dilakukan guru, maka guru juga memiliki hak-hak tertentu yang telah dirumuskan dalam UU No. 20 Th. 2005 tentang Sistem Pendidikan Nasional seperti: (a) Penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai, (b) Penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja, (c) Pembinaan karir sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas, (d) Perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual, (e) Kesempatan untuk menggunakan sarana dan prasarana dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
       Untuk mendapatkan hak-hak guru selain melaksanakan kewajiban juga perlu kiranya untuk memiliki beberapa keterampilan atau kompetensi, yaitu (1) Kompetensi pedagogis, artinya guru harus memiliki kemampuan untuk mendidik, mengajar dan membina peserta didik menjadi manusia yang unggul dan bermanfat, (2) Kompetensi profesional, artinya kemampuan yang harus dimiliki guru dalam merancang strategi, melaksanakan, dan mengevaluasi proses pembelajaran serta menguasai materi, (3) Kompetensi sosial, artinya guru bertanggung jawab atas perkembangan masyarakat disekitarnya, (4) kompetensi pribadi, artinya hal-hal yang berhubungan dengan tingkah laku, mental dan kejiwaan guru. Penulis sangat setuju dengan ke empat kompetensi diatas karena dinilai pas untuk guru di Indonesia.
Tidak terlepas dari kewajiban dan hak guru, maka harus ada sebuah organisasi yang menampung semua anggota guru dalam satu wadah dimana sering disebut sebagai organisasi profesi guru. Salah satu kriteria formal sebuah profesi adalah harus mempunyai organisasi yang dibentuk oleh anggota profesi itu sendiri. Pengurusnya juga diambil dari kalangan profesi itu juga.
Organisasi profesi guru dibentuk bertujuan untuk meningkatkan serta mengembangkan kualitas dan kinerja para atau calon guru di Indonesia. Maka dari itu dilakukan berbagi upaya seperti pembinaan profesi guru, dimana dalam pembinaan tersebut terdapat tiga jenis, yaitu (1) Pembinaan Prajabatan, pembinaan tersebut diperuntukkan bagi mereka yang belum tetapi ingin menjadi guru (calon guru), dilaksanakan di Lembaga Pendidikan Tenaga Kerja dengan upaya penyempuranaan kurikulum dan pelaksanaan pendidikan di LPTK, (2) Pembinaan Dalam Jabatan, pembinaan tersebut diperuntukkan bagi mereka yang sudah menjadi guru, dilaksanakan melalui kegiatan reguler oleh lembaga atau dinas yang terkait khususnya segenap Kementrian atau Dinas Pendidikan dan melalui kegiatan khusus yaitu melalui program sertifikat yang melibatkan Kementrian Pendidikan, dan Dinas Pendidikan Provinsi, serta Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota.
Dalam organisasi guru atau ketika pembinaan profesi guru, terkadang ada beberapa kendala atau masalah yang sering kali mengundang pro dan kontra. Saat ini setidak-tidaknya ada empat hal yang berkaitan dengan permasalahan yang dihadapi guru di Indonesia, yaitu : (1) Masalah kualitas atau mutu guru, (2) Jumlah guru yang dirasakan masih kurang, (3) Masalah distribusi guru dan (4) Masalah kesejahteraan guru.
Kualitas guru Indonesia, saat ini disinyalir sangat memprihatinkan dimana seorang guru (khususnya SD), sering mengajar lebih dari satu mata pelajaran (guru kelas) yang tidak jarang, bukan merupakan inti dari pengetahuan yang dimilikinya, hal seperti ini tentu saja dapat mengakibatkan proses belajar mengajar menjadi tidak maksimal. Begitu juga Jumlah guru di Indonesia saat ini masih dirasakan kurang, apabila dikaitkan dengan jumlah anak didik yang ada. Oleh sebab itu, jumlah murid per kelas dengan jumlah guru yag tersedia saat ini, dirasakan masih kurang proporsional, sehingga tidak jarang satu raung kelas sering di isi lebih dari 30 anak didik. Sebuah angka yang jauh dari ideal untuk sebuah proses belajar dan mengajar yang di anggap efektif. Idealnya, setiap kelas diisi tidak lebih dari 15-20 anak didik untuk menjamin kualitas proses belajar mengajar yang maksimal.
Masalah lainnya seperti pendistribusian guru yang kurang merata, merupakan masalah tersendiri dalam dunia pendidikan di Indonesia. Di daerah-daerah terpencil, masih sering kita dengar adanya kekurangan guru dalam suatu wilayah, baik karena alasan keamanan maupun faktor-faktor lain, seperti masalah fasilitas dan kesejahteraan guru yang dianggap masih jauh yang diharapkan. Sudah bukan menjadi rahasia umum, bahwa tingkat kesejahteraan guru-guru kita sangat memprihatinkan.
Penghasilan para guru, dipandang masih jauh dari mencukupi, apalagi bagi mereka yang masih berstatus sebagai guru bantu atau guru honorer. Kondisi seperti ini, telah merangsang sebagian para guru untuk mencari penghasilan tambahan, diluar dari tugas pokok mereka sebagai pengajar, termasuk berbisnis di lingkungan sekolah dimana mereka mengajar. Peningkatan kesejahteaan guru yang wajar, dapat meningkatkan profesinalisme guru, termasuk dapat mencegah para guru melakukan praktek bisnis di sekolah.
Dari permasalahan yang ada, penulis tetap menghargai profesi guru. Julukan “motivator kehidupan” rasanya tidak berlebihan jika diberikan kepada semua guru di Indonesia karena mengingat tugas guru yang sangat mulia dan berjasa bagi kehidupan. Pernyataan-pernyataan diatas membuktikan bahwa saya selaku penulis siap untuk menjadi guru yang profesional. Hal tersebut dapat penulis buktikan melalui keseriusan selama menjalani pelatihan atau perkuliahan di UNIPA jurusan S1 PGSD. Tidak hanya itu saja, penulis juga mempunyai suatu cita-cita untuk lebih dekat lagi dengan anak-anak bangsa sebagai pemegang tongkat estafet kehidupan.
Meskipun sudah siap menjadi guru yang profesional, namun penulis merasa masih perlu untuk melakukan suatu pembenahan diri dalam segi penguasaan materi sehingga baru bisa dikatakan guru yang menguasai empat kompetensi, yaitu kompetensi pedagogis, profesional, sosial, dan pribadi.
Penulis juga sudah siap untuk menjalankan kewajiban sebagai guru serta menjaga nama baik guru dengan mengatur segala tingkah laku sebaik mungkin. Yang penulis kerjakan sebagai profesi guru adalah melaksanakan visi misi seorang guru sebaik-baiknya. Dan mengembangkan profesi guru dengan cara memberikan kontribusi-kontribusi besar bagi perkembangan organisasi atau profesi guru.





Sumber dari Internet
Kusdiyono. Sejarah Hari Guru di Indonesia. http://kusdiyono.wordpress.com/2010/11/11/sejarah-hari-guru-indonesia-25-nop/. Diunduh pada tanggal 10-12-2012. Pukul 9.41
Massofa. Permasalahan Guru di Indonesia. http://massofa.wordpress.com/2008/10 /12/permasalahan-guru-di-indonesia/. Diunduh pada tanggal 10-12-2012. Pukul 22.27
Matematic. Makalah Sejarah Kelahiran Profesi Guru. http://mathikip.blogspot.com/2009/10/sejarah-kelahiran-profesi-guru-makalah.html. Diunduh pada tanggal 10-12-2012. Pukul 21.20
Saleh, Abdul Rahman. Hak dan Kewajiban Guru. http://www.abdulrahmansaleh. com/2012/08/hak-dan-kewajiban.html. Diunduh pada tanggal 10-12-2012. Pukul 22.36

Sumber dari Buku
Sanjaya, Wina. 2010. Kurikulum dan Pembelajaran. Jakarta: Kencana.