Laman

Powered By Blogger

Kamis, 25 Juli 2013

Analisa Standar Kompetensi tentang sistem pemerintahan kabupaten, kota, dan provinsi



ANALISIS STANDART KOMPETENSI
Mata Pelajaran            : PKn
Kelas/ Semester           : IV (empat)/1 (satu) 
Standar Kompetensi   :
2.      Memahami sistem pemerintahan kabupaten, kota, dan  provinsi
Kompetensi Dasar       :
2.1  Mengenal lembaga-lembaga dalam susunan pemerintah kabupaten, kota dan provinsi.
2.2  Menggambarkan struktur organisasi kabupaten, kota dan provinsi

A.    NAMA KONSEP :
  1.       Sistem
  2.       Pemerintahan
  3.       Kabupaten
  4.       Kota
  5.       Provinsi
  6.       Sistem pemerintahan
  7.       Sistem pemerintahan kabupaten
  8.       Sistem pemerintahan kota
  9.       Sistem pemerintahan provinsi

B.     PENGERTIAN KONSEP
1.      Sistem
·         Sistem adalah seperangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas
·         Sistem adalah susunan yang teratur dari pandangan, teori, asas, dan sebagainya.
·         Sistem adalah susunan yang teratur dan saling berkaitan dimana masing-masing bagian merupakan satu kesatuan kerja.
·         Sistem adalah terjemahan dari kata system (bahasa Inggris) yang berarti susunan, tatanan, jaringan, atau cara.
2.      Pemerintahan
·         Pemerintahan berasal dari kata pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah. arti yang luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislative, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan Negara. arti yang sempit,
·         pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan Negara.
3.      Kabupaten
·         Kabupaten adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia setelah provinsi.
·         Kabupaten adalah daerah otonom yang diberi wewenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri.
·         Kabupaten  merupakan  sejenis daerah di Indonesia yang dipimpin oleh seorang kepala daerah yang dipanggil bupati. Kabupaten merupakan hierarki terendah dari pembagian administratif Indonesia di bawah pemerintah propinsi ( disebut "daerah tingkat kedua") .



4.      Kota
·         Kota adalah sebuah area wilayah yang berbeda dari desa ataupun kampung berdasarkan ukurannya, kepadatan penduduk, kepentingan, atau status hukum.
·         Kota adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia setelah provinsi yang dipimpin oleh seorang wali kota.
·         Kota adalah kawasan pemukiman yang secara fisik ditunjukkan oleh kumpulan rumah-rumah yang mendominasi tata ruangnya dan memiliki berbagai fasilitas untuk mendukung kehidupan warganya secara mandiri.
·         Secara umum kota adalah tempat bermukimnya warga kota,tempat bekerja, tempat kegiatan dalam bidang ekonomi, pemerintah dan lain-lain.
5.      Provinsi
·         Wilayah atau daerah yg dikepalai oleh gubernur
·         Provinsi (bahasa Indonesia: provinsi atau Propinsi) adalah tingkat tertinggi dari badan pemerintah regional daerah di Indonesia.
·         Provinsi adalah pemerintah provinsi. (Pasal 1 Angka 12 UU Nomor 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan).
6.      Sistem Pemerintah
·         Sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan.
7.      Sistem Pemerintahan Kabupaten
·         Suatu tatanan pemerintah kabupaten yang terstruktur terdiri atas berbagai komponen/anggota pemerintah kabupaten yang bekerja saling bergantung dan memengaruhi dalam mencapai tujuan dan fungsi pememrintah kabupaten.
8.      Sistem Pemerintahan Kota
·         Suatu tatanan pemerintah Kota yang terstruktur terdiri atas berbagai komponen/anggota pemerintah kota yang bekerja saling bergantung dan memengaruhi dalam mencapai tujuan dan fungsi pememrintah kota.
9.      Sistem Pemerintahan Provinsi
·         Suatu tatanan pemerintah provinsi yang terstruktur terdiri atas berbagai komponen/anggota pemerintah provinsi yang bekerja saling bergantung dan memengaruhi dalam mencapai tujuan dan fungsi pememrintah provinsi.
C.    CIRI-CIRI/KARAKTERISTIK
  1.       Susunan Lembaga pemerintahan kabupaten
Pada pemerintahan daerah kabupaten/kota dilaksanakan oleh pemerintah daerah kabupate/kota bersama DPRD kabupaten/kota. lembaga ini berfungsi untuk mengatur, mengurus, dan menjalankan roda pemerintahan. lembaga daerah tiap pemerintahan disesuaikan dengan kebutuhan daerah masing-masing. Lembaga pemerintah yang utama meliputi kepala daerah/Bupati dan DPRD. sedangkan perangkat-perangkat daerah otonom sebagai lembaga pemerintahan meliputi komando distrik militer (Kodim), Kepolisian resort (poilres), Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, dan lembaga teknis lainnya seperti dinas pendidikan, dinas pertanian, dinas kehutanan, dinas pekerja umum, dan lain-lain.
1)   Bupati
Bupati adalah kepala daerah untuk daerah kabupaten. Bupati sejajar dengan wali kota, yakni kepala daerah untuk daerah kota. Tugas dan wewenang bupati adalah memimpin penyelenggaraan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD kabupaten. Bupati dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat di kabupaten setempat. Masa jabatan bupati adalah lima tahun dan dapat dipilih kembali dalam satu kali masa jabatan. Bupati merupakan jabatan politis karena diusulkan oleh partai politik, bukan pegawai negeri sipil. dan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan menurut perundang-undangan yang berlaku.
Tugas bupati sebagai kepala daerah, antara lain:
a.    Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD kabupaten;
b.    Mengajukan rancangan perda;
c.    Menetapkan perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD kabupaten;
d.   Menyusun dan mengajukan rancangan prda tentang APBD kepada DPRD kabupaten untuk dibahas dan ditetapkan;
e.    Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah;
f.     Mewakili daerahnya didalam dan diluar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai peraturan perundang-undangan;
g.    Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2)   Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten (DPRD Kabupatn)
Dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten (DPRD kabupaten) adalah sebuah lembaga perwakilan rakyat di daerah kabupaten. DPRD kabupaten terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum (pemilu) yang dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum. DPRD kabupaten juga berkedudukan sebagai lembaga pemerintahan daerah kabupaten yang memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. DPRD kabupaten berada di setiap kabupaten di Indonesia. Anggota DPRD kabupaten berjumlah 20-45 orang. Masa jabatan anggota DPRD adalah 5 tahun dn berakhir bersamaan pada saat anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah/janji.
DPRD kabupaten merupakan mitra kerja bupati (eksekutif). Meskipun keduanya merupakan mitra kerja, namun sejak diberlakukannya UU No. 32 Tahun 2004, bupati tidak lagi bertanggung jawab kepada DPRD kabupaten. Hal ini dikarenakan bupati dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu kepala daerah.
Tugas dan wewenang DPRD kabupaten adalah:
a.    menetapkan bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota hasil pemilihan.
b.    Membentuk peraturan daerah kabupaten yang dibahas dengan bupati untuk mendapat persetujuan bersama;
c.    Menetapkan APBD kabupaten bersama dengan bupati;
d.   Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah kabupaten dan peraturan perundang-undangan lainnya, keputusan bupati, APBD kabupaten, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerja sama internasional di daerah;
e.    Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/wakil bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur;
f.     Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah kabupaten terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah;
g.    menampung dan menindaklanjuti aspirasi warga masyarakat.
h.    Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) kabupaten dalam pelaksanaan tugas desentralisai.
Setiap anggota DPRD memiliki hak interpelasi (meminta keterangan kepada pemerintah daerah), hak angket (mengadakan penyelidikan), dan hak menyatakan pendapat. Anggota DPRD kabupaten juga memiliki hak mengajukan rancangan perda kabupaten, mengajukan anggaran belanja DPRD, menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hak imunitas, serta hak protokoler.
Kewajiban DPRD yang harus dijalankan:
a.       mempertahankan dan memlihara keutuhan Negara kesatuan republic Indonesia
b.      mengamalkan pancxasila dan UUD 1945 serta menaati dan menjalankan segala perundang-undangan/perda yang berlaku
c.       memeliharan dan membina demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah
d.      meningkatkan kesejahteraan rakyat di daerah berdasarkan demokrasi ekonomi
e.       memperlihatkan dan menyalurkan kehendak, menerima keluhan dan pengaduan masyarakat, dan memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya
f.       mendahulukan kepentingan Negara diatas kepentingan pribadi dan golongan
g.      menjaga hubungan kerjasama dengan lembaga terkait.
Susunan oraganisasi DPRD kabupaten terdiri atas:
a.       Pimpinan,
b.      Komisi,
c.       Panitia musyawarah,
d.      Badan kehormatan,
e.       Panitia anggaran, dan
f.       Alat kelengkapan lain yang diperlukan.
Kewenangan-kewenangan yang dimiliki oleh pemerintahan kabupaten dalam pelaksanaan otonomi daerah, antara lain sebagai berikut:
a.       Perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b.      Perencanaan, pemanfaatan, dan pelaksanaan pengawasan tata ruang;
c.       Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
d.      Penyediaan sarana dan prasarana umum;
e.       Penanganan bidang kesehatan;
f.       Penyelenggara pendidikan;
g.      Penaggulang masalah sosial;
h.      Pelayanan bidang ketenagakerjaan;
i.        Pelaksana pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah;
j.        Pelaksana pengendalian lingkungan hidup;
k.      Pemberi pelayanan pertahanan;
l.        Pemberi pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
m.    Pemberi pelayanan administrasi umum pemerintahan;
n.      Pemberi pelayanan administrasi penanaman modal;
o.      Penyelenggara pelayanan dasar lainnya;
p.      Pelaksana urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Kebijakan-kebijakan pemerintahan kabupaten, antara lain:
a.      Kebupaten/kota dapat bekerja sama antar kabupaten/kota, ataupun menyerahkan kewenangan tersebut kepada provinsi.
b.     Pelaksanaan kewenangan melalui kerja sama atau penyerahan suatu kewenangan kepada provinsi harus didasarkan pada keputusan kepala daerah kabupaten/kota dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota.
c.      Kepala daerah wajib menyampikan keputusan mengenai penyerahan kewenangan kepada gubernur dan presiden dengan tembusan kepada dewan pertimbangan otonomi daerah.
d.     Presiden setelah memperoleh masukan dari dewan pertimbangan otonomi daerah dapat menyetujui atau tidak menyetujui penyerahan kewenangan tersebut.
e.      Jika presiden tidak memberikan persetujuannya, kewenangan tersebut harus dilaksanakan oleh kabupaten/kota.
f.      Jika presiden memberi persetujuan, pelaksanaan kewenangan tersebut diserahkan kepada provinsi.
g.     Apabila dalam jangka waktu satu bulan presiden tidak memberikan tanggapn, maka peyerhan kewenangan tersebut dianggap disetui.
h.     Sebagai akibat dari penyerahan tersebut, provinsi sebagai daerah otonom harus melaksanakan kewenangan dimaksud dengan pembiayaan yang dialokasikan dari dana perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
i.       Apabila provinsi tidak mampu melaksanakan kewenangan tersebut maka provinsi menyerahkannya kepada pemerintah dengan mekanisme yang berlaku.
j.       Apabila kabupaten/kota sudah menyatakan kemampuannya menangani kewenangan tersebut, provinsi atau pemerintah wajib mengembalikannya kepada kabupaten/kota tanpa persetujuan presiden.
3)   Perangkat Daerah
a.    Sekretaris Daerah Kabupaten
Sekretaris daerah kabupaten merupakan unsur pembantu pimpinan pemerintah kabupaten. Kedudukan sekretaris daerah kabupaten berada dibawah dan bertanggung jawab kepada bupati. Sekretaris daerah kabupaten bertugas membantu bupati dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi, dan tata laksana serta memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh perangkat daerah kabupaten. Sekretaris daerah untuk kabupaten diangkat dan diberhentikan oleh gubernur atas usul bupati. Sekretaris daerah kabupaten terdiri atas sebanyak-banyaknya tiga asisten, dimana setiap asisten, dimana setiap asisten terdiri dari sebanyak-banyaknya empat bagian.
b.   Muspida yang membantu pemerintah daerah
1)      Kodim (Komando distrik militer) adalah lembaga militer dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang ada diwilayah kabupaten/kota. Kodim dipimpin  oleh seorang komandan. tugasnya adalah menjaga keutuhan wilayah kabupaten/kota dari gangguan keamanan yang datang dari dalam maupun dari luar wilayah tersebut.
2)      Polres (Kepolisian resort) adlah lembaga kepolisian RI yang ada di wilayah kabupaten/kota. Polres dipimpin oleh kepala kepolisaian resort (kapolres). tugas kepolisian adalah menjga, melindungi, dan mengayomi masyrakat dari segala perbuatan dan tindakan yang merugikan.
3)      pengadilan negeri adalah lembaga penegak hukum. lembaga ini bertugas mengadili orang yang melakukan perbuatan melanggar hukuym. seseorang yang terbukti melanggar hukum akan dijatuhi sanksi hukuman.
4)      kejaksaan negeri juga merupakan lembaga penegak hukum. lembaga ini bertugas menuntut orang yang diduga bersalah atau melakukan pelanggaran terhjadap hukuman didepan pengadilan. lembaga ini bekerjasama dengan lembaga kepolisian.
c.    Dinas Daerah Kabupaten
Dinas daerah kabupaten merupakan unsur pelaksana pemerintah kabupaten/kota. Dinas daerah kabupaten dipimpin oleh seorang kepala yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada bupati melalui sekretaris daerah. Dinas daerah kabupaten mempunyai tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi.
Dinas daerah kabupaten sebanyak-banyaknya terdiri atsa 14 dinas. Setiap daerah memiliki karakteristik yang berdeba-beda sehingga penamaan dinas daerah dapat berbeda di tiap-tiap kabupaten. Berikut ini contoh dinas daerah yang ada di kabupaten.
1)      Dinas pekerjaan umum
2)      Dinas perhubungan
3)      Dinas perindustrian, perdagangan, koperasi, dan UKM
4)      Dinas pengelola pasar, retribusi, dan pajak daerah
5)      Dinas pendidikan nasional
6)      Dinas lingkungan hidup
7)      Dinas kesehatan
8)      Dinas kesejahteraan sosial
9)      Dinas kehutanan dan perkebunan
10)  Dinas pertanian dan ketahanan pangan
11)  Dinas tenaga kerja dan transmigrasi
12)  Dinas pemberdayaan keluarga berencana dan masyarakat
13)  Dinas tata kota dan kebersihan
14)  Dinas peternakan dan perikanan
d.   Lembaga Teknis Daerah
Lembaga teknis daerah adalah unsur pelaksana pemerintah daerah. Untuk daerah kabupaten, lembaga teknis daerah dipimpin oleh seorang kepala yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada bupati melalui sekretaris daerah. Lembaga teknis daerah memiliki tugas untuk melaksanakan tugas tertentu yang karena sifatnya tidak tercakup oleh sekretariat daerah dan dinas daerah dalam lingkup tugasnya. Tugas lembaga teknis daerah meliputi bidang penelitian dan pengembangan, perencanaan, pengawasan, pendidikan dan pelatihan, perpustakaan, kearsipan dan dokumentasi, kependudukan, dan pelayanan kesehatan.
Lembaga teknis daerah juga menyelenggarakan fungsi, yaitu: perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya, serta penunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah. Lembaga teknis daerah dapat berbentuk badan, kantor, dan rumah sakit.
1)   Badan lembaga teknis daerah, antara lain sebagai berikut:
a)    Badan perencanaan pembangunan daerah.
b)   Badan pengawasan daerah
c)    Badan pengelola keuangan daerah
d)   Badan pendidikan dan latihan
e)    Badan kepegawaian daerah
2)      Kantor lembaga teknis daerah, antara lain sebagai berikut:
a)      Kantor kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat
b)      Kantor pariwisata investasi dan promosi
c)      Kantor pelayanan terpadu
d)     Kantor kependudukan dan catatan sipil
4)      Keuangan Pemerintahan Kebupaten
Untuk penyelenggaraan pemerintahan di daerah, pemerintah daerah memerlukan dana untuk pembiayaan. Dana pembiayaan untuk pelaksanaan otonomi daerah itu dapat diperoeh dari sumber pendapatan daerah. Sumber pendapatan daerah menurut UU No. 32 Tahun 2004 terdiri atas pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
1.      Pendapatan Asli Daerah
Pendapatan asli daerah adalah penerimaan yang berasal dari pajak daerah, perusahaan milik daerah, dan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan serta lain-lain penerimaan asli daerah yang sah.
2.      Dana Perimbangan
Dana perimbangan merupan anggaran yang bersumber dari penerimaan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk membiayai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Dalam perimbangan bersumber dari dana bagi hasil, dana alokasi khusus.
  1. Dana Bagi Hasil (DBH)
Dana ini bersumber dari pajak dan sumber daya alam. Dana yang bersumber dari pajak terdiri atas PBB, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan Pajak Penghasilan. Dana yang bersumber dari sumber daya alam berasal dari kehutanan, pertambangan umum, perikanan, pertambangan minya bumi, pertambangan gas bumi, dan pertambangan panas bumi.
  1. Dana Alokasi Umum (DAU)
Dana alokasi umum ditentukan berdasarkan besar kecilnya selisih antara kebutuhan daerah dan potensi daerah.
  1. Dana Alokasi Khusus (DAK)
Dana alokasi khusus merupakan dana yang digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan khusus didaerah tertentu yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional khususnya untuk membiayai kebutuhan sarana dan prasarana pelayanaan dasar masyarakat yang belum mencapai standart tertentu.
3.      Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah
Lain-lain pendapatan daerah, misalnya bunga deposito, bunga atas penempatan uang di bank, dan jasa giro.













5)     Struktur organisasi pemerintahan kabupaten



DPRD
Sekretaris Daerah
Bupati
Wakil bupati
Sekretaris DPRD
Dinas Daerah
Lembaga Teknis Daerah
UPTD
UPT
Kecamatan
Kelurahan


















      2.            Lembaga pemerintah provinsi
Wilayah Provinsi
Pasal 1 ayat 1 UUD 1945 menyebutkan bentuk negera Indonesia adalah Negara kesatuan. Negara Indonesia memiliki wilayah yang sangat luas maka dari itu di diatur oleh pemerintahan daerah. salah satunya pemerintah provinsi. Pemerintahan provinsi adalah pemerintahan yang langsung berada di bawah pemerintahan pusat. pemerinatahan provinsi adlah gabungan dari berbagai kebupaten/kota. disamping itu pememrintah kabupaten juga terdapat demografi penduduk, kekayaan alam, budaya. Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi menjadi beberapa wilayah provinsi untuk membantu pemerintah pusat atau presiden dalam mengatur dan mengurus wilayah Negara Indonesia yang sangat luas. Wewenang daerah untuk mengatur dan mengurus wilayah pememrintahannya sendiri, tetapi masih dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. kewenangan untuk mengatur daerahnya sendiri disebut otonomi daerah.
Pememrintahan Provinsi
Daerah provinsi disebut juga dengan daerah otonom dan daerah administrasi. daerah otonom adalah kesatuan masyarakat yang mempunyai batas daerah tertentu yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat sesuai aspirasi masyarakat dalam system NKRI. sedangkan daerah administrasi adalah daerah kerja gubernur selakau wakil pemerintah pusat.Wilayah Indonesia dibagi ke dalam 34 daerah provinsi. jumlah ini dimasa akan datang dapat terus bertambah. suatu daerah, misalnya sebuah kabupaten, bisa saja menjadi provinsi asalkan memmenuhi syarat-syarat seperti berikut:
·         memiliki kemmapuan ekonomi yang sudah mantap
·         jumlah penduduk yang cukup besar
·         luas daerah memungkinkan untuk menjadi sebuah provinsi
·         mampu mendukung pertahanan dan keamanan nasional
·         adanya syarat-syarat lain yang memungkinkan daeraha melaksanakan pembangunan, pembinaan kemantapan politik dan kesatuan bangsa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang nyata dan bertamggungjawab.
Dijelaskan pada pasal 10 (Wewenang Pemerintah Daerah Provinsi). Dalam pelaksanaan wewenang pemerintah provinsi:
·        Menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan rencana umum dan rencana rinci, arahan peraturan zonasi untuk sistem provinsi untuk pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi, petunjuk pelaksanaan bidang penataan ruang.
·        Melaksanakan standar pelayanan bidang penataan ruang.
·        Pemerintah daerah provinsi melaksanakan :
·        Penetapan kawasan strategis provinsi
·        Perencanaan tata ruang kawasan strategis provinsi
·        Pemanfaatan ruang kawasan strategis provinsi
·        Pengendalian pemanfaatan ruang kawasan strategis provinsi
·        Pelaksanaan pemanfaatan dan pengendalian KS provinsi dapat dilaksanakan pemerintah daerah kabupaten/kota melalui tugas pembantuan.
Pemerintah provinsi terdiri dari beberapa lembaga pemerintahan daerah  provinsi yang utama meliputi kepala daerah (Gubernur) serta DPRD Provinsi. Seorang gubernur berwenang memimpin pemerintahan (eksekutif). DPRD provinsi berwenang membuat peraturan daerah (legislatif).
1)      Gubernur dan wakil gubernur
Pemerintah daerah provinsi dipimpin oleh seorang kepala daerah yaitu gubernur. Gubernur dibantu oleh wakil gubernur. Gubernur dan wakil gubernur dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pilkada. Masa jabatan gubernur adalah 5 tahun. Gubernur dan wakil gubernur melaksanakan pemerintahannya bertanggungjawab kepada presiden melalui mentri dalam negeri.
Setiap warga negara indonesia berhak mencalonkan diri menjadai gubernur atau wakil dengan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a.       takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b.      setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945
c.       setia dan taan kepada Negara dan pemerintahan
d.      mempunyai rasa pengabdian terhadap nusa dan bangsa
e.       mempunyai kepribadian dan jiwa kepemimpianan
f.       berwibawa, jujur, cerdas, berkemampuan dan terampil, serta adil
g.      tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan
h.      sehat jasmani dan rohani
i.        berumur sekurang-kurangnya 35 tahun.
Gubernur dan wakil gubernur memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut pada peraturan Mentri dalam Negeri pada pasal 2.
seorang gubernur memiliki hak, wewenag, dan kewajiban yang meliputi:
a.       menjalankan hak, wewenang, dan kewajiban pimpinan pemerintah daerah provinsi
b.      bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri dalam negeri menurut jenjangnya
c.       berkewajiban memberikan ketermnagan pertanggungjawaban kepada DPRD sekurang-kureangnya setahu atau jika dipandang perlu olehnya atau diminta oleh DPRD
d.      bersama dengan DPRD membuat rancangan RAPBD
e.       bersama dengan DPRD membuat peraturan daerah.
gubernur selain dibantu oleh wakil gubernur juga dibantu oleh perangkat teknis, seperti sekertaris daerah provinsi, inspektorat wilayah provinsi, badan perencanaan pembangunan daerah, dan dinas-dinas wilayah provinsi seperti kanwil kesehatan, kanwil kehutanan, dan lainnya.
      3.            Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Dewan Perwakilan Daerah merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. Anggota DPRD merupakan perwakilan dari berbagai partai politik yang dipilih melalui pemilihan umum. Anggota DPRD provinsi sekurang-kurangnya berjumlah 35 orang dan paling banyak berjumlah 100 orang. DPRD memiliki fungsi, di antaranya:
·         legislasi (menyusun peraturan daerah);
·         anggaran;
·         pengawasan.
Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi, antara lain sebagai berikut;
·         perencanaan dan pengendalian pembangunan;
·         pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
·         pengendalian lingkungan hidup
·         penyediaan sarana dan prasarana umum;
·         penanganan bidang kesehatan.
Adapun tugas dan wewenang DPRD, yaitu sebagai berikut;
·         Bersama gubernur membuat peraturan daerah (perda)
·         Bersama dengan gubernur membahas dan menyetujui rancangan APBD
·         Melaksanakan bentuk pengawasan terhadap perda dan peraturan perundang-undangan lainnya
·         Mengusulkan pemberhentian dan pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah kepada presiden melalui menteri dalam negeri
·         Memilih wakil kepala daerah jika terjadi kekosongan jabatan
·         Memberikan pendapat dan pertimbangan terhadap rencana perjanjian internasional di daerah
·         Memberikan persetujuan rencana kerja sama internasional
·         Meminta laporan pertanggungjawaban kepala daerah
·         Membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah
·         Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama antar daerah.
Selain mempunyai tugas dan wewenang, DPRD juga memiliki hak. Hak tersebut antara lain sebagai berikut;
·         Interpelasi, yaitu hak DPRD untuk meminta keterangan kepada gubernur/bupati/ walikota. Biasanya, mengenai kebijakan yang berdampak pada kehidupan orang banyak/ masyarakat. Misalnya, pendirian tempat pembuangan sampah akhir (TPA), apakah sudah sesuai AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
·         Angket, yaitu hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan kepala daerah. Menyatakan pendapat, yaitu hak DPRD menyatakan pendapat terhadap kebijakan kepala daerah mengenai  kebijakan luar biasa yang terjadi di daerah.
Lembaga Pemerintah Provinsi Adapun kewajiban DPRD, antara lain sebagai berikut:
·         Mengamalkan Pancasila
·         melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan
·         menaati segala peraturan perundang-undangan.
·         Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
·         Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
·         Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah. Menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
·         Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.
·         Memberikan pertanggungjawaban atas tugas dan kinerjanya selaku anggota DPRD terhadap daerah pemilihannya sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politis.
·         Menaati peraturan, tata tertib, kode etik, dan sumpah/janji anggota DPRD.
·         Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga terkait.
     4.        Sekretariat Daerah Provinsi
Sekretariat daerah provinsi dipimpin oleh sekretaris daerah (sekda). Sekretaris daerah bertugas membantu kepala daerah mengoordinasi dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Dalam menjalankan tugasnya, sekretaris daerah bertanggung jawab kepada gubernur. Sekretaris daerah dibantu beberapa pembantu gubernur dan beberapa kepala bidang. Sekretaris daerah provinsi diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas usul gubernur.
Perangkat Daerah dan lembaga Provinsi Lainnya, Perangkat daerah provinsi terdiri atas:
·         Pembantu gubernur,
·         Kepala bidang,
·         Sekretariat DPRD.
·         Lembaga-lembaga Lainnya yang Membantu Tugas Gubernur
·         Lembaga-lembaga pembantu dalam pelaksanaan tugas gubernur:
·         Dinas-dinas daerah
·         Badan-badan daerah
·         Kantor wilayah
·         Lembaga teknis daerah
·         Kejaksaan TinggiPengadilan Tinggi
·         Kepolisian Daerah (Polda)
Komando Daerah Militer (Kodam)
·         Struktur pemerintahan Provinsi















      5.            Struktur pemerintahan provinsi








CONTOH

Pemerintah kabupaten/kota
Pemerintah provinsi
Contoh positif
·         Adanya susunan/struktur pemerintah kabupaten/kota
·         Pemerintah kabupaten memperhatikan sumberdaya alam yang ada di daerahnya yang dapat dimanfaatkan sebagai tempat wisata yang akan menambah devisa daerah kabupaten.
·         Pemerintah kabupaten menyediakan dan mensosialisasikan tentang panca usaha tani kepada masyarakat yang sebagaian besar bermata pencarian sebagai petani
·         Masyarakat yang sebagian besar bekerja sebagai karyawan industri dan pemerintah kota menjaminkan upah yang layak serta jaminan kesehatan (JAMSOSTEK)
·         Menjaga dan memperhatikan lingkungan dari limbah industri serta memberikan tempat untuk pembuangan atau pengolahan limbah
·         Adanya susunan/struktur pemerintah provinsi
·         Pemerintah provinsi membuat kebijakan untuk mengurus dan mengatur segala kebutuhan masyarakat di daerah provinsinya baik dalam bidang pendidikan, ekonomi, sosial budaya, politik, dan lain sebagainya.
·         Gubernur memberikan laporan hasil kerjanya selama menjabat sebagai tanda rasa tanggung jawabnya kepada DPRD
Contoh negatif
·         Pemerintah kabupaten tidak memberikan penyuluhan tetnatng panca usaha tani kepada masyarakatnya dan membiarkan petani merugi
·         Pemerintah kabupaten tidak memperhatikan sumberdaya alam yang ada di daerahnya yang dapat dimanfaatkan sebagai tempat wisata dan tidak menjaga kelestarian atau mereabilitasi lingkungan alam didaerahnya
·         Upah karyawan tidak memenuhi standar dan pemerintah kota hanya diam saja tidak memberi kebijakan untuk menaikannya
·         Tidak adanya kebijakan tentang perlindungan lingkungan akibat limbah industri
·    Bupati/walikota/gubernur Tidak menjalankan program kerja seperti yang telah ada
·         Adanya sekelompok masyarakat di daerah provinsi tersebut yang makan nasi aking dan tidak ada tindakan yangnyata dari pemerintah provinsi. Hal ini membuktikan bahwa pemerintah tidak melaksanakan hak otonomi daerah untuk mengurus dan mengatur daerahnya
·    Gubernur tidak memberikan laporan prgam kerja kepada DPRD karena ketidak berhasilan program kerjanya dan ketidak bartanggungjawaban sang gubernur.





D.    Nilai
1)      Sistem pemerintahan Kab/Kota
·      Dengan adanya Bupati/walikota serta lembaga-lembaga yang mempunyai nilai jujur dalam setiap menjalankan fungsi, tugas, dan kewenangan akan menjadikan Kab/Kota menjadi maju dan sejahtera
·      Kedisplinan dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangan dalam setiap anggota lembaga Kab/Kota perlu diperhatiakan karena dapat berpengaruh besar pada kinerja setiap anggota lembaga dan keberhasilan program kerja pemerintah Kab/Kota.
·      Untuk menjadikan daerah Kab/Kota yang maju, masyrakatnya sejahtera diperluakan kerja keras dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangan dalam setiap lembaga yang tersusun dalam pemerintah provinsi juga perlua adanya kerajasama serta hubungan baik/komunikatif dengan masayarakat sekitar.
·      Dengan memegang teguh prinsip demokratis akan memberikan solusi yang tepat dalam setiap permaslahan yang ada sehingga mampu mengukur sejauh mana tanggung jawab dari setiap anggota lembaga pemerintah Kab/Kota dalam mengemban amanat yang diberikan oleh masyarakat kepadanya untuk menjadikan wilayah provinsi yang maju dan masayrakatnya sejahtera.
·      Pemerintah Kab/Kota yang memiliki wewenang untuk mengeksploitasikan sumber daya alam di lingkungan sekitar sehingga dapat menopang perekonomian masyarakat sekitar seharusnya sebagai lembaga pemerintah memiliki nilai yang peduli lingkungan dan peduli sosial sehingga lahan/tanah/ di provinsi tersebut tetap terjaga dan terlindungi serta adanya hubungan sosial yang baik dari lembaga pemerintah dengan masyarakat sehingga segala aspirasi masyarakat mudah tersampaikan kepada para pejabat, segala permasalahan yang ada dapat diselesiakan dengan bersama dan baik.
2)      Sistem pemerintahan provinsi
·      Dengan adanya Gubernur serta lembaga-lembaga yang mempunyai nilai jujur dalam setiap menjalankan fungsi, tugas, dan kewenangan akan menjadikan provinsi menjadi maju dan sejahtera
·      Kedisplinan dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangan dalam setiap anggota lembaga provinsi perlu diperhatiakan karena dapat berpengaruh besar pada kinerja setiap anggota lembaga dan keberhasilan program kerja pemerintah provinsi.
·      Untuk menjadikan daerah provinsi yang maju, masyrakatnya sejahtera diperluakan kerja keras dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangan dalam setiap lembaga yang tersusun dalam pemerintah provinsi juga perlua adanya kerajasama serta hubungan baik/komunikatif dengan masayarakat sekitar.
·      Dengan memegang teguh prinsip demokratis akan memberikan solusi yang tepat dalam setiap permaslahan yang ada sehingga mampu mengukur sejauh mana tanggung jawab dari setiap anggota lembaga pemerintah provinsi dalam mengemban amanat yang diberikan oleh masyarakat kepadanya untuk menjadikan wilayah provinsi yang maju dan masayrakatnya sejahtera.
·      Pememrintah provinsi yang memiliki wewenang untuk mengeksploitasikan sumber daya alam di lingkungan sekitar sehingga dapat menopang perekonomian masyarakat sekitar seharusnya sebagai lembaga pemerintah memiliki nilai yang peduli lingkungan dan peduli sosial sehingga lahan/tanah/ di provinsi tersebut tetap terjaga dan terlindungi serta adanya hubungan sosial yang baik dari lembaga pemerintah dengan masyarakat sehingga segala aspirasi masyarakat mudah tersampaikan kepada para pejabat, segala permasalahan yang ada dapat diselesiakan dengan bersama dan baik.

E.     Moral
Setiap anggota lembaga memiliki nilai-nilai yang ada maka pemerintahan akan berjalan dengan baik sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenang yang ada. Hasil yang akan didapat juga akan baik. Namun jika setiap anggota lembaga pemerintah provinsi tidak memiliki nilai-nilai yang ada maka buruklah system pemerintahan didaerah tersebut. Dan hasilnya baik lembaga ataupun masyarakat akan mengalami kerugian yang sangat besar meskipun yang melanggar/tidak patuh hanya segelintir orang.
F.     Aturan/norma
Pada sistem pemerintahan provinsi berlandasakan norma hukum dengan landasan yuridisnya UUD 1945.
G.    Referensi konsep

Tidak ada komentar:

Posting Komentar