Laman

Powered By Blogger

Kamis, 25 Juli 2013

Analisa Standar Kompetensi tentang Pemenrintahan tingkat pusat

MATERI PEMBELAJARAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN SEKOLAH DASAR KELAS LANJUT

ANALISIS STANDAR KOMPETENSI BERDASARKAN KONSEP

Disusun dalam rangka memenuhi tugas Materi Pembelajaran IPS SD Kelas Lanjut
Pembina Mata Kuliah Rarasaning S, SE., M.Pd.


Disusun oleh   :
Muhammad Ikhwan Fauzi                118000111
Yuli Rachmawati                               118000016
Wenny Permata Sari                          118000087



PROGAM STUDI PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS PGRI ADI BUANA SURABAYA
ANALISIS STANDAR KOMPTENSI MATA PELAJARAN PENDIDIKAN KEARGANEGARAAN SD KELAS LANJUT

Mata Pelajaran            : Pendidikan Kewarganegaraan
Kelas/ Semester           : IV / 2
Standar Kompetensi   : 3.   Mengenal sistem pemerintahan tingkat pusat


NAMA KONSEP STANDAR KOMPETENSI
1.      Pemenrintahan tingkat pusat
Definisi                                   :
1.      Sistem
-          Sistem adalah suatu keseluruhan yang terdiri atas beberapa bagian    yang mempunyai hubungan fungsional.

-          Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia kata sistem berarti
a.       perangkat unsur yg secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas: -- pencernaan makanan, pernapasan, dan peredaran darah dl tubuh; -- telekomunikasi;
b.      susunan yg teratur dr pandangan, teori, asas, dsb: -- pemerintahan negara (demokrasi, totaliter, parlementer, dsb);



2.      Pemerintahan
-          Pemerintahan adalah sistem menjalankan wewenang dan kekuasaan mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu negara atau bagian-bagiannya
-          Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia kata pemerintahan berarti
a)      sistem menjalankan wewenang dan kekuasaan mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu negara atau bagian-bagiannya; semua; sekalian
b)      sekelompok orang yg secara bersama-sama memikul tanggung jawab terbatas untuk menggunakan kekuasaan;
c)      penguasa suatu negara (bagian negara): ~ negeri dimisalkan pengemudi negara; negara memerlukan ~ yg kuat dan bijaksana;
d)     badan tertinggi yg memerintah suatu negara (spt kabinet merupakan suatu pemerintah): beberapa anggota DPR meminta supaya ~ segera menyerahkan rancangan undang-undang itu ke DPR; jawaban ~ dibacakan oleh Menteri Dalam Negeri;
e)      negara atau negeri (sbg lawan partikelir atau swasta): baik sekolah ~ maupun sekolah partikelir harus dibangun tiga tingkat;
f)       pengurus; pengelola: ~ perkebunan dan tambang;
3.      Pusat
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia kata pusat berarti
a)      tempat yg letaknya di bagian tengah: Istana Merdeka letaknya di -- kota Jakarta;
b)      titik yg di tengah-tengah benar (dl bulatan bola, lingkaran, dsb): -- bumi; -- lingkaran;
c)      pokok pangkal atau yg menjadi pumpunan (berbagai-bagai urusan, hal, dsb): perguruan tinggi harus menjadi -- berbagai ilmu pengetahuan;
d)     orang yg membawahkan berbagai bagian; orang yg menjadi pumpunan dr bagian-bagian;

4.      Sistem Pemerintahan adalah suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan.
5.      Sistem pemerintahan  tingkat pusat adalah tatanan komponen pemerintahan pusat sebagai peyelenggara pemerintahan di tingkat pusat.

CIRI-CIRI / KARAKTERISTIK
Sistem Pemerintahan Pusat
System pemerintahan pusat menganut  ajaran  Trias Politika       berasal dari bahasa Yunani (Tri=tiga; As=poros/pusat; Politika=kekuasaan), prinsip trias politika membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain.  Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Konsep dasarnya adalah kekuasaan di suatu negara tidak boleh dilimpahkan pada satu struktur kekuasaan politik melainkan harus terpisah di lembaga-lembaga negara yang berbeda. Lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Sehingga dengan adanya pemisahan kekuasaan ini, akan terjamin kebebasan pembuatan undang-undang oleh parlemen, pelaksanaan undang-undang oleh lembaga peradilan, dan pelaksanaan pekerjaan negara sehari-hari oleh pemerintah.
Sisitem pemerintahan pusat dibagi menjadi 4lembaga yaitu legislatif, eksekutif, yudikatif, ,BPK, dan KPU .
a.       Legislatif
Lembaga legislatif adalah lembaga Negara yang memegang kekuasaan untuk membentuk Undang-Undang. Legislatif adalah struktur politik yang fungsinya membuat undang-undang. Di masa kini, lembaga tersebut disebut dengan Dewan Perwakilan Rakyat (Indonesia), House of Representative (Amerika Serikat), ataupun House of Common (Inggris). Lembaga-lembaga ini dipilih melalui mekanisme pemilihan umum yang diadakan secara periodik dan berasal dari partai-partai politik. Lembaga legislatif terdiri atas MPR, DPR, dan DPD.
1)      MPR
MPR singkatan dari Majelis Permusyawaratan Rakyat. Anggota MPR adalah seluruh anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilu.
Sidang istimewa MPR dilakukan lebih dari satu kali dalam jangka waktu lima tahun.
Tugas dan wewenang  MPR:
·            Mengubah dan menetapkan UUD.
·            Melantik presiden dan wakil presiden.
·            Memberhentikan presiden/wakil presiden dalam jabatannya dalam UUD.
Hak anggota MPR yaitu mengajukan usul perubahan pasal-pasal UUD dan menentukan sikap serta pilihan dalam pengambilan putusan ( hak imunitas dan hak protokoler).
    Alat-alat perlengkapan MPR :
·            Pimpinan majelis
·            Badan pekerja majelis
·            Komisi-komisimajelis
·            Panitia Ad Hoc

2)      DPR
DPR adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan, membentuk UU.
Anggota DPR berasal dari partai politik yang dipilih melalui pemilu yang berjumlah 550 orang dan diresmikan dengan keputusan presiden.
Fungsi utama DPR :
·         Fungsi legislasi           : kewenangan yang dimiliki untuk mengadakan dan mengesahkan Undang-Undang Negara.
·         Fungsi anggaran       :  kewenangan untuk mengesahkan anggaran belanja dan pendapatan Negara.
·         Fungsi pengawasan   : kewenangan untuk mengawasi jalannya roda pemerintahan.

Tugas dan wewenang DPR:
·         Membentuk UU yang dibahas bersama presiden untuk mendapat persetujuan bersama
·         Membahas dan memberikan persetujuan PERPU
·         Menetapkan APDN bersama presiden dengan pertimbangan DPD
·         Memilih anggota BPK  dengan memperhatikan pertimbangan BPD
·            Memberikan persetujuan kepada presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota komisi yudisial.
Hak-hak anggota DPR :
·         Hak inisiatif   : hak DPR untuk mengajukan RUU kepada presiden.
·         Hak angket    : hak untuk mengadakan penyelidikan atas suatu kebijakan presiden.
·         Hak budget    : hak untuk mengajukan anggaran (RAPBN).
·         Hak amandemen       : hak untuk menilai atau mengadakan perubahan atas RUU.
·         Hak interpelasi          : hak untuk meminta keterangan kepada presiden.
·         Hak petisi                   : hak untuk mengajukan pertanyaan atas kebijakan yang di ambil pemerintah.
·         Hak mengajukan atau menganjurkan seseorang jika ditentukan oleh suatu perundang-undangan.

3)      DPD
Jumlah seluruh anggota DPD dari setiap tidak lebih dari sepertiga jumlah DPR dengan masa jabatan lima tahun
Tugas dan wewenang DPD:
·         Mengajukan kepada DPR tentang RUU yang berkaitan dengan otoda, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, penggabungan daerah serta pengelolahan SDAdan SDE
·         Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama
·         Melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU mengenai otoda, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, penggabungan daerah serta pengelolahan SDAdan SDE, melaksanaan APBN, kajak, pendidikan dan agama.
Fungsi Lembaga Legslatif
            Michael G. Roskin, et.al, terdapat beberapa fungsi dari kekuasaan legislatif sebagai berikut : Lawmaking, Constituency Work, Supervision and Critism Government, Education, dan Representation.
1)      Lawmaking adalah fungsi membuat undang-undang.
2)       CONSTITUENCY WORK adalah fungsi badan legislatif untuk bekerja bagi para pemilihnya.
3)      SUPERVISION AND CRITISM OF GOVERNMENT, berarti fungsi legislatif untuk mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang oleh presiden/perdana menteri, dan segera mengkritiknya jika terjadi ketidaksesuaian.
4)      EDUCATION adalah fungsi DPR untuk memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat. 
5)      REPRESENTATION, merupakan fungsi dari anggota legislatif untuk mewakili pemilih. Seperti telah disebutkan, di Indonesia, seorang anggota dewan dipilih oleh sekitar 300.000 orang pemilih. Nah, ke-300.000 orang tersebut harus ia wakili kepentingannya di dalam konteks negara.

b.      Eksekutif
Eksekutif adalah kekuasaaan untuk melaksanakan undang-undang yang dibuat oleh Legislatif. Eksekutif di era modern negara biasanya diduduki oleh Presiden. Lembaga eksekutif terdiri atas presiden.
Kewenangan presiden:
·         Memberikan grasi/ampunan kepada orang yang telah dijatuhi hukuman
·         Memberikan amnesti/pengampunan kepada seseorang/sekelompok orang yang telah melakukan tindakan pidana tertentu
·         Memberikan abolisi/penghapusan suatu peristiwa pidana
·         Memberikan rehabilitasi/pemulihan nama seseorang
Fungsi Lembaga Eksekutif
Fungsi-fungsi kekuasaan eksekutif ini garis besarnya adalah : Chief of state, Head of government, Commander in chief, Chief diplomat, Dispenser of appointments, dan Chief legislators.
1)      HEAD OF GOVERNMENT, artinya adalah kepala pemerintahan. Presiden atau Perdana Menteri yang melakukan kegiatan eksekutif sehari-hari. Misalnya mengangkat menteri-menteri, menjalin perjanjian dengan negara lain, terlibat dalam keanggotaan suatu lembaga internasional, menandatangi surat hutang dan pembayarannya dari lembaga donor, dan sejenisnya.
2)      COMMANDER IN CHIEF adalah fungsi mengepalai angkatan bersenjata. Presiden atau perdana menteri adalah pimpinan tertinggi angkatan bersenjata. Seorang presiden atau perdana menteri, meskipun tidak memiliki latar belakang militer memiliki peran ini. 
3)      CHIEF DIPLOMAT, merupakan fungsi eksekutif untuk mengepalai duta-duta besar yang tersebar di perwakilan negara di seluruh dunia. 
4)      DISPENSER OF APPOINTMENT merupakan fungsi eksekutif untuk menandatangani perjanjian dengan negara lain atau lembaga internasional. Dalam fungsi ini, penandatangan dilakukan oleh presiden, menteri luar negeri, ataupun anggota-anggota kabinet yang lain, yang diangkat oleh presiden atau perdana menteri.
5)      CHIEF LEGISLATION, adalah fungsi eksekutif untuk mempromosikan diterbitkannya suatu undang-undang.
c.       Yudikatif
Lembaga yudikatif adalah lembaga yang mempunyai kewenangan mengawasi pelaksanaan UUD dan bersifat independent (bebas dari campur tangan siapa pun). Lembaga yudikatif terdiri atas Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY).
1)      Mahkamah Agung (MA)
MA adalah badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman tertinggi.
Susunan MA adalah pimpinan, hakim anggota, panitera, dan seorang sekretaris.
Tugas dan wewenang MA:
·           Menyelengggarakan peradilan
·         Mengawasi peradilan yang ada dibawahnya.
·         Memberikan pertimbangan hukum kepada lembaga-lembaga tinggi lainnya.
·         Memberi petunjuk, teguran atau peringatan yang dianggap perlu kepada pengadilan di semua lingkungan

2)      Mahkamah Konstitusi (MK)
MK adalah lembaga kekuasaan kehakiman yang memiliki peranan penting dalam menegakkan konstitusi dan prinsip negara hukum.
 Tugas dan wewenang MK:
·         Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final.
·         Memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden atau wakil presiden menurut UUD 1945.
·         Memanggil pejabat negara, pejabat pemerintah atau warga masyarakat untuk memberi keterangan.

3)      Komisi Yudisial (KY)
Komisi yudisial adalah salah satu lembaga yudikatif yang bersifat mandiri yang anggotanya dipilih karena pengetahuan dan pengalamannya di bidang hukum dan kejujurannya.
Wewenang komisi yudisial:
·         mengusukan pengangkatan hakip agung kepada DPR.
·         menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim.
Tugas komisi yudisial :
·         Melakukan pendaftaran calon hakim agung.
·          Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung.
·          Menetapkan calon hakim agung.
·          Mengajukan calon hakim agung ke DPR.
Fungsi Lembaga Yudikatif
Kekuasaan Yudikatif berwenang menafsirkan isi undang-undang maupun memberi sanksi atas setiap pelanggaran atasnya. Fungsi-fungsi Yudikatif yang bisa dispesifikasikan kedalam daftar masalah hukum berikut: Criminal law (petty offense, misdemeanor, felonies); Civil law (perkawinan, perceraian, warisan, perawatan anak); Constitution law (masalah seputar penafsiran kontitusi); Administrative law (hukum yang mengatur administrasi negara); International law (perjanjian internasional).
1)      Criminal Law, penyelesaiannya biasanya dipegang oleh pengadilan pidana yang di Indonesia sifatnya berjenjang, dari Pengadilan Negeri (tingkat kabupaten), Pengadilan Tinggi (tingkat provinsi, dan Mahkamah Agung (tingkat nasional).
2)      Civil law juga biasanya diselesaikan di Pengadilan Negeri, tetapi khusus umat Islam biasanya dipegang oleh Pengadilan Agama. 
3)      Constitution Law, kini penyelesaiannya ditempati oleh Mahkamah Konstitusi. Jika individu, kelompok, lembaga-lembaga negara mempersoalkan suatu undang-undang atau keputusan, upaya penyelesaian sengketanya dilakukan di Mahkamah Konstitusi. 
4)      Administrative Law, penyelesaiannya dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara, biasanya kasus-kasus sengketa tanah, sertifikasi, dan sejenisnya. 
5)      International Law, tidak diselesaikan oleh badan yudikatif di bawah kendali suatu negara melainkan atas nama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). 
d.      BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
BPK adalah badan yang bertugas memeriksa tentang keuangan Negara. Anggota BPK berjumlah 9 orang dengan masa jabatan 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
Kewenangan BPK, yaitu :
1)      Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara.
2)      Menyerahkan hasil pemeriksaan keuangan Negara kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai kewenangannya.
3)      Memeriksa semua pelaksanaan APBN.

e.       Komisi Pemilihan Umum (KPU)
KPU adalah lembaga Negara yang melaksanakan pemilu dan bersifat nasional, tetap, serta mandiri.
Tugas dan wewenang, yaitu :
1)      Merencanakan penyelenggaraan pemilu.
2)      Mengordinasikan, menyelenggarakan dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilu.
3)      Menetapkan peserta pemilu.
4)      Melakukan evaluasi dan laporan pelaksanaan pemilu dan sebagainya.
Selain lembaga-lembaga Negara, sistem pemerintahan pusat memiliki organisasi diantaranya wakil presiden dan menteri.
a.      Presiden
Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintah menurut undang-undang dasar. Dalam melakukan kewajibannya, presiden dibantu oleh satu orang wakil presiden. Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pemilihan umum. Presiden memiliki tugasyang besar demi kemajuan bangsa, diantaranya :
·         Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang.
·         Menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang jika keadaan memaksa.
·         Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah untuk melaksanakan undang-undang.
            Dalam bidang kehakiman, presiden mempunyai kewenangan sebagai berikut
·         Member grasi atau pengurangan masa hukuman bagi narapidana.
·         Memberi amnesti atau pengampunan kepada orang yang telah dijatuhi hukuman
·         Memberikan abolisi atau penghapusan suatu tuntutan pidana
·         Memberikan rehabilitasi atau pemulihan nama baik seseorang
·         Menetapkan hakim agung
·         Menetapkan hakim konstitusi
·         Mengangkat dan memberhentikan anggota komisi yudisial dengan persetujuan DPR
Presiden mempunyai kewenangan yang lain di antaranya sebagai berikut.
1)         Mengangkat duta dan konsul.
Duta adalah orang yang mewakili suatu negara di negara lain. Konsul adalah orang yang mewakili suatu negara di kota negara lain. Konsul berada di bawah kedutaan besar.
2)         Menerima penempatan duta negara lain.
Dalam pengangkatan duta dan penerimaan duta negara lain, presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR.
Presiden Republik Indonesia selain sebagai kepala pemerintahan juga berperan sebagai kepala negara dan panglima tertinggi angkatan bersenjata. Sebagai kepala negara, presiden memiliki kekuasaan membuat perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR. Presiden juga dapat memberikan tanda jasa, gelar, dan tanda kehormatan lainnya. Sebagai seorang panglima tertinggi angkatan bersenjata, presiden mempunyai kekuasaan untuk menyatakan keadaan bahaya, menyatakan perang, dan membuat perdamaian dengan persetujuan DPR. Masa jabatan presiden adalah lima tahun.

b.       Wakil Presiden
Dalam menjalankan pemerintahan, presiden dibantu oleh wakil presiden. Wakil presiden mempunyai tugas sebagai berikut.
1)         Melaksanakan tugas teknis pemerintahan sehari-hari
2)          Melaksanakan tugas-tugas khusus kenegaraan yang diberikan presiden, jika presiden.
 berhalangan.
3)         Menggantikan jabatan presiden apabila presiden berhenti, diberhentikan, atau meninggal
 dunia.Untuk membantu pelaksanaan tugas, wakil presiden dibantu oleh sekretariat wakil presiden(setwapres).
4)         Susunan organisasi setwapres antara lain sebagai berikut.
·         Sekretaris wakil presiden.
·         Deputi bidang politik.
·          Deputi bidang ekonomi.
·         Deputi bidang kesra.
·          Deputi bidang dukungan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
·         Deputi bidang administrasi.

c.          Menteri
Menteri dibagi menjadi 3, yaitu menteri coordinator, menteri departemen, dan menteri Negara.
1)      Menteri coordinator mempunyai tugas untuk menghubungkan atau melakukan kerjasama antara satu menteri dengan menteri yang lainnya. Misalnya Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas membantu presiden dalam mengoordinasikan perencanaan dan penyusunan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesejahteraan rakyat dan penanggulangan kemiskinan.
2)      Menteri Departemen ialah menteri yang memimpin departemen. Departemen merupakan badan pelaksana pemerintah yang dibagi menurut bidang-bidangnya masing-masing atau per departemen. Misalnya, menteri perhubungan dan menteri perdagangan.
3)      Menteri Negara ialah menteri yang menangani bidang khusus yang tidak ditangani oleh menteri departemen. Misalnya, menteri Negara BUMN dan menteri lingkungan hidup.

d.         Sekretariat Kabinet
            Sekretariat Kabinet adalah lembaga pemerintah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden. Adapun tugasnya memberikan dukungan staf dan pelayanan administrasi kepada presiden selaku kepala pemerintahan dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan Negara. Sekretaris Kabinet pada masa kabinet Indonesia Bersatu adalah Sudi Silalahi. Jadi, sekretaris cabinet merupakan pejabat setingkat menteri.

e.          Lembaga Pemerintah Nondepartemen (LPND)
           Lembaga Pemerintah Nondepartemen (LPND) adalah lembaga pemerintah pusat yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari presiden. Kepala LPND berada di bawah presiden dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.
LPND diantaranya :
·         Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
·         Badan Intelejen Negara (BIN)
·         Badan Kepegawaian Negara (BKN)
·         Badan Koordinasi keluarga Berencana nasional (BKKBN)
·         Dan lain-lain.

f.          Kejaksaan
           Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung. Jaksa Agung dipilih langsung oleh presiden. Oleh karena itu jaksa agung bertanggung jawab terhadap presiden. Lembaga kejaksaan adalah lembaga yang bertugas mengajukan tuntutan di muka pengadilan terhadap para pelaku kejahatan.

g.         Badan Ekstra Struktural
            Badan Ekstra Struktural adalah lembaga yang dibentuk untuk memberi pertimbangan kepada presiden atau menteri  dalam rangka koordinasi atau pelaksanaan kegiatan tertentu. Lembaga ini juga membantu tugas tertentu dari suatu departemen. Lembaga ini bersifat ekstra struktural. Jadi, tidak termasuk dalam struktur organisasi kementrian, departemen, ataupun lembaga pemerintah nondepartemen. Lembaga ini dapat dikepalai oleh menteri. Bahkan wakil presiden atau presiden itu sendiri. Berikut contoh Badan Ekstra Struktural
·         Dewan Ekonomi Nasional (DEN)
·         Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD)
·         Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek)
·         Badan pelaksana APEC
·         Dan lain-lain.

h.         Badan Independen
           Badan Independen adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah pusat, namun bekerja secara independen. Berikut contoh  Badan Independen
·            Badan Nasional Sertifikasi Profesi
·            Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (komnas HAM)
·            Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)
·            Dan lain-lain.

i.           Tentara Nasional Indonesia ( TNI) dan Kepolisian Negara RI (Polri)
TNI dipimpin oleh seorang panglima. Panglima TNI dipilih oleh presiden dengan persetujuan DPR. TNI dibagi menjadi 3 angkatan, yaitu angkatan darat, angkatan udara, dan angkatan laut. Setiap angkatan dipimpin oleh seorang kepala staff. TNI bertugas menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari ancaman dari luar maupun dari dalam. Demikian juga dengan Polri. Polri juga termasuk lembaga Negara. Kepolisian dipimpin oleh Kepala Kesatuan Republik Indonesia (Kapolri). Kapolri dipilih presiden dengan persetujuan DPR. Kepolisian bertugas menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.

CONTOH

Contoh positif     : 1.   Pejabat harus melaksanakan kebijakan sesuai dengan peraturan.
1.     Pemerintah membuat kebijakan sesuai dengan kebutuhan.
Contoh negatif    : 1.   Pejabat korupsi saat menjalankan tugas/ merealisasikan kebijakan.
2.     Pejabat membuat kebijakan yang menguntungkan diri sendiri/ golongan.
3.     Pejabat kurang disiplin sehingga pelaksanaan kebijakan kurang optimal.

NILAI
Pemerintahan tingkat pusat dapat mengembangkan karakter-karakter sebagai berikut:
1.      Jujur : setiap anggota pemerintah dalam melaksanakan kebijakan harus jujur agar tujuan kebijakan tersebut tercapai.
2.      Disiplin : setiap keputusan yang diambil harus dilaksanakan dengan baik oleh anggota pemerintah.
3.      Semangat kebangsaan : pemerintah dalam membuat kebijakan selalu berfikir dan beertindak dengan mengutamakan kepentingan bangsa dan bersama di atas kepentingan diri maupun kelompok.
4.      Cinta tanah air : kebijakan yang di buat harus  berdasarkan rasa cinta tanah air. Menunjukkan kesetiaan, kepedulian dan penghargaan yang tinggi terhadap bangsa, lingkungan fisik, sosial, budaya, ekonomi dan politik bangsa.
5.      Peduli lingkungan :kebijakan yang dibuat pemerintah harus mempertimbangkan tentang lingkungan.
6.      Tanggung jawab : setiap anggota pemerintah dan masyarakat harus melaksanakan kebijakan dengan penuh tanggung jawab.
           
MORAL
·         Positif  :
1.      Negara akan berkembang bila pejabat disiplin dalam melaksanakan kewajiban dan sesuai dengan peraturan.
·         Negatif :
1.      Negara tidak akan dapat berkembang bila para pejabatnya banyak yang korupsi.
2.      Negara akan hancur bila pejabat seenaknya dalam mejalankan tugas.
NORMA
1.      Norma Hukum            : norma yang mengatur hidup manusia yang berlaku secara umum dan bersumber dari hati nurani manusia.  aturan tertulis yang dibuat oleh penguasa negara untuk mengatur warga negaranya. Contohnya pejabat melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2.      Norma Kesusilaan       : norma yang mengatur hidup manusia yang berlaku secara umum dan bersumber dari hati nurani manusia.  Contohnya  jujur dalam melaksanan tugas.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar