ANALISIS STANDAR KOMPETENSI
Mata
Pelajaran : Pendidikan
Kewarganegaraan
2.
Memahami peraturan
perundang-undangan tingkat pusat dan daerah
|
Standar
Kompetensi :
2.
Memahami peraturan perundang-undangan
tingkat pusat dan daerah
Kompetensi Dasar :
2.1 Menjelaskan pengertian dan pentingnya peraturan
perundang-undangan tingkat pusat dan daerah.
2.2 Memberikan contoh peraturan perundang-undangan tingkat
pusat dan daerah, seperti pajak, anti korupsi, lalu lintas dan larangan merokok.
A. Nama Konsep
Darmono,
Ikhwan Sapto, Sudarsi.2008. Pendidikan Kewarganegaraan
Kelas
V. Depdiknas
|
Sumber :
Sumber website : http://kbbi.web.id/
1.
Peraturan
·
Ketentuan yang harus dilakukan atau
tidak boleh dilakukan
·
peraturan /per·a·tur·an/ n 1 tataan (petunjuk, kaidah, ketentuan) yg dibuat untuk mengatur:
2.
Undang
– undang
Undang 2 /un·dang / n, undang-undang /un·dang-un·dang/
·
1 ketentuan
dan peraturan negara yg dibuat oleh pemerintah (menteri, badan eksekutif, dsb),
disahkan oleh parlemen (Dewan Perwakilan Rakyat, badan legislatif, dsb),
ditandatangani oleh kepala negara (presiden, kepala pemerintah, raja), dan
mempunyai kekuatan yg mengikat;
·
2 aturan yg dibuat oleh orang atau badan yg
berkuasa
Sumber hukum mempunyai
dua arti yaitu
·
Undang-undang dalam arti luas (materil) yaitu setiap
peraturan atau hukum/ketetapan yang isinya berlaku mengikat kepada setiap orang
·
Undang-undang
dalam arti sempit (formal) yatu setiap peraturan/hukum/ketetapan yang dibuat
oleh alat perlengkapan negara yang
diberi kekuasaan untuk membuat undang-undang
3.
Peraturan
perundang-undangan
·
perundang-undangan /per·un·dang-un·dang·an/ n yag bertalian dengan undang-undang; seluk beluk undang-undang: ceramah mengenai ~ pers nasional;
falsafah negara itu kita lihat pula dari sistem ~ nya;
·
Merupakan semua peraturan yang bersifat mengikat secara
umum, yang dikeluarkan oleh pemerintah
4.
Tingkat
Pusat
pemerintahan pusat (
Legislatif, Yudikatif, Eksekutif )
5.
Tingkat
Daerah
Pemerintahan daerah ( DPRD
dan kepala daerah )
6.
Peraturan
perundang-undangan tingkat pusat
·
Peraturan yang dibuat oleh pemerintah
pusat, dan berlaku untuk seluruh warga indonesia secara keseluruhan. UUD 1945,
ketetapan MPR, undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, dan
peraturan pelaksana lainnya merupakan atau termasuk peraturan pusat
·
Peraturan perundang-undangan Tingkat
Pusat adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh pemerintah dan atau lembaga
negara yang berwenang.
Peraturan
berisi hak, kewajiban dan larangan bagi warga negara
7.
Peraturan
perundang-undangan tingakat daerah :
·
Peraturan daerah
dibuat untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah berdasarkan sistem otonomi
daerah yang nyata dan bertanggung jawab. Menurut UU No. 10 Tahun 2004
tentang pembentukan peraturan perundang-undangan peraturan daerah adalah
peraturan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan
bersama kepala daerah
·
Peraturan Daerah adalah Peraturan
Perundang-undangan yang
dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah dengan
persetujuan bersama Kepala Daerah (gubernur atau bupati/wali
kota).
B.
Ciri-ciri/ Karakteristik
A.
Peraturan Perundang-undangan
Negara Indonesia adalah Negara hukum.
Pernyataan ini ditegaskan dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945.dengan adanya
pernyataan tersebut berarti Negara hukum Republik Indonesia merupakan keharusan
Negara atau pemerintah dalam melaksanakan tindakan apa pun harus dilandasi oleh
hukum yang berlaku, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Negara hukum
Indonesia mempunyai tujuan seperti yang tercantum dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alinea 4 yaitu :
1.
Melindungi sergenap bangsa dan seluruh
tumpah darah Indonesia
2.
Untuk memajukan kesejahteraan umum
3.
Mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
4.
Ikut
melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial.
Unsur-unsur yang
harus dipernuhi sebagai Negara hukum sebagai berikut :
1.
Perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia
2.
Pemisahan kekuasaan
3.
Setiap tindakan pemerintah harus
didasarkan pada peraturan perundang-undangan
4.
Adanya suatu peradilan yang bebas dan
tidak memihak.
Adapun tugas dari Negara hukum
sebagai berikut :
1.
Menjamin kepastian
hukum bagi setiap orangdi dalam masyarakat
2.
Menjamin ketertiban,
ketentraman, kedamaian, keadilan,
kemakmuran, kebahagiaan, dan kebenaran.
3.
Menjaga jangan
sampai terjadi perbuatan main hakim
sendiri dalam pergaulan masyarakat.
Oleh karena itu,
untuk mewujudkan ketertiban, ketentraman, dan keteraturan masyarakat di
Indonesia segala
sesuatunya berdasarkan dan tunduk pada hukum yang berlaku. Aturan hukum yang
merupakan peraturan perundang-undangan bertujuan menciptakan dan mengatur
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang baik. Apabila peraturan
perundang-undangan ditaati dan dilaksanakan setiap warga dengan baik, maka semua kehidupan akan berjalan baik,
begitu juga sebaliknya apabila peraturan perundang – undangan tidak dilaksanakan karena kurangnya
kesadaran warga pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka
ketentraman, ketertiban, dan keamanan Negara menjadi terganggu.
B.
Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan
Perundang-undangan Republik Indonesia diatur dalam Ketetapan MPR No.
III/MPR/2000 tentang
Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan. Menurut ketatapan
tersebut yang dinamakan sumber hukum adalah
sumber yang dijadikan bahan untuk menyusun peraturan perundang-undangan. Sumber
hukum nasional kita adalah Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945,
yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradap, Persatuan
Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia. Ketetapan
MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Perundang-undangan
ini sebagai pengganti dan merupakan
perubahan dari Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 dinyatakan tidak berlaku lagi. Tata urutan peraturan
perundang-undangan merupakan pedoman dalam pembuatan aturan hukum di bawahnya.
Tata urutan ini mewujudkan jenjang yang bertingkat-tingkat. Aturan yang di atas
menjadi sumber bagi penyusunan peraturan
perundang-undangan di bawahnya. Tata
urutan perundang-Undangan sebagai berikut.
1.
Undang-undang Dasar 1945
Undang-undang Dasar 1945 merupakan
hukum dasar tertulis Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memuat dasar dan garis besar
hukum dalam penyelenggaraan kehidupan Negara Indonesia. Oleh karena itu, semua peraturan di
bawahnya tidak boleh bertentangan dengan UUD
1945. Sejak Proklamasi 17 Agustus 1945
sampai sekarang, di Indonesia telah berlaku 3 macam Undang-undang dasar dalam empat periode
yaitu :
a.
Periode 18
Agustus 1945 – 27 Desember 1949, menggunakan UUD 1945
b.
Periode 27
Desember 1949 – 17 Agustus 1950, menggunakan Konstitusi RIS
c.
Periode 17
Agustus 1950 – 5 Juli 1959, menggunakan UUDS 1950, dan
d.
Periode 5
Juli 1959 – sekarang, kembali menggunakan UUD 1945 yang sampai saat ini telah mengalami empat kali
amandemen
Undang-undang Dasar merupakan hukum
dasar tertulis yang menempati urutan tertinggi dalam peraturan perundangan di
Indonesia. Semua peraturan perundangan di Indonesia berada di bawah UUD1945,
bersumber, berdasar, dan berlaku atas dasar UUD 1945.
2.
Ketetapan MPR
Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Republik Indonesia merupakan putusan Majelis
Permusyawaratan
Rakyat
sebagai pengemban kedaulatan rakyat yang ditetapkan dalam sidik Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Ketetapan MPR hanyalah salah satu
bentuk pututsan Majelis. Adapun putusan Majelis ada tiga, yaitu:
a.
Ketetapan MPR
b.
Keputusan Majelis, dan
c.
Perubahan UUD
Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah putusan Majelis.
a.
Berisi arah kebijakan penyelenggaraan
Negara
b.
Berisi rekomendasi Majelis kepada
Presiden dan lembaga tinggi Negara tertentu lainnya mengenai pelaksanaan putusan
Majelis yang harus
dilaporkan pelaksanaannya dalam sidang tahunan berikutnya.
c.
Mempunyai kekuatan hukum mengikat ke
luar dan ke dalam Majelis
d.
Menggunakan nomor putusan Majelis.
Keputusan Majelis Permusyawaratan
Rakyat adalah putusan Mejelis.
a.
Berisi aturan atau ketentuan intern
Majelis
b.
Mempunyai kekuatan hukum mengikat ke
dalam Majelis
c.
Menggunakan nomor putusan Majelis
Perubahan Undang-undang Dasar
adalah putusan Majelis
a.
Memupyai kekuatan hukum sebagai
Undang-undang Dasar
b.
Tidak menggunakan nomor putusan Mejlis
Bentuk putusan Majelis yang
dijadikan sebagai peraturan perundang-undangan adalah keketapan MPR, sebab merupakan putusan MPR yang
mengikat pada seluruh rakyat Indonesia dan berlaku seluruh wilayah Indonesia.
3.
Undang-undang
Undang-undang
(UU) adalah peraturan perundang-undangan yang diadakan untuk
melaksanakanUndang-undang Dasar serta ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Undang-undang yangdibentuk berdasarkan UUD 1945 dan untuk melaksanakan
ketentuan dalam Udang-undang Dasar dinamakan Undang-undang Organik.Menurut
pasal 5 ayat 1 UUD 1945 “Presiden Berhak Mengajukan Rancangan Undang-Undang
kepadaDewan Perwakilan Rakyat”, undang-undang merupakan bentuk peraturan
perundang-undangan yang penting, sebab penyelengaraan pemerintah dijalankan
dengan undang-undang. Dibandingkan dengan Undang-Undang Dasar dan ketetapan
MPR, undang-undang berisi aturan-aturan yang lebih terperinci.Undang-undang
ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagai perwujudan dari kehendak
rakyatIndonesia
4.
Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang
Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang (Perpu) adalah peraturan yang dikeluarkan presiden dalam keadaan
memaksa atau darurat. Dalam keadaan yang mendesak untuk diadakannya aturan hukum,
maka permeintah yaitu presiden berhak mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP).
Peraturan Pemerintah yang disetujui Dewan Perwakilan rakyat dapat menjadi
undang-undang, sedangkan apabila tidak disetujui, maka dicabut. Pasal 22 UUD
1945, ketentuan menganai peraturan pemerintah adalah sebagai berikut.
a.Dalam hal Ikwal kegentingan yang
memaksa, presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai perngganti
undang-undang.
b.Peraturan pemerintah itu harus mendapat
persetujuan DewanPerwakilan Rakyat persidangan yang berikut.
c.Jika tidak mendapat persetujuan, maka
peraturan pemerintahitu harus dicabut.
5.
Peraturan Pemerintah
Menurut UUD 1945 padal 5 ayat 2 “Presiden
menetapkan praturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana
mestinya.Peraturan pemerintah adalah peraturan pemerintah pusat yang dibuat
oleh pemerintah untuk melaksanakan perintah undang-undang. Peraturan pemerintah
pusat memuat ketentuan-ketentuan umum yang untuk melaksanakan undang-undang,
sedangkan peraturan pemerintah daerah memuat aturan-aturan umum untuk
melaksanakan peraturan pemerintah pusat.
6.
Keputusan Presiden (Keppres)
Keputusan presiden adalah peraturan yang
dibuat oleh presiden yang bersifat mengatur untuk menjalankan fungsi dan
tugasnya berupa pengaturan pelaksanaan administrasi negara dan administrasi
pemerintahan
7.
Peraturan Daerah
Peraturan daerah adalah peraturan yang
dibuat oleh daerah untuk melaksanakan aturan hukum diatasnya dan menampung
kondisi khusus dari daerah yang bersangkutan. Peraturan daerah berbeda tidap
daerah. Peraturan daerah dapat berupa peraturan daerah provinsi, peraturan
daerah kabupaten, dan peraturan daerah kota.
C. Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
Berdasarkan uraian diatas, peraturan
perundang-undangan di Indonesia dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
1.
peraturan perundang-undangan tingkat pusat :
Peraturan
perundang-undangan Tingkat Pusat adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh
pemerintah dan atau lembaga negara yang berwenang. Peraturan berisi hak, kewajiban dan
larangan bagi warga negara.
Tujuan
dibuat peraturan perundang-undangan tingkat pusat adalah untuk menciptakan
kehidupan berbangsa dan bernegara yang tertib, aman dan sejahtera. Hukum dasar tertulis adalah UUD
1945.
a.
Tata urutan peraturan perundangan
tingkat pusat adalah :
1) Undang-undang
Dasar 1945. Berisi aturan-aturan pokok dan aturan peralihan kehidupan bernegara
di Indonesia.UUD 1945 telah mengalami 4 kali perubahan (amandemen)
2) Ketetapan
MPR (Tap MPR). Merupakan peraturan atau putusan yang ditetapkan oleh MPR dalam
sidang MPR. Tap MPR disusun untuk melaksanakan UUD 1945. Tap MPR bersifat
mengikat semua anggota MPR dan seluruh warga Negara Indoensia. Tap MPR yang
mengikat anggota MPR disebut keputusan MPR . Tap MPR yang mengikat
seluruh rakyat Indonesia disebut ketetapan MPR
3) Undang-undang
(UU). Merupakan aturan pelaksana dari Tap MPR dan UUD 1945. Rancangan
Undang-undang (RUU) diajukan oleh DPR atau Presiden. RUU akan menjadi UU jika
disetujui oleh kedua lembaga tersebut (DPR dan Presiden). UU disebut sebagai
alat penyelenggaraan negara
4) Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu). Merupakan peraturan yang dibuat
oleh Presiden tanpa persetujuan DPR. Perpu dikeluarkan ketika negara dalam
keadaan bahaya atau darurat.
5) Peraturan
Pemerintah (PP). Peraturan yang dibuat oleh pemerintah (presiden) untuk
melaksanakan Undang-undang yang telah dibuat sebelumnya
6) Keputusan
Presiden (Keppres) atau Instruksi Presiden (Inpres). Keppres adalah peraturan
yang dibuat oleh presiden untuk menyelesaikan persoalan daalam menjalankan
kehidupan berbangsa dan bernegara. Inpres adalah keppres yang bersifat aturan
pelaksanaan program kerja nyata.
7)
Keputusan Mentri (Kepmen) atau Instruksi Mentri
(Inmen). Bersifat mengatur hal khusus sesuai bidang dan departemen.
c.
Proses penyusunan peraturan pusat
Proses
pembuatan undang-undang, melalui 3 tahap yaitu proses penyiapan rancangan
undang-undang, proses mendapatkan persetujuan, serta proses pengesahan dan
pengundangan.
1) Proses
pengajuan rancangan undang-undang.
Proses pengajuan RUU
dapat dilakukan oleh 2 lembaga, yaitu pemerintah dan DPR
2) Proses
penyiapan RUU dari DPR.
Rancangan undang-undang
yang berasal dari DPR disebut RUU inisiatif. Tata cara pengajuan RUU inisiatif
diatur dalam peraturan tata tertib DPR RI Nomor 9/DPR-RI/1997 – 1998
3) Proses
pengesahan dan pengundangan.
RUU yang telah
disempurnakan dan disetujui DPR dikirim kepada presiden untuk ditandatangani
dan disahkan. Setelah proses penandatanganan, status RUU berubah menjadi
undang-undang dan berlaku untuk umum, serta bersifat mengikat undang-undang
baru tersebut diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara.
d.
Peraturan perundang-undangan di tingkat pusat antara lain :
1)
Undang -undang
2)
Peraturan pemerintah pengganti undang-undang
3)
Keputusan presiden
4)
Keputusa menteri
5)
Keputusan kepala lembaga pemerintah nondepartemen
6)
Keputusan direktur jendral departemen, dan
7)
Keputusan badan kepala negara
2.
perturan perundang-undangan tingkat daerah :
Peraturan perundang-undangan tingkat daerah
adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh pemerintah dan atau lembaga daerah.
Peraturan perundang-undangan daerah dibuat untuk melaksanakan peraturan di
atasnya dan menampung kondisi khusus dari daerah yang bersangkutan
a.
Peraturan perundang-undangan tingkat daerah meliputi
:
1)
Peraturan daerah tingkat provinsi, dibuat oleh
gubernur dan DPRD I
2)
Peraturan daerah tingkat kabupaten, dibuat oleh
bupati dan DPRD Kabupaten
3)
Peraturan daerah tingkat kota, dibuat oleh walikota
dan DPRD kota
4)
Peraturan desa atau setingkat yang dibuat oleh
lembaga desa atau setingkat.
b.
Tujuan pembuatan peraturan perundang-undangan
tingkat daerah adalah agar otonomi daerah dapat terselenggara dengan baik. Peraturan
daerah juga memiliki kekuatan mengikat yang harus dipatuhi atau ditaati, dan
apabila peraturan tersebut dilanggar maka akan mendapatkan sanksi atau hukuman. Untuk melaksanakan Perda, kepala daerah dapat
mengeluarkan keputusan. Antara isi peraturan daerah dan keputusan kepala daerah
harus selaras dengan kenyataanya. Sebagai hukum tertulis, peraturan daerah
dapat dipertanggungjawabkan isinya karena dibuat oleh lembaga berwenang. Peraturan
daerah memberikan kepastian hukum (outentik).
e.
Peraturan perundang-undangan di tingkat daerah antara lain :
1)
Peraturan daerah provinsi
2)
Keputusan gubernur
3)
Peraturan daerah kabupaten atau kota, dan
4)
Keputusan bupati atau walikota
D. Contoh Peraturan Perundang- undangan
1.
Peraturan Tentang Pajak
Pajak adalah iuran rakyat ke kas Negara
berdasarkan undang-undang yang dapat dipaksakan dengan tidak mendapat jasa
timbal balik yang langusung dapat ditujukan dan dipergunakan oleh pemerintah
untuk membayar pengeluaran umum. Apabila pajak tidak dibayar oleh wjib pajak,
maka hutang pajak itu dapat ditagih dengan menggunakan kekerasan, seperti
dengan surat paksa, melakukan penyitaan barang kena pajan tersebut, dan juga
dapat dilakukan penyanderaan. Ciri-ciri bahwa suatu pungutan tersebut dikatakan
membayar pajak antara lain :
a.
Pajak dipungut berdasarkan kekuatan undang-undang serta ada aturan
pelaksanaannya
b.
Dalam pembayaran pajak tidak mendapat imbalan langsung yang dapat
ditunjuk
c.
Pajak dipungut oleh Negara, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,
dan
d.
Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah. Pemungutan
pajak di Indonesia dikelompokkan menjadi 2 bagian, yaitu pajak Negara dan pajak
daerah. Pajak Negara yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat
berdasarkan undang-undang yang belaku digunakan untuk membiayai pengeluaran
pemerintah pusat, sedangkan pajak daerah yaitu pajak yang dipungut oleh
pemerintah daerah, baik pemerintah daerah provinsi maupun pemerintah daerah
kabupaten yang berdasarkan undang-undang yang berlaku untuk membiayai
pengeluaran pemerintah daerah. Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
menganut asa desentralisasi, pemerintah daerah diberikan kekuasaan untuk
mengatur rumah tangganya sendiri di dalam menyelenggarakan pemerintahan. Oleh
karena itu, diperlukan dana untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
Adapun sumber – sumber penerimaan
daerah dalam pelaksanaan desentralisasi sebagai berikut:
a.
Pendapatan asli daerah yang meliputi
1.
Hasil pajak daerah
2.
Hasil retribusi daerah
3.
Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain
b.
Pendapatan asli daerah yang sah
1.
Dana perimbangan
2.
Lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Sumber bagi
pemungutan pajak negara relatif tidak
terbatas, sedangkan objek-objek yang dikenakan pajak daerah terbatas jumlahnya.
Maksudnya apabila suatu pajak telah dipungut oleh negara atau daerah tingkat
atasan, maka daerah tingkat bawahan tidak dapat memungutnya lagi. Sebagai
contoh, bahwa suatu sasaran yang telah menjadi objek pemungutan pajak daerah
tidak akan dijadikan objek pemungutan oleh pusat, begitu juga sebaliknya
pemerintah daerah tidak boleh memungut pajak atas laba suatu badan karena laba
telah menjadi objek pemungutan pajak pusat. Pemerintah pusat tidak boleh
memungut pajak anjing karena pajak anjing dipungut oleh pemerintah daerah.
Contoh pajak negara antara lain :
a.
Pajak Penghasilan
b.
Pajak Pertambahan nilai dan pajak Penjualan atas Barang Mewah(PPN dan
PPn BM)
c.
Pajak Bumi dan Bangunan
d.
Bea Materai, dan
e.
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Contoh pajak daerah antara lain :
a.Pajak hotel
b.Pajak restoran
c.Pajak hiburan
d.Pajak reklame
e.Pajak penerangan jalan, dan
f.Pajak parkir.
Oleh karena itu,setiap warga
diminta kesadarannya untuk membayar pajak. Pajak yang dikumpulkandari rakyat
akan digunakan kembali untuk membangun demi kepentingan rakyat. Disamping itu,
pajak juga digunaan untuk membiayai
pengeluaran-pengeluaran umum yang berhubungan dengan tugas Negara untuk
menyelenggarakan pemerintahan.
2. Peraturan Tentang Anti Korupsi
Tugas penyelenggara negara sangat penting
sekali karena berkaitan dengan kehidupan rakyat Indonesia. Oleh kerena itu,
penyelenggara negara harus benar-benar bekerja sesuai dengan peraturanyang ada
untuk menciptakan penyelenggaraan Negara yang bebas dari praktik korupsi,
kolusi dannepotisme, serta perbuatan tercela lainnya.Peraturan tentang korupsi
diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999tentang
Pemberantasan Tindak Pidana orupsi pasal 2 ayat 1 yang berbunyi, “Setiap orang
yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau
orang lain atau sutau perkumpulan yang dapat merugikan keuangan Negara atau
perekonomian negara dipidana dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 dan
paling banyak Rp. 1.000.000.000,00”.
Disamping ada korupsi, juga ada kolusi,
yaitu permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antar penyelenggara
negara atau antara penyelenggara negara dan pihak lain yang merugikan orang
lain, masyarakat, atau negara. Sedangkan nepotisme adalah setiap perbuatan
penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntunkan kepentingan
keluarga dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara. Untuk
mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi
dan nepotisme dengan mendahulukan kesejahteraan umum, sehingga tugas yang
dilaksanakannya dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat atau rakyat
sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. Pemerintah mengeluarkan Undang-undang
Republik Indonesia no. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
korupsi. Fungsi dibentuk komisi ini mencegah praktik-praktik korupsi,kolusi,
dan nepotisme yang terjadi pada penyelenggaraan Negara dengan menindak tegas
sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga sesuai dengan pasal 15 ayat 1 yang
berbunyi “Komisi Pemberantasan Korupsi berkewajiban memberikan perlindungnan
saksi atau pelapor yang menyampaikan laporanataupun memberikan keterangan
mengenai terjadinya tindak pidana korupsi”.Masyarakat mempunyai peran serta
dalam penyelenggaraan Negara yang merupakan hak dan tanggung jawab masyarakat
untuk ikut mewujudkan penyelenggaraan Negara yang bersih. Masyarakat dilibatkan
dalam penyelenggaraan Negara yang bertujuan untuk memperdayakan masyarakat
dalam rangka mewujudkan pernyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari
korupsi, kolusi, dan nepotisme.Tanpa adanya dukungan dan peran serta
masyarakat, kontrol sosial dalam penyelenggaraan negara tidak berjalan secara
efektif, sehingga tujuan yang dicita-citakan bangsa Indonesia sulit untuk
diwujudkan. Agar masyarakat mempunyai keinginan berpartisipasi dalam
pemberantasan tindak pidana korupsi, maka pemerintah akan memberikan penghargaan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 71 Tahun 2000 yang tercantum dalam
pasal 7 ayat 1 disebutkan “Setiap orang, organisasi masyarakat, lembaga swadaya
masyarakat yang telah berjasa dalam usaha membantu upaya pencegahan atau
pemberantasan tindakan pidana korupsi berhak mendapat penghargaan”.
Dengan adanya pertisipasi dari masyarakat
untuk pemberantasan korupsi, setiap orang mempunyai kedudukan yang sama di
depan hukum. Jadi, siapa saja yang bersalah tetap dikenakan hukuman sesuai dengan
peraturan yang berlaku. Hukuman itu dikenakan tanpa memandang pangkat,
jabatan,keturunan, kalau orang tersebut bersalah melakukan tindakan korupsi
akan ditindak tegas. Sesuai yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 1 yang
berbunyi. “Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualiannya.
3.
Peraturan Lalu Lintas
Pada subbab ini akan dibahas
mengenai salah satu peraturan lalu lintas yang telah diberlakukan didaerah kota
Bandung. Petugas yang bertangung jawab terhadap ketertiban lalu lintas, yaitu
Polisi lalu lintas yang bertugasuntuk mengatur kelancaran para pengendara kendaraan
bermotor. Untuk membantu kelancaran didalam menjalankan ketertiban lalu lintas,
maka di setiap jalan sudah ada rambu-rambu lalu lintas yang dilengkapi dengan
tanda – tanda sebagai petunjuk para pemakai jalan untuk selalu berhati-hati. Peraturan
tersebut agar dapat berjalan dengan efektif dan efisien dan dikenal luas oleh
masyarakat,maka perlu diadakan sosialisasi dan kesadaran dari masyarakat untuk
mematuhi peraturan l;alu lintas tersebut. Fungsi diciptakannya peraturan lalu
lintas antara lain :
a.
Melaksanakan pendidikan masyarakat dalam rangka pembinaan disiplindan
keselamatan pengemudi.
b.
Melaksanakan penyelidikan dan penyidikan perkara lalu lintas
c.
Melakukan pengaturan dan
pengamanan lalu lintas, dan
d.
Memberikan pelayanan administrasi kendaraan bermotor dan pelayanan adnimistrasi
pengemudi.
Di dalam peraturan lalu lintas
untuk melindungi para pejalan kaki diadakan sarana jembatan penyeberangan agar
kondisi dan situasi di jalan menjadi tertib, aman dan nyaman. Sebagaimana telah
ditetapkan oleh Pemerintah Kota Bandung dengan mengeluarkan Peraturan Daerah
Kota Bandung No.03 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan,
dan Keindahan. Pasal 6 ayat 1 berbunyi “Setiap pejalan kaki yang akan
menyeberang jalan harus menggunakan sarana jembatan penyeberangan atau marka
penyeberangan (Zebra cross)”. Dengan adanya peraturan daerah tersebut,
pemerintah daerah memberikan kenyamanan berjalan dan berlalu lintas. Usaha yang
dilakukan oleh pemerintah daerah dengan jalan penertiban penggunaan jalur lalu
lintas, trotoar, dan bahu jalan, jalur hijau jalan, jembatan, dan penyeberangan
orang.Dalam rangka penertiban jalur lalu lintas, pemerintah melakukan
pengaturan rambu-rambu lalu lintasdan marka jalan. Jalur lalu lintas
diperuntukkan bagi lalu lintas umum, sedangkan trotoar diperuntukkan bagi
pejalan kaki.Pemerintah daerah dalam rangka mengatur kelancaran arus lalu
lintas, menetapkan jalan satu arah, jalan bebas becak, jalan bebas delman,
jalur bebas parkir, dan kawasan tertib lalu lintas pada jalan – jalan tertentu yang rawan kemacetan. Dengan
adanya kepedulian pemerintah dan kesadaran dari para pemakai jalan dapat
mengurangi kecelakaan lalu lintas.
4.
Peraturan Tentang Larangan Merokok
Larangan merokok ini telah diberlakukan di
Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 75
Tahun 2005 tentang kawasan dilarang merokok. Merokok dapat menyebabkan bahaya
kesehatan, baik selaku perokok aktif maupun perokok pasif. Tujuan diadakannya
kawasan dilarang merokok oleh Gubernur DKI Jakarta antara lain :
a.
Menurunkan angka kesakitan dan atau angka kematian dengan cara mengubah
perilaku masyarakat untuk hidup sehat
b.
Meningkatkan produktivitas kerja yang optimal
c.
Mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih bebas dari asaprokok
d.
Menurunkan angka perokok dan mencegah perokok pemula, dan
e.
Mewujudkan generasi muda yang sehat .
Untuk mencapai
tujuan tersebut, Gubernur DKI Jakarta menetapkan kawasan dilarang merokok. Kawasan
dilarang merokok yang telah ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta adalah tempat
umum, tempat kerja, tempat proses belajar mengajar, tempat pelayanan kesehatan,
arena kegiatan anak, dan angkutan umum.
Tempat khusus
untuk merokok berupa kawasan merokok oleh Gubernur DKI sendiri juga memberikan kebebasan
kepada orang-orang untuk merokok. Tempat khusu kawasan merokok harus memenuhi
syarat sebagai berikut:
a.
Tempatnya terpisah secara fisik atau tidak bercampur dengan kawasan
dilarang merokok
b.
Dilengkapi alat penghisap udara
dan memiliki system sirkulasi udara
c.
Dilengkapi asbak tempat pembuangan puntung rokok
d.
Dapat dilengkapi dengan data dan
informasi bahaya merokok bagi kesehatan.
Sesuai dengan peraturan
Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 75 Tahun 2005 salah satu pasal yang kaitannya
dengan proses belajar mengajar sebagai berikut:
a.
Pimpinan dan atau penanggung jawab tempat proses belajar mengajar wajib
melarang kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, serta seluruh
unsur sekolah lainnya untuk tidak merokok di tempat proses belajar mengajar.
b.
Pimpinan dan atau penanggung jawab tempat proses belajar mengajar wajib
menegur dan atau memperingatkan dan atau mengambil tindakan kepada peserta
didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, serta unsur sekolah lainnya apabila
terbukti merokok di tempat proses belajar mengajar.
c.
Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, serta seluruh unsur sekolah
lainnya dapat memberikan teguran atau melaporkan kepada pimpinan dan atau
penanggung jawab tempat proses belajar mengajar apabila terbukti ada yang
merokok ditempat proses belajar mengajar.
d.
Pimpinan dan atau penanggung jawab tempat proses belajar mengajar, wajib
mengambil tindakan atas laporan yang disampaikan oleh peserta didik, pendidik,
dan tenaga kependidikan, serta seluruh unsur sekolah lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat 3.
Peraturan tersebut hanya berlaku
di DKI Jakarta. Agar peraturan daerah bermanfaat dan dipatuhi oleh masyarakat
dalam melakukan pengawasan pelaksanaan peraturan gubernur tersebut dan
memberikan bimbingan dan penyuluhan, serta penyebar luasan data atau informsi
dampak rokok bagi kesehatan. Apabila di suatu kawasan dilarang merokok ada
seseorang yang terbukti merokok di tempat tersebut, pimpinan tempat tersebut
membiarkan orang merokok di kawasan dilarang merokok dapat dilaksanakan sanksi
administrasi berupa :
a.
Peringatan tertulis
b.
Penghentian sementara kegiatan
atau usaha, dan
c.
Pencabutan ijin.
E. Pentingnya Peraturan Perundang - undangan
Peraturan perundang-undangan diadakan agar menjadi pedoman bagi
setiap penyelenggaraan pemerintah. Peraturan perundang-undangan digunakan untuk
mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dengan adanya
peraturan perundang-undangan sebagai pedoman dalam menyelenggrakan
permerintahan, diharapkan terwujudnya penyelenggaraan pemerintah yang berdasarkan
pada undang-undang dasar dan terwujudnya negara hukum. Sebagai warga Negara
yang baik dan bermoral Pancasila kita harus selalu menaati peraturan –
peraturan yang berlaku. Peraturan –
peraturan itu dibuat dengan menciptakan ketertiban dalam masyarakat.
Ketertiban dalam Negara harus ditegakkan agar masyarakat dapat hidup sejahtera
dan tidak gelisah. Masyarakat yang tenteram merupakan syarat yang penting untuk
mencapai tujuan negara. Menaati segala ketentuan dan peraturan Negara demi
terjaminnya ketertiban dan kelancaran hidup bersama merupakan kewajiban setiap warganya.
Negara Indonesia adalah Negara hukum dan pemerintahan yang berdasarkan pada
Undang-undang Dasar (konstitusi). Hal ini sesuai dengan pasal 1 ayat 2 dan 3
UUD 1945 yaitu :a.Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi “Kedaulatan berada di
tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar”, dan b.Pasal 1 ayat
3 UU 1945 yang bernunyi “Negara Indonesia adalah Negara hukum”Untuk mewujudkan
Negara hukum dan pemerintahan yang berdasarkan konstitusi, maka seluruh penyelenggaraan
kehidupan bernegara diatur dan terikat pada hukum. Negara menciptakan
norma-norma hukum sebagai pedoman atau kaidah dalam penyelenggaraan bernegara.
Norma-norma hokum itu berwujud peraturan perundang-undangan. Apabila tidak
dibuat peraturan perundang-undangan, maka negara Indonesia dapat menjadi negara
yang tidak berdasar atas hukum, tetapi berdasarkan atas kekuasaan belaka. Bila
semuanya berdasar atas kekuasaan, maka yang terjadi adalah kesewenang-wenangan,
pelanggaran hak asasi manusia. Dan ketidaktertiban pada masyarakat. Negara
dapat bertindak kejam dan menindas rakyatnya. Demikian pula rakyat yang berbuat
atas dasar kekuasaan maka muncul perilaku kejam. Pada akhirnya, di dalam masyarakat
tercipta, siapa yang kuat dialah yang paling kuasa. Semua harus tunduk dan taat
pada perintahnya, karena penguasa dan rakyat dalam Negara dapat berbuat apa
saja, dan tidak ada hokum serta peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Peraturan
perundang-undangan bagi lembaga-lembaga negara memberi petunjuk dan arahan agar
masing-masing aparat negara dapat berperan sesuai fungsi dan kewenanganya. Oleh
karena itu, akan terjadi di tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas. Peraturan
perundang-undangan bagi warga negara mengatur ketertiban warga dan akan
mendorong terjadinya tertib hukum, serta peraturan pemerintah yang menjamin
hak-hak warga masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, kita harus selalu mentaati
peraturan. Baik peraturan di sekolah, dimasyarakat maupun di dalam negara.
Sebagai siswa kita harus menaati peraturan-peraturan sekolah agar sekolah kita
tidak mengalami gangguan dan kita dapat belajar dengan tertib dan tenang. Di masyarakat
kita harus menaati peraturan yang ada. Kita boleh mengganggu dan mebuta
kerusuhan karena gangguan dan kerusuhan menyebabkan kekacauan dalam lingkungan
masyarakat. Kita diharuskan menaati peraturan-peraturan yang berlaku, baik di
lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, maupun negara, karena :
a.
Peraturan – peraturan adalah peraturang hukum sehingga
kita dilibatkan dengan berlakunya peraturan-peraturan tersebut.
b.
Peraturan menciptakan
ketentraman dan tata tertib dalam masyarakat, dan
c.
Tujuan utama peraturan adalah
mengusahakan adanya keseimbangan antara berbagai kepentingan yang terdapat di
dalam masyarakat.
F.
Contoh
Positif dan Negatif
No.
|
Contoh Positif
|
Contoh Negatif
|
1.
|
Mengenali dan mengetahui
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
Kurangnya
pengetahuan tentang perundang-undangan
|
2.
|
Menjalankan peraturan
perundang-undangan yang berlaku
|
Mengganti
peraturan perundang-undangan tidak sesuai aturan
|
3.
|
Mengajak masyarakat untuk
mematuhi peraturan perundang-undangan
|
Mendorong
orang lain untuk melanggar peraturan perundang-undangan.
|
4.
|
Berperan serta menegakkan
peraturan perundang-undangan
|
Melakukan
korupsi
|
5.
|
Membayar pajak
|
Melakukan tindak pidana
|
6.
|
Mematuhi peraturan lalu lintas.
|
|
G.
Nilai
1.
Religius : orang yang beragama pasti
akan selalu melakukan kebaikan dan meninggalkan kejelekan, salah satunya tidak
akan melanggar aturan agama dan aturan negara yaitu peraturan
perundang-undangan
2.
Jujur : tidak melakukan korupsi
menandakan orang tersebut bersikap jujur dan mematuhi peraturan
perundang-undangan
3.
Toleransi : memahai peraturan
perundang-undangan adalah salah satu bentuk toleransi terhadap negara
4.
Disiplin : peraturan perundang-undangan
diatur agar warga negara disiplin menaati peeraturan yang telah dibuat
5.
Kerja keras: selain menaatinya, kita juga harus bekerja keras
mengajak masyarakat untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku
tersebut
6.
Demokratis:Negara kita adalah Negara demokratis, jadi dengan
menaati peraturan perundang-undangan kita telah memiliki nilai demokratis.
contohnya berpartisipasi dalam pemilu.
7.
Cinta tanah air : warga
negara yang baik akan selalu menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku
8.
Cinta damai :
Peraturan dibuat untuk ditaati agar tercipta kedamaian
9.
Peduli sosial :
menasehati dan mengajak orang yang melanggar peraturan perundang-undangan untuk
menaatimperaturan perundang-undangan
10. Tanggung
jawab : jika melanggar peraturan perundang-undangan
kita harus mau bertanggung jawab dan menerima sangsi.
H.
Moral
Menaati peraturan Negara, salah satunya peraturan
perundang-undangan adalan ciri warga Negara yang baik. yang peduli terhadap
negaranya dan memiliki moralitas yang tinggi. karena dalam peraturan
perundang-undangan mengatur pola tingkah laku manusia dalam masyarakat agar
selalu berbuat baik sehingga tercipta keadilan dan keamanan.
I.
Norma
1. Norma
Agama
Mengandung norma agama,
karena manusia diciptakan adalah untuk memelihara dan memakmurkan bumi dan isinya. dengan menaati peraturan perundang-undangan berarti
secara tidak langsung kita telah memakmurkan masyarakat
2.
Norma Kesopanan
Berisi tentang aturan yang mengatur tingkah
laku manusia, dimana untuk saling menghargai dan mengnhormati satu sama lainnya
3. Norma
Hukum
Mengandung Norma Hukum, Karena peraturan perundang-undangan adalah hukum
tertulis yang berada dipusat maupun di daerah yang dibuat agar tercipta
keadilan dan ketertiban dalam masyarakat.
4. Norma
Kesusilaan
Mengandung
Norma Kesusilaan, Karena mengambil atau menghilangkan hak asasi orang lain
termasuk pelanggaran peraturan perundang-undangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar