ANALISIS STANDART KOMPETENSI
Mata Pelajaran : PKn
Kelas/ Semester : IV (empat)/1 (satu)
Standar Kompetensi :
2. Memahami
sistem pemerintahan kabupaten, kota, dan
provinsi
Kompetensi Dasar :
2.1 Mengenal
lembaga-lembaga dalam susunan pemerintah kabupaten, kota dan provinsi.
2.2 Menggambarkan struktur
organisasi kabupaten, kota dan provinsi
A. NAMA
KONSEP :
1. Sistem
2. Pemerintahan
3. Kabupaten
4. Kota
5. Provinsi
6. Sistem pemerintahan
7. Sistem pemerintahan kabupaten
8. Sistem pemerintahan kota
9. Sistem pemerintahan provinsi
B.
PENGERTIAN KONSEP
1. Sistem
·
Sistem adalah
seperangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu
totalitas
·
Sistem adalah susunan
yang teratur dari pandangan, teori, asas, dan sebagainya.
·
Sistem adalah susunan
yang teratur dan saling berkaitan dimana masing-masing bagian merupakan satu
kesatuan kerja.
·
Sistem adalah terjemahan dari kata system (bahasa Inggris) yang
berarti susunan, tatanan, jaringan, atau cara.
2. Pemerintahan
·
Pemerintahan berasal
dari kata pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah. arti yang luas,
pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan
legislative, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka mencapai
tujuan penyelenggaraan Negara. arti yang sempit,
·
pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh
badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan
Negara.
3. Kabupaten
·
Kabupaten adalah
pembagian wilayah administratif di Indonesia setelah provinsi.
·
Kabupaten adalah daerah
otonom yang diberi wewenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya
sendiri.
·
Kabupaten merupakan sejenis daerah di Indonesia yang dipimpin
oleh seorang kepala daerah yang dipanggil bupati. Kabupaten merupakan hierarki
terendah dari pembagian administratif Indonesia di bawah pemerintah propinsi (
disebut "daerah tingkat kedua") .
4. Kota
·
Kota
adalah sebuah area wilayah yang berbeda dari desa ataupun kampung berdasarkan
ukurannya, kepadatan penduduk, kepentingan, atau status hukum.
·
Kota adalah pembagian
wilayah administratif di Indonesia setelah provinsi yang dipimpin oleh seorang
wali kota.
·
Kota
adalah kawasan
pemukiman yang secara fisik ditunjukkan oleh kumpulan rumah-rumah yang
mendominasi tata ruangnya dan memiliki berbagai fasilitas untuk mendukung
kehidupan warganya secara mandiri.
·
Secara
umum kota adalah tempat bermukimnya warga kota,tempat bekerja, tempat kegiatan
dalam bidang ekonomi, pemerintah dan lain-lain.
5. Provinsi
·
Wilayah atau daerah yg dikepalai
oleh gubernur
·
Provinsi (bahasa
Indonesia: provinsi atau Propinsi) adalah tingkat tertinggi dari badan
pemerintah regional daerah di Indonesia.
·
Provinsi adalah
pemerintah provinsi. (Pasal 1 Angka 12 UU Nomor 18 Tahun 2004 Tentang
Perkebunan).
6.
Sistem Pemerintah
·
Sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan
utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling
bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan.
7. Sistem
Pemerintahan Kabupaten
·
Suatu tatanan
pemerintah kabupaten yang terstruktur terdiri atas berbagai komponen/anggota
pemerintah kabupaten yang bekerja saling bergantung dan memengaruhi dalam
mencapai tujuan dan fungsi pememrintah kabupaten.
8. Sistem
Pemerintahan Kota
·
Suatu tatanan
pemerintah Kota yang terstruktur terdiri atas berbagai komponen/anggota
pemerintah kota yang bekerja saling bergantung dan memengaruhi dalam mencapai
tujuan dan fungsi pememrintah kota.
9. Sistem
Pemerintahan Provinsi
·
Suatu tatanan
pemerintah provinsi yang terstruktur terdiri atas berbagai komponen/anggota
pemerintah provinsi yang bekerja saling bergantung dan memengaruhi dalam
mencapai tujuan dan fungsi pememrintah provinsi.
C.
CIRI-CIRI/KARAKTERISTIK
1.
Susunan Lembaga
pemerintahan kabupaten
Pada pemerintahan daerah kabupaten/kota dilaksanakan oleh
pemerintah daerah kabupate/kota bersama DPRD kabupaten/kota. lembaga ini
berfungsi untuk mengatur, mengurus, dan menjalankan roda pemerintahan. lembaga
daerah tiap pemerintahan disesuaikan dengan kebutuhan daerah masing-masing.
Lembaga pemerintah yang utama meliputi kepala daerah/Bupati dan DPRD. sedangkan
perangkat-perangkat daerah otonom sebagai lembaga pemerintahan meliputi komando
distrik militer (Kodim), Kepolisian resort (poilres), Kejaksaan Negeri,
Pengadilan Negeri, dan lembaga teknis lainnya seperti dinas pendidikan, dinas
pertanian, dinas kehutanan, dinas pekerja umum, dan lain-lain.
1)
Bupati
Bupati adalah kepala daerah
untuk daerah kabupaten. Bupati sejajar dengan wali kota, yakni kepala daerah
untuk daerah kota. Tugas dan wewenang bupati adalah memimpin penyelenggaraan
daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD kabupaten. Bupati
dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat di kabupaten setempat.
Masa jabatan bupati adalah lima tahun dan dapat dipilih kembali dalam satu kali
masa jabatan. Bupati merupakan jabatan politis karena diusulkan oleh partai
politik, bukan pegawai negeri sipil. dan memenuhi syarat-syarat yang telah
ditentukan menurut perundang-undangan yang berlaku.
Tugas bupati sebagai kepala
daerah, antara lain:
a. Memimpin
penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan
bersama DPRD kabupaten;
b. Mengajukan
rancangan perda;
c. Menetapkan
perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD kabupaten;
d. Menyusun
dan mengajukan rancangan prda tentang APBD kepada DPRD kabupaten untuk dibahas
dan ditetapkan;
e. Mengupayakan
terlaksananya kewajiban daerah;
f. Mewakili
daerahnya didalam dan diluar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk
mewakilinya sesuai peraturan perundang-undangan;
g. Melaksanakan
tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2)
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten (DPRD Kabupatn)
Dewan perwakilan rakyat
daerah kabupaten (DPRD kabupaten) adalah sebuah lembaga perwakilan rakyat di
daerah kabupaten. DPRD kabupaten terdiri atas anggota partai politik peserta
pemilihan umum (pemilu) yang dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum. DPRD
kabupaten juga berkedudukan sebagai lembaga pemerintahan daerah kabupaten yang
memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. DPRD kabupaten berada di
setiap kabupaten di Indonesia. Anggota DPRD kabupaten berjumlah 20-45 orang.
Masa jabatan anggota DPRD adalah 5 tahun dn berakhir bersamaan pada saat
anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah/janji.
DPRD kabupaten merupakan
mitra kerja bupati (eksekutif). Meskipun keduanya merupakan mitra kerja, namun
sejak diberlakukannya UU No. 32 Tahun 2004, bupati tidak lagi bertanggung jawab
kepada DPRD kabupaten. Hal ini dikarenakan bupati dipilih langsung oleh rakyat
melalui pemilu kepala daerah.
Tugas dan wewenang DPRD
kabupaten adalah:
a. menetapkan
bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota hasil pemilihan.
b. Membentuk
peraturan daerah kabupaten yang dibahas dengan bupati untuk mendapat
persetujuan bersama;
c. Menetapkan
APBD kabupaten bersama dengan bupati;
d. Melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah kabupaten dan peraturan
perundang-undangan lainnya, keputusan bupati, APBD kabupaten, kebijakan
pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerja sama
internasional di daerah;
e. Mengusulkan
pengangkatan dan pemberhentian bupati/wakil bupati kepada Menteri Dalam Negeri
melalui gubernur;
f. Memberikan
pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah kabupaten terhadap rencana
perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah;
g. menampung
dan menindaklanjuti aspirasi warga masyarakat.
h. Meminta
laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) kabupaten dalam pelaksanaan tugas
desentralisai.
Setiap anggota DPRD memiliki
hak interpelasi (meminta keterangan kepada pemerintah daerah), hak angket
(mengadakan penyelidikan), dan hak menyatakan pendapat. Anggota DPRD kabupaten
juga memiliki hak mengajukan rancangan perda kabupaten, mengajukan anggaran
belanja DPRD, menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hak imunitas, serta
hak protokoler.
Kewajiban DPRD yang harus
dijalankan:
a. mempertahankan
dan memlihara keutuhan Negara kesatuan republic Indonesia
b. mengamalkan
pancxasila dan UUD 1945 serta menaati dan menjalankan segala
perundang-undangan/perda yang berlaku
c. memeliharan
dan membina demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah
d. meningkatkan
kesejahteraan rakyat di daerah berdasarkan demokrasi ekonomi
e. memperlihatkan
dan menyalurkan kehendak, menerima keluhan dan pengaduan masyarakat, dan
memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya
f. mendahulukan
kepentingan Negara diatas kepentingan pribadi dan golongan
g. menjaga
hubungan kerjasama dengan lembaga terkait.
Susunan oraganisasi DPRD
kabupaten terdiri atas:
a. Pimpinan,
b. Komisi,
c. Panitia
musyawarah,
d. Badan
kehormatan,
e. Panitia
anggaran, dan
f. Alat
kelengkapan lain yang diperlukan.
Kewenangan-kewenangan yang
dimiliki oleh pemerintahan kabupaten dalam pelaksanaan otonomi daerah, antara
lain sebagai berikut:
a. Perencanaan
dan pengendalian pembangunan;
b. Perencanaan,
pemanfaatan, dan pelaksanaan pengawasan tata ruang;
c. Penyelenggaraan
ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
d. Penyediaan
sarana dan prasarana umum;
e. Penanganan
bidang kesehatan;
f. Penyelenggara
pendidikan;
g. Penaggulang
masalah sosial;
h. Pelayanan
bidang ketenagakerjaan;
i.
Pelaksana pengembangan
koperasi, usaha kecil, dan menengah;
j.
Pelaksana pengendalian
lingkungan hidup;
k. Pemberi
pelayanan pertahanan;
l.
Pemberi pelayanan
kependudukan dan catatan sipil;
m. Pemberi
pelayanan administrasi umum pemerintahan;
n. Pemberi
pelayanan administrasi penanaman modal;
o. Penyelenggara
pelayanan dasar lainnya;
p. Pelaksana
urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Kebijakan-kebijakan
pemerintahan kabupaten, antara lain:
a. Kebupaten/kota
dapat bekerja sama antar kabupaten/kota, ataupun menyerahkan kewenangan
tersebut kepada provinsi.
b. Pelaksanaan
kewenangan melalui kerja sama atau penyerahan suatu kewenangan kepada provinsi
harus didasarkan pada keputusan kepala daerah kabupaten/kota dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota.
c. Kepala
daerah wajib menyampikan keputusan mengenai penyerahan kewenangan kepada
gubernur dan presiden dengan tembusan kepada dewan pertimbangan otonomi daerah.
d. Presiden
setelah memperoleh masukan dari dewan pertimbangan otonomi daerah dapat
menyetujui atau tidak menyetujui penyerahan kewenangan tersebut.
e. Jika
presiden tidak memberikan persetujuannya, kewenangan tersebut harus
dilaksanakan oleh kabupaten/kota.
f. Jika
presiden memberi persetujuan, pelaksanaan kewenangan tersebut diserahkan kepada
provinsi.
g. Apabila
dalam jangka waktu satu bulan presiden tidak memberikan tanggapn, maka peyerhan
kewenangan tersebut dianggap disetui.
h. Sebagai
akibat dari penyerahan tersebut, provinsi sebagai daerah otonom harus
melaksanakan kewenangan dimaksud dengan pembiayaan yang dialokasikan dari dana
perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
i. Apabila
provinsi tidak mampu melaksanakan kewenangan tersebut maka provinsi
menyerahkannya kepada pemerintah dengan mekanisme yang berlaku.
j. Apabila
kabupaten/kota sudah menyatakan kemampuannya menangani kewenangan tersebut,
provinsi atau pemerintah wajib mengembalikannya kepada kabupaten/kota tanpa
persetujuan presiden.
3)
Perangkat
Daerah
a.
Sekretaris
Daerah Kabupaten
Sekretaris daerah kabupaten
merupakan unsur pembantu pimpinan pemerintah kabupaten. Kedudukan sekretaris
daerah kabupaten berada dibawah dan bertanggung jawab kepada bupati. Sekretaris
daerah kabupaten bertugas membantu bupati dalam melaksanakan tugas
penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi, dan tata laksana serta
memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh perangkat daerah kabupaten.
Sekretaris daerah untuk kabupaten diangkat dan diberhentikan oleh gubernur atas
usul bupati. Sekretaris daerah kabupaten terdiri atas sebanyak-banyaknya tiga
asisten, dimana setiap asisten, dimana setiap asisten terdiri dari
sebanyak-banyaknya empat bagian.
b.
Muspida
yang membantu pemerintah daerah
1) Kodim (Komando
distrik militer) adalah lembaga militer dari Tentara Nasional Indonesia (TNI)
yang ada diwilayah kabupaten/kota. Kodim dipimpin oleh seorang komandan. tugasnya adalah
menjaga keutuhan wilayah kabupaten/kota dari gangguan keamanan yang datang dari
dalam maupun dari luar wilayah tersebut.
2) Polres
(Kepolisian resort) adlah lembaga kepolisian RI yang ada di wilayah
kabupaten/kota. Polres dipimpin oleh kepala kepolisaian resort (kapolres).
tugas kepolisian adalah menjga, melindungi, dan mengayomi masyrakat dari segala
perbuatan dan tindakan yang merugikan.
3) pengadilan
negeri adalah lembaga penegak hukum. lembaga ini bertugas mengadili orang yang
melakukan perbuatan melanggar hukuym. seseorang yang terbukti melanggar hukum
akan dijatuhi sanksi hukuman.
4) kejaksaan
negeri juga merupakan lembaga penegak hukum. lembaga ini bertugas menuntut
orang yang diduga bersalah atau melakukan pelanggaran terhjadap hukuman didepan
pengadilan. lembaga ini bekerjasama dengan lembaga kepolisian.
c.
Dinas
Daerah Kabupaten
Dinas daerah kabupaten
merupakan unsur pelaksana pemerintah kabupaten/kota. Dinas daerah kabupaten
dipimpin oleh seorang kepala yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada
bupati melalui sekretaris daerah. Dinas daerah kabupaten mempunyai tugas
melaksanakan kewenangan desentralisasi.
Dinas daerah kabupaten
sebanyak-banyaknya terdiri atsa 14 dinas. Setiap daerah memiliki karakteristik
yang berdeba-beda sehingga penamaan dinas daerah dapat berbeda di tiap-tiap
kabupaten. Berikut ini contoh dinas daerah yang ada di kabupaten.
1) Dinas
pekerjaan umum
2) Dinas
perhubungan
3) Dinas
perindustrian, perdagangan, koperasi, dan UKM
4) Dinas
pengelola pasar, retribusi, dan pajak daerah
5) Dinas
pendidikan nasional
6) Dinas
lingkungan hidup
7) Dinas
kesehatan
8) Dinas
kesejahteraan sosial
9) Dinas
kehutanan dan perkebunan
10) Dinas
pertanian dan ketahanan pangan
11) Dinas
tenaga kerja dan transmigrasi
12) Dinas
pemberdayaan keluarga berencana dan masyarakat
13) Dinas
tata kota dan kebersihan
14) Dinas
peternakan dan perikanan
d.
Lembaga
Teknis Daerah
Lembaga teknis daerah adalah
unsur pelaksana pemerintah daerah. Untuk daerah kabupaten, lembaga teknis
daerah dipimpin oleh seorang kepala yang berada dibawah dan bertanggung jawab
kepada bupati melalui sekretaris daerah. Lembaga teknis daerah memiliki tugas
untuk melaksanakan tugas tertentu yang karena sifatnya tidak tercakup oleh
sekretariat daerah dan dinas daerah dalam lingkup tugasnya. Tugas lembaga
teknis daerah meliputi bidang penelitian dan pengembangan, perencanaan,
pengawasan, pendidikan dan pelatihan, perpustakaan, kearsipan dan dokumentasi,
kependudukan, dan pelayanan kesehatan.
Lembaga teknis daerah juga
menyelenggarakan fungsi, yaitu: perumusan kebijakan teknis sesuai dengan
lingkup tugasnya, serta penunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah. Lembaga
teknis daerah dapat berbentuk badan, kantor, dan rumah sakit.
1) Badan
lembaga teknis daerah, antara lain sebagai berikut:
a) Badan
perencanaan pembangunan daerah.
b) Badan
pengawasan daerah
c) Badan
pengelola keuangan daerah
d) Badan
pendidikan dan latihan
e) Badan
kepegawaian daerah
2) Kantor
lembaga teknis daerah, antara lain sebagai berikut:
a) Kantor
kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat
b) Kantor
pariwisata investasi dan promosi
c) Kantor
pelayanan terpadu
d) Kantor
kependudukan dan catatan sipil
4)
Keuangan
Pemerintahan Kebupaten
Untuk penyelenggaraan
pemerintahan di daerah, pemerintah daerah memerlukan dana untuk pembiayaan.
Dana pembiayaan untuk pelaksanaan otonomi daerah itu dapat diperoeh dari sumber
pendapatan daerah. Sumber pendapatan daerah menurut UU No. 32 Tahun 2004
terdiri atas pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan
daerah yang sah.
1.
Pendapatan
Asli Daerah
Pendapatan asli daerah adalah penerimaan yang
berasal dari pajak daerah, perusahaan milik daerah, dan pengelolaan kekayaan daerah
yang dipisahkan serta lain-lain penerimaan asli daerah yang sah.
2.
Dana
Perimbangan
Dana perimbangan merupan anggaran yang
bersumber dari penerimaan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk membiayai
kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Dalam perimbangan
bersumber dari dana bagi hasil, dana alokasi khusus.
- Dana Bagi Hasil (DBH)
Dana ini bersumber dari pajak dan sumber daya
alam. Dana yang bersumber dari pajak terdiri atas PBB, Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan, dan Pajak Penghasilan. Dana yang bersumber dari sumber daya
alam berasal dari kehutanan, pertambangan umum, perikanan, pertambangan minya
bumi, pertambangan gas bumi, dan pertambangan panas bumi.
- Dana Alokasi Umum (DAU)
Dana alokasi umum ditentukan berdasarkan besar
kecilnya selisih antara kebutuhan daerah dan potensi daerah.
- Dana Alokasi Khusus (DAK)
Dana alokasi khusus merupakan dana yang
digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan khusus didaerah tertentu yang
merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional khususnya untuk
membiayai kebutuhan sarana dan prasarana pelayanaan dasar masyarakat yang belum
mencapai standart tertentu.
3.
Lain-Lain
Pendapatan Daerah Yang Sah
Lain-lain pendapatan daerah, misalnya bunga
deposito, bunga atas penempatan uang di bank, dan jasa giro.
5)
Struktur
organisasi pemerintahan kabupaten
DPRD
|
Sekretaris
Daerah
|
Bupati
Wakil
bupati
|
Sekretaris
DPRD
|
Dinas
Daerah
|
Lembaga
Teknis Daerah
|
UPTD
|
UPT
|
Kecamatan
|
Kelurahan
|
2.
Lembaga
pemerintah provinsi
Wilayah Provinsi
Pasal 1 ayat 1 UUD 1945 menyebutkan bentuk negera
Indonesia adalah Negara kesatuan. Negara Indonesia memiliki wilayah yang sangat
luas maka dari itu di diatur oleh pemerintahan daerah. salah satunya pemerintah
provinsi. Pemerintahan provinsi adalah pemerintahan yang langsung berada di
bawah pemerintahan pusat. pemerinatahan provinsi adlah gabungan dari berbagai
kebupaten/kota. disamping itu pememrintah kabupaten juga terdapat demografi
penduduk, kekayaan alam, budaya. Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
dibagi menjadi beberapa wilayah provinsi untuk membantu pemerintah pusat atau
presiden dalam mengatur dan mengurus wilayah Negara Indonesia yang sangat luas.
Wewenang daerah untuk mengatur dan mengurus wilayah pememrintahannya sendiri,
tetapi masih dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. kewenangan untuk
mengatur daerahnya sendiri disebut otonomi
daerah.
Pememrintahan Provinsi
Daerah provinsi disebut juga dengan daerah otonom dan
daerah administrasi. daerah otonom adalah kesatuan masyarakat yang mempunyai
batas daerah tertentu yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat sesuai aspirasi masyarakat dalam system NKRI. sedangkan daerah
administrasi adalah daerah kerja gubernur selakau wakil pemerintah pusat.Wilayah
Indonesia dibagi ke dalam 34 daerah provinsi. jumlah ini dimasa akan datang
dapat terus bertambah. suatu daerah, misalnya sebuah kabupaten, bisa saja
menjadi provinsi asalkan memmenuhi syarat-syarat seperti berikut:
·
memiliki kemmapuan ekonomi yang sudah mantap
·
jumlah penduduk yang cukup besar
·
luas daerah memungkinkan untuk menjadi sebuah provinsi
·
mampu mendukung pertahanan dan keamanan nasional
·
adanya syarat-syarat lain yang memungkinkan daeraha melaksanakan
pembangunan, pembinaan kemantapan politik dan kesatuan bangsa dalam rangka
pelaksanaan otonomi daerah yang nyata dan bertamggungjawab.
Dijelaskan pada pasal 10 (Wewenang Pemerintah Daerah Provinsi). Dalam
pelaksanaan wewenang pemerintah provinsi:
·
Menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan rencana umum dan rencana
rinci, arahan peraturan zonasi untuk sistem provinsi untuk pengendalian
pemanfaatan ruang wilayah provinsi, petunjuk pelaksanaan bidang penataan ruang.
·
Melaksanakan standar pelayanan bidang penataan ruang.
·
Pemerintah daerah provinsi melaksanakan :
·
Penetapan kawasan strategis provinsi
·
Perencanaan tata ruang kawasan strategis provinsi
·
Pemanfaatan ruang kawasan strategis provinsi
·
Pengendalian pemanfaatan ruang kawasan strategis provinsi
·
Pelaksanaan pemanfaatan dan pengendalian KS provinsi dapat dilaksanakan
pemerintah daerah kabupaten/kota melalui tugas pembantuan.
Pemerintah provinsi terdiri dari beberapa lembaga pemerintahan
daerah provinsi yang utama meliputi kepala
daerah (Gubernur) serta DPRD Provinsi. Seorang gubernur berwenang memimpin
pemerintahan (eksekutif). DPRD provinsi berwenang membuat peraturan daerah
(legislatif).
1) Gubernur dan
wakil gubernur
Pemerintah
daerah provinsi dipimpin oleh seorang kepala daerah yaitu gubernur. Gubernur
dibantu oleh wakil gubernur. Gubernur dan wakil gubernur dipilih secara
langsung oleh rakyat melalui pilkada. Masa jabatan gubernur adalah 5 tahun. Gubernur
dan wakil gubernur melaksanakan pemerintahannya bertanggungjawab kepada
presiden melalui mentri dalam negeri.
Setiap
warga negara indonesia berhak mencalonkan diri menjadai gubernur atau wakil
dengan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. takwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. setia
dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945
c. setia
dan taan kepada Negara dan pemerintahan
d. mempunyai
rasa pengabdian terhadap nusa dan bangsa
e. mempunyai
kepribadian dan jiwa kepemimpianan
f. berwibawa,
jujur, cerdas, berkemampuan dan terampil, serta adil
g. tidak
dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan
h. sehat
jasmani dan rohani
i.
berumur
sekurang-kurangnya 35 tahun.
Gubernur
dan wakil gubernur memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut pada peraturan Mentri dalam Negeri pada pasal 2.
seorang
gubernur memiliki hak, wewenag, dan kewajiban yang meliputi:
a. menjalankan
hak, wewenang, dan kewajiban pimpinan pemerintah daerah provinsi
b. bertanggung
jawab kepada presiden melalui menteri dalam negeri menurut jenjangnya
c. berkewajiban
memberikan ketermnagan pertanggungjawaban kepada DPRD sekurang-kureangnya
setahu atau jika dipandang perlu olehnya atau diminta oleh DPRD
d. bersama
dengan DPRD membuat rancangan RAPBD
e. bersama
dengan DPRD membuat peraturan daerah.
gubernur selain dibantu oleh wakil gubernur juga dibantu
oleh perangkat teknis, seperti sekertaris daerah provinsi, inspektorat wilayah
provinsi, badan perencanaan pembangunan daerah, dan dinas-dinas wilayah
provinsi seperti kanwil kesehatan, kanwil kehutanan, dan lainnya.
3.
Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD)
Dewan
Perwakilan Daerah merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan
sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. Anggota DPRD merupakan
perwakilan dari berbagai partai politik yang dipilih melalui pemilihan umum.
Anggota DPRD provinsi sekurang-kurangnya berjumlah 35 orang dan paling banyak
berjumlah 100 orang. DPRD memiliki fungsi, di antaranya:
·
legislasi (menyusun
peraturan daerah);
·
anggaran;
·
pengawasan.
Urusan
wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi, antara lain sebagai
berikut;
·
perencanaan dan
pengendalian pembangunan;
·
pelayanan kependudukan
dan catatan sipil;
·
pengendalian lingkungan
hidup
·
penyediaan sarana dan
prasarana umum;
·
penanganan bidang
kesehatan.
Adapun tugas dan wewenang DPRD, yaitu sebagai berikut;
·
Bersama gubernur membuat
peraturan daerah (perda)
·
Bersama dengan gubernur
membahas dan menyetujui rancangan APBD
·
Melaksanakan bentuk
pengawasan terhadap perda dan peraturan perundang-undangan lainnya
·
Mengusulkan
pemberhentian dan pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah kepada
presiden melalui menteri dalam negeri
·
Memilih wakil kepala
daerah jika terjadi kekosongan jabatan
·
Memberikan pendapat dan
pertimbangan terhadap rencana perjanjian internasional di daerah
·
Memberikan persetujuan
rencana kerja sama internasional
·
Meminta laporan pertanggungjawaban
kepala daerah
·
Membentuk panitia pengawas
pemilihan kepala daerah
·
Memberikan persetujuan
terhadap rencana kerja sama antar daerah.
Selain mempunyai tugas dan wewenang, DPRD juga
memiliki hak. Hak tersebut antara lain sebagai berikut;
·
Interpelasi, yaitu hak
DPRD untuk meminta keterangan kepada gubernur/bupati/ walikota. Biasanya,
mengenai kebijakan yang berdampak pada kehidupan orang banyak/ masyarakat.
Misalnya, pendirian tempat pembuangan sampah akhir (TPA), apakah sudah sesuai
AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
·
Angket, yaitu hak DPRD
untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan kepala daerah. Menyatakan
pendapat, yaitu hak DPRD menyatakan pendapat terhadap kebijakan kepala daerah
mengenai kebijakan luar biasa yang
terjadi di daerah.
Lembaga Pemerintah Provinsi Adapun
kewajiban DPRD, antara lain sebagai berikut:
·
Mengamalkan Pancasila
·
melaksanakan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan
·
menaati segala
peraturan perundang-undangan.
·
Melaksanakan kehidupan
demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
·
Mempertahankan dan
memelihara kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI).
·
Memperjuangkan
peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah. Menyerap, menampung, menghimpun,
dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
·
Mendahulukan
kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.
·
Memberikan
pertanggungjawaban atas tugas dan kinerjanya selaku anggota DPRD terhadap
daerah pemilihannya sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politis.
·
Menaati peraturan, tata
tertib, kode etik, dan sumpah/janji anggota DPRD.
·
Menjaga norma dan etika
dalam hubungan kerja dengan lembaga terkait.
4.
Sekretariat Daerah
Provinsi
Sekretariat daerah provinsi dipimpin oleh sekretaris
daerah (sekda). Sekretaris daerah bertugas membantu kepala daerah mengoordinasi
dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Dalam menjalankan tugasnya, sekretaris
daerah bertanggung jawab kepada gubernur. Sekretaris daerah dibantu beberapa
pembantu gubernur dan beberapa kepala bidang. Sekretaris daerah provinsi
diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas usul gubernur.
Perangkat Daerah dan lembaga Provinsi Lainnya, Perangkat
daerah provinsi terdiri atas:
·
Pembantu gubernur,
·
Kepala bidang,
·
Sekretariat DPRD.
·
Lembaga-lembaga Lainnya
yang Membantu Tugas Gubernur
·
Lembaga-lembaga
pembantu dalam pelaksanaan tugas gubernur:
·
Dinas-dinas daerah
·
Badan-badan daerah
·
Kantor wilayah
·
Lembaga teknis daerah
·
Kejaksaan
TinggiPengadilan Tinggi
·
Kepolisian Daerah
(Polda)
Komando Daerah Militer (Kodam)
Komando Daerah Militer (Kodam)
·
Struktur pemerintahan
Provinsi
5.
Struktur pemerintahan
provinsi
CONTOH
Pemerintah
kabupaten/kota
|
Pemerintah
provinsi
|
|
Contoh
positif
|
·
Adanya
susunan/struktur pemerintah kabupaten/kota
·
Pemerintah
kabupaten memperhatikan sumberdaya alam yang ada di daerahnya yang dapat
dimanfaatkan sebagai tempat wisata yang akan menambah devisa daerah
kabupaten.
·
Pemerintah
kabupaten menyediakan dan mensosialisasikan tentang panca usaha tani kepada
masyarakat yang sebagaian besar bermata pencarian sebagai petani
·
Masyarakat yang
sebagian besar bekerja sebagai karyawan industri dan pemerintah kota menjaminkan
upah yang layak serta jaminan kesehatan (JAMSOSTEK)
·
Menjaga dan
memperhatikan lingkungan dari limbah industri serta memberikan tempat untuk
pembuangan atau pengolahan limbah
|
·
Adanya
susunan/struktur pemerintah provinsi
·
Pemerintah
provinsi membuat kebijakan untuk mengurus dan mengatur segala kebutuhan
masyarakat di daerah provinsinya baik dalam bidang pendidikan, ekonomi,
sosial budaya, politik, dan lain sebagainya.
·
Gubernur
memberikan laporan hasil kerjanya selama menjabat sebagai tanda rasa tanggung
jawabnya kepada DPRD
|
Contoh
negatif
|
·
Pemerintah
kabupaten tidak memberikan penyuluhan tetnatng panca usaha tani kepada
masyarakatnya dan membiarkan petani merugi
·
Pemerintah
kabupaten tidak memperhatikan sumberdaya alam yang ada di daerahnya yang
dapat dimanfaatkan sebagai tempat wisata dan tidak menjaga kelestarian atau
mereabilitasi lingkungan alam didaerahnya
·
Upah karyawan
tidak memenuhi standar dan pemerintah kota hanya diam saja tidak memberi
kebijakan untuk menaikannya
·
Tidak adanya
kebijakan tentang perlindungan lingkungan akibat limbah industri
|
·
Bupati/walikota/gubernur
Tidak menjalankan program kerja seperti yang telah ada
·
Adanya sekelompok
masyarakat di daerah provinsi tersebut yang makan nasi aking dan tidak ada
tindakan yangnyata dari pemerintah provinsi. Hal ini membuktikan bahwa
pemerintah tidak melaksanakan hak otonomi daerah untuk mengurus dan mengatur
daerahnya
·
Gubernur tidak
memberikan laporan prgam kerja kepada DPRD karena ketidak berhasilan program
kerjanya dan ketidak bartanggungjawaban sang gubernur.
|
D. Nilai
1) Sistem
pemerintahan Kab/Kota
·
Dengan
adanya Bupati/walikota serta lembaga-lembaga yang mempunyai nilai
jujur dalam setiap menjalankan fungsi, tugas, dan kewenangan akan
menjadikan Kab/Kota menjadi maju dan sejahtera
·
Kedisplinan dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangan dalam setiap anggota
lembaga Kab/Kota
perlu diperhatiakan karena dapat berpengaruh besar pada kinerja setiap anggota
lembaga dan keberhasilan program kerja pemerintah Kab/Kota.
·
Untuk
menjadikan daerah Kab/Kota
yang maju, masyrakatnya sejahtera diperluakan kerja keras dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangan dalam
setiap lembaga yang tersusun dalam pemerintah provinsi juga perlua adanya
kerajasama serta hubungan
baik/komunikatif dengan masayarakat sekitar.
·
Dengan
memegang teguh prinsip demokratis
akan memberikan solusi yang tepat dalam setiap permaslahan yang ada sehingga
mampu mengukur sejauh mana tanggung jawab
dari setiap anggota lembaga pemerintah Kab/Kota dalam mengemban amanat yang diberikan oleh masyarakat
kepadanya untuk menjadikan wilayah provinsi yang maju dan masayrakatnya
sejahtera.
·
Pemerintah
Kab/Kota
yang memiliki wewenang untuk mengeksploitasikan sumber daya alam di lingkungan
sekitar sehingga dapat menopang perekonomian masyarakat sekitar seharusnya
sebagai lembaga pemerintah memiliki nilai yang peduli lingkungan dan peduli
sosial sehingga lahan/tanah/ di provinsi tersebut tetap terjaga dan
terlindungi serta adanya hubungan sosial yang baik dari lembaga pemerintah
dengan masyarakat sehingga segala aspirasi masyarakat mudah tersampaikan kepada
para pejabat, segala permasalahan yang ada dapat diselesiakan dengan bersama
dan baik.
2) Sistem
pemerintahan provinsi
·
Dengan
adanya Gubernur serta
lembaga-lembaga yang mempunyai nilai
jujur dalam setiap menjalankan fungsi, tugas, dan kewenangan akan
menjadikan provinsi menjadi maju dan sejahtera
·
Kedisplinan dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangan dalam setiap anggota
lembaga provinsi perlu diperhatiakan karena dapat berpengaruh besar pada
kinerja setiap anggota lembaga dan keberhasilan program kerja pemerintah
provinsi.
·
Untuk
menjadikan daerah provinsi yang maju, masyrakatnya sejahtera diperluakan kerja keras dalam melaksanakan tugas,
fungsi dan kewenangan dalam setiap lembaga yang tersusun dalam pemerintah
provinsi juga perlua adanya kerajasama serta hubungan baik/komunikatif dengan masayarakat sekitar.
·
Dengan
memegang teguh prinsip demokratis
akan memberikan solusi yang tepat dalam setiap permaslahan yang ada sehingga
mampu mengukur sejauh mana tanggung jawab
dari setiap anggota lembaga pemerintah provinsi dalam mengemban amanat yang
diberikan oleh masyarakat kepadanya untuk menjadikan wilayah provinsi yang maju
dan masayrakatnya sejahtera.
·
Pememrintah
provinsi yang memiliki wewenang untuk mengeksploitasikan sumber daya alam di
lingkungan sekitar sehingga dapat menopang perekonomian masyarakat sekitar
seharusnya sebagai lembaga pemerintah memiliki nilai yang peduli lingkungan dan peduli
sosial sehingga lahan/tanah/ di provinsi tersebut tetap terjaga dan
terlindungi serta adanya hubungan sosial yang baik dari lembaga pemerintah
dengan masyarakat sehingga segala aspirasi masyarakat mudah tersampaikan kepada
para pejabat, segala permasalahan yang ada dapat diselesiakan dengan bersama
dan baik.
E. Moral
Setiap
anggota lembaga memiliki nilai-nilai yang ada maka pemerintahan akan berjalan
dengan baik sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenang yang ada. Hasil yang akan
didapat juga akan baik. Namun jika setiap anggota lembaga pemerintah provinsi
tidak memiliki nilai-nilai yang ada maka buruklah system pemerintahan didaerah
tersebut. Dan hasilnya baik lembaga ataupun masyarakat akan mengalami kerugian
yang sangat besar meskipun yang melanggar/tidak patuh hanya segelintir orang.
F. Aturan/norma
Pada sistem pemerintahan provinsi berlandasakan norma hukum dengan landasan yuridisnya
UUD 1945.
G.
Referensi konsep
Tidak ada komentar:
Posting Komentar