Persepsi
terhadap Profesi Keguruan
Tugas
ini ditujukan untuk memenuhi tugas mata kuliah profesi keguruan
Dosen
pembimbing: Soegiono, H., Drs., M.M.
OLEH
Rizka
Pratiwi Jaya (118000110)
UNIVERSITAS PGRI ADI BUANA SURABAYA
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
2012
A.
Pendahuluan
Dalam dunia pendidikan, setidaknya ada beberapa komponen
penting yang dapat menunjang Kegiatan
Belajar Mengajar yaitu Guru, Murid, dan Media Pembelajaran. Namun dalam hal
ini yang menjadi sentral pembelajaran adalah guru dimana mereka akan menjadi
model dalam kegiatan belajar mengajar. Dalam UU No. 20 Tahun 2003, guru adalah
tenaga kependidikan yang bertugas untuk mendidik, mengajar, dan membimbing
serta membina peserta didik untuk melatih pengembangan peserta didik dan
membantu mengatasi masalah mereka. Guru juga memiliki tugas, yaitu: (1) Tugas
kemanusiaan, yang artinya guru mengajar siswa untuk menjadi manusia dewasa, (2)
Tugas kemasyarakatan, yang artinya guru mencetak siswa sedemikian rupa sehingga
bermanfaat bagi masyarakat dan menciptakan produk sains untuk atau dalam
masyarakat sekitarnya, (3) Tugas moral keagamaan, yang artinya guru perlu untuk
menanamkan nilai-nilai moral dan keagamaan kepada peserta didik agar mereka
tumbuh menjadi manusia dewasa yang berakhlak.
Profesi keguruan dapat dikatakan sebagai suatu pekerjaan yang
memiliki kriteria-kriteria tertentu untuk benar-benar dapat disebut sebagai
profesi guru. Kriteria-kriteria tersebut adalah (1) Adanya sertifikat melalui
pelatihan-pelatihan khusus (2) Adanya standar profesi, (3) Memiliki tanggung
jawab membina, membimbing, dan mengajar, (4) Memiliki hubungan dengan sebuah
organisasi seperti PGRI, (5) Memiliki norma yaitu kode etik guru, (6) Guru dijadikan
sebagai mata pencaharian.
Dikatakan sebagai seorang guru tidak hanya bisa untuk mengajar
saja melainkan harus menguasai empat kompetensi yang lainnya, yaitu (1)
Kompetensi pedagogis yaitu guru harus memiliki kemampuan untuk mendidik peserta
didik, (2) Kompetensi profesional yaitu kemampuan yang harus dimiliki guru
dalam membuat strategi dan menguasai materi, (3) Kompetensi sosial yaitu guru
bertanggung jawab atas perkembangan masyarakat disekitarnya, (4) kompetensi
pribadi yaitu hal-hal yang berhubungan dengan mental dan kejiwaannya.
Pada saat ini, pemerintah dan masyarakat luas mulai memonitor
guru mulai dari kegiatan, kemampuan, keefektifan guru dalam mencetak generasi
penerus yang cerdas dan bermanfaat, sampai dalam masalah-masalah yang
berhubungan dengan guru. Hal tersebut dilakukan pemerintah dan masyarakat
karena dinilai sangat berpengaruh bagi kemajuan bangsa ini. Bangsa yang maju
adalah bangsa yang mampu mencetak generasi yang cerdas dan berakhlak. Untuk itu
dalam bab selanjutnya akan dibahas lebih lengkap tentang guru, profesi guru,
sejarah terbentuknya guru atau PGRI, diungkapkan juga mengenai posisi guru
dalam masyarakat, kewajiban dan hak guru, kompetensi yang harus dimiliki oleh
guru, pembinaan profesi guru, serta permasalahan yang menyangkut tentang guru.
B.
Pembahasan
Guru adalah tenaga kependidikan yang bertugas untuk mendidik,
mengajar, dan membimbing serta membina peserta didik untuk melatih pengembangan
peserta didik dan membantu mengatasi masalah mereka. Selain tugas kemanusiaan,
kemasyarakatan, dan moral keagamaan, guru juga memilki tugas lain seperti yang
diutarakan oleh Sanjaya, Guru merupakan sumber belajar, yaitu yang berkaitan
dengan penguasaan materi pelajaran. Ketidakpahaman tentang materi pelajaran
biasanya ditunjukkan oleh perilaku-perilaku tertentu misalnya, teknik
penyampaian materi pelajaran yang monoton, ia lebih sering duduk dikursi sambil
membaca, suaranya lemah, tidak berani melakukan kontak mata dengan siswa,
miskin dengan ilustrasi dan lain sebagainya. Guru juga dapat dikatakan sebagai
fasilitator yang berperan dalam memberikan pelayanan untuk memudahkan siswa dalam
kegiatan proses pembelajaran. Guru sebagai pengelola pembelajaran yaitu seorang
yang berperan dalam menciptakan iklim belajar yang memungkinkan siswa dapat
belajar secara nyaman.
Lain halnya dengan guru sebagai demonstrator adalah peran
untuk mempertunjukkan kepada siswa segala sesuatu yang dapat membuat siswa
lebih memahami setiap pesan yang disampaikan. Dalam hal yang menyangkut
kejiwaan anak, maka peran guru adalah sebagai motivator yaitu memotivasi siswa
sehingga mau belajar dan melakukan kegiatan tertentu untuk mencapai tujuan. Dan
guru juga dapat disebut sebagai evaluator yang berperan untuk mengumpulkan data
atau informasi tentang keberhasilan pembelajaran yang telah dilakukan. Namun
yang terpenting adalah guru sebagai pembimbing. Membimbing siswa agar dapat
menemukan berbagai potensi yang dimilikinya sebagai bekal hidup mereka;
membimbing siswa agar dapat mencapai dan melaksanakan tugas-tugas perkembangan
mereka, sehingga dengan ketercapaian itu ia dapat tumbuh dan berkembang sebagai
manusia ideal yang menjadi harapan setiap orang tua dan masyarakat (2010:
281-290). Guru dapat dikatakan sebagai sebuah profesi yang profesional.
Dalam mendeskipsikan arti kata profesi dan profesional masih
simpang siur dan terkadang terdapat kesalahpahaman tentang dau arti kata
tersebut. Profesi adalah sebuah pekerjaan yang digunakan sebagai mata
pencaharian seseorang tanpa perlu memiliki kriteria-kriteia khusus. Sedangkan profesi
menurut SATGAS Assosiation for
Educational Communication dan Technology (AECT), 1997 adalah adanya latihan dan sertifikasi (dengan standar
tertentu) bagi calon anggotanya, adanya standar dan etika dalam profesi
tersebut, adanya kepemimpinan (dipimpin orang yang ada dalam profesi tersebut),
adanya pengakuan sebagai profesi (dari anggota sendiri dan dari orang luar
profesi), adanya tanggung jawab profesi, adanya asosiasi dan komunikasi, serta
adanya kerjasama dengan profesi lainnya.
Dari penjelasan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa profesi
guru adalah seorang guru yang mengikuti pelatihan-pelatihan khusus seperti
program S1 Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) sehingga mendapatkan sertifikat
yang berstandar nasional. Profesi guru juga memilki standar dan etika yang
mengatur tingkah laku guru, dan tingkah laku tersebut diatur oleh etika, agama,
hukum, dan adat istiadat. Etika tersebut dinamakan sebagai kode etik guru. Kode etik tersebut diciptakan dari guru untuk
guru dan ditegakkan oleh guru. Profesi guru memiliki tanggung jawab untuk
mendidik, mengajar, dan membina dalam mengembangkan segala potensi yang
dimiliki oleh peserta didik. Profesi guru juga harus bekerja sama dengan
profesi yang lain seperti polisi, dokter, psikolog, dan lain-lain. Hal tersebut
dilakukan agar guru memiliki sumber pembelajaran yang luas sehingga mendapat pengakuan
juga dari profesi yang lain. Profesi guru juga harus ada seorang pemimpin dalam
profesi tersebut dan bergabung dengan sebuah organisasi keguruan yaitu PGRI.
Organisasi yang dimiliki para guru bukan hanya PGRI saja melainkan banyak
sekali organisasi-organisasi yang tersebar luas di Indonesia, akan tetapi
organisasi yang terbesar adalah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
PGRI ini
mempunyai kisah tersendiri dimasa lampau. Pada zaman dahulu, sebelum agama
islam masuk di Indonesia, petapa yang yang telah meninggalkan tahta kerajaan
karena sudah tua dan memperdalam masalah korahanian disebut guru bagi
murid-muridnya. Seorang biksu yang mengajar membaca serta menulis huruf
sansekerta di bihara disebut guru juga. Namun setelah agama islam masuk di
Indonesia, ulama’ yang mengajarkan Al-qur’an dan tata cara melakukan sholat
dengan benar disebut juga sebagai guru bagi murid-muridnya yang mau belajar.
Para pedagang Portugis dan Belanda
yang datang di Indonesia umumnya beragama Kristen, selain berdagang mereka juga
menyebarkan agama itu. Mempelajari agama Kristen, membaca dan menulis huruf
latin. Untuk kepentingan penjajahannya Belanda memerlukan pegawai yang pandai menulis
dan membaca huruf latin. Karena itu, mereka mendirikan sekolah dan mengajarkan
ilmu pengetahuan yang tidak berkaitan dengan agama. Inilah awal mula sistem Pendidikan
modern di Indonesia.
Cikal bakal organisasi PGRI adalah
diawali dengan nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) tahun 1912, kemudian
berubah nama menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI) tahun 1932. Perubahan ini
mengejutkan pemerintah Belanda, karena kata “Indonesia” yang mencerminkan
semangat kebangsaan sangat tidak disenangi oleh Belanda. Sebaliknya, kata
“Indonesia” ini sangat didambakan oleh guru dan bangsa Indonesia. Pada zaman
pendudukan Jepang segala organisasi dilarang, sekolah ditutup, Persatuan Guru
Indonesia (PGI) tidak dapat lagi melakukan aktivitas. Kesadaran kebangsaan dan
semangat perjuangan yang sejak lama tumbuh mendorong para guru pribumi
memperjuangkan persamaan hak dan posisi dengan pihak Belanda. Hasilnya antara
lain adalah Kepala HIS yang dulu selalu dijabat orang Belanda, satu per satu
pindah ke tangan orang Indonesia. Semangat perjuangan ini makin berkobar dan
memuncak pada kesadaran dan cita-cita kesadaran. Perjuangan guru tidak lagi
perjuangan perbaikan nasib, tidak lagi perjuangan kesamaan hak dan posisi
dengan Belanda, tetapi telah memuncak menjadi perjuangan nasional dengan teriak
“merdeka.”
Pada zaman kemerdekaan Indonesia rakyat memperjuangkan
pertahanan kemerdekaannya. Kaum guru Indonesia bertekad turut berjuang
mempertahankan kemerdekaan Indonesia yang diwujudkan dalam salah satu tujuan
kelahiran PGRI yaitu : turut aktif mempersatukan kemerdekaan RI. Lahirnya guru
berawal dari lahirnya PGRI. Dimana tepat 100 hari setelah proklamasi
Kemerdekaan tepatnya pada tanggal 25 November 1945, PGRI dilahirkan. Setelah
PGRI dilahirkan pada tanggal 23 s/d 25 November 1945 ke-1 di Surakarta, di
gedung Somaharsana (pasar pon), Van De venter school (sekarang SMP N 3
Surakarta). Pada saat itu kongres mendapat sambutan mitraliur Belanda dan
serangan kapal terbang yang mengadakan oprasi militer dengan sasaran gedung RRI
Surakarta. Kongres PGRI II tahun 1946 di Surakarta dan kongres PGRI III tahun
1948 di Madiun yang dilaksanakan saat memuncaknya perjuangan bangsa Indonesia
menentang penjajahan kolonial Belanda yang berusaha menentang kembali daerah
jajahannya di indonesia.
Sejak Kongres Guru Indonesia itulah,
semua guru Indonesia menyatakan dirinya bersatu di dalam wadah Persatuan Guru
Republik Indonesia (PGRI). Jiwa pengabdian, tekad perjuangan dan semangat
persatuan dan kesatuan PGRI yang dimiliki secara historis terus dipupuk dalam
mempertahankan dan mengisi kemerdekaan negara kesatuan republik Indonesia.
Dalam rona dan dinamika politik yang sangat dinamis, Persatuan Guru Republik
Indonesia (PGRI) tetap setia dalam pengabdiannya sebagai organisasi perjuangan,
organisasi profesi, dan organisasi ketenagakerjaan, yang bersifat unitaristik,
independen, dan tidak berpolitik praktis.
Untuk itulah, sebagai penghormatan
kepada guru, pemerintah Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 78
Tahun 1994, menetapkan hari lahir PGRI tanggal 25 November sebagai Hari Guru
Nasional, dan diperingati setiap tahun.
Sejak saat itulah posisi guru di
masyarakat sangat dijunjung tinggi dan di segani serta dihormati hingga kini.
Dalam acara apapun, guru selalu dijadikan pembawa acara karena dinilai dapat
mengatur jalannya suatu acara dan menghidupkan suasana yang sedang berlangsung.
Para wali murid juga menghoramti guru karena jasa guru yang mampu mencerdaskan
anaknya.
Dalam melaksanakan tugas
keprofesionalanya guru mempunyai kewajiban, antara lain yaitu: (a) Merencanakan
pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi
hasil pembelajaran, (b) Meningkatkan dan
mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan
dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, (c) Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin,
suku, ras, agama, kondisi fisik tertentu, dan status sosial ekonomi peserta
didik dalam pembelajaran, (d) Menjunjung tinggi
peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika, dan (e) Memelihara
dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa. Selain itu, guru juga mendapatkan suatu kewajiban kerja dan ikatan dinas.
Dalam keadaan darurat pemerintah dapat memberlakukan wajib kerja kepada guru
atau warga negara Indonesia lainya yang memenuhi kualifikasi akademik dan
kompetensi untuk melaksanakan tugas sebagai guru didaerah khusus di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Selain kewajiban yang harus
dilakukan guru, maka guru juga memiliki hak-hak tertentu yang telah dirumuskan dalam UU No. 20
Th. 2005 tentang Sistem Pendidikan Nasional seperti: (a) Penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai, (b) Penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja, (c) Pembinaan karir sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas, (d) Perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas
dan hak atas hasil kekayaan intelektual, (e) Kesempatan untuk menggunakan sarana dan prasarana dan fasilitas pendidikan
untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
Untuk
mendapatkan hak-hak guru selain melaksanakan kewajiban juga perlu kiranya untuk
memiliki beberapa keterampilan atau kompetensi, yaitu (1)
Kompetensi pedagogis, artinya guru harus memiliki kemampuan untuk mendidik,
mengajar dan membina peserta didik menjadi manusia yang unggul dan bermanfat,
(2) Kompetensi profesional, artinya kemampuan yang harus dimiliki guru dalam
merancang strategi, melaksanakan, dan mengevaluasi proses pembelajaran serta
menguasai materi, (3) Kompetensi sosial, artinya guru bertanggung jawab atas
perkembangan masyarakat disekitarnya, (4) kompetensi pribadi, artinya hal-hal
yang berhubungan dengan tingkah laku, mental dan kejiwaan guru. Penulis sangat
setuju dengan ke empat kompetensi diatas karena dinilai pas untuk guru di
Indonesia.
Tidak terlepas dari kewajiban dan
hak guru, maka harus ada sebuah organisasi yang menampung semua anggota guru
dalam satu wadah dimana sering disebut sebagai organisasi profesi guru. Salah
satu kriteria formal sebuah profesi adalah harus mempunyai organisasi yang
dibentuk oleh anggota profesi itu sendiri. Pengurusnya juga diambil dari kalangan
profesi itu juga.
Organisasi profesi guru dibentuk
bertujuan untuk meningkatkan serta mengembangkan kualitas dan kinerja para atau
calon guru di Indonesia. Maka dari itu dilakukan berbagi upaya seperti
pembinaan profesi guru, dimana dalam pembinaan tersebut terdapat tiga jenis,
yaitu (1) Pembinaan Prajabatan, pembinaan tersebut diperuntukkan bagi mereka
yang belum tetapi ingin menjadi guru (calon guru), dilaksanakan di Lembaga
Pendidikan Tenaga Kerja dengan upaya penyempuranaan kurikulum dan pelaksanaan
pendidikan di LPTK, (2) Pembinaan Dalam Jabatan, pembinaan tersebut
diperuntukkan bagi mereka yang sudah menjadi guru, dilaksanakan melalui
kegiatan reguler oleh lembaga atau dinas yang terkait khususnya segenap
Kementrian atau Dinas Pendidikan dan melalui kegiatan khusus yaitu melalui
program sertifikat yang melibatkan Kementrian Pendidikan, dan Dinas Pendidikan
Provinsi, serta Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota.
Dalam organisasi guru atau ketika
pembinaan profesi guru, terkadang ada beberapa kendala atau masalah yang sering
kali mengundang pro dan kontra. Saat ini setidak-tidaknya ada empat hal yang
berkaitan dengan permasalahan yang dihadapi guru di Indonesia, yaitu : (1)
Masalah kualitas atau mutu guru, (2) Jumlah guru yang dirasakan masih kurang,
(3) Masalah distribusi guru dan (4) Masalah kesejahteraan guru.
Kualitas guru Indonesia, saat ini disinyalir sangat memprihatinkan dimana
seorang guru (khususnya SD), sering mengajar lebih dari satu mata pelajaran
(guru kelas) yang tidak jarang, bukan merupakan inti dari pengetahuan yang
dimilikinya, hal seperti ini tentu saja dapat mengakibatkan proses belajar
mengajar menjadi tidak maksimal. Begitu juga Jumlah guru di Indonesia saat ini
masih dirasakan kurang, apabila dikaitkan dengan jumlah anak didik yang ada.
Oleh sebab itu, jumlah murid per kelas dengan jumlah guru yag tersedia saat
ini, dirasakan masih kurang proporsional, sehingga tidak jarang satu raung
kelas sering di isi lebih dari 30 anak didik. Sebuah angka yang jauh dari ideal
untuk sebuah proses belajar dan mengajar yang di anggap efektif. Idealnya,
setiap kelas diisi tidak lebih dari 15-20 anak didik untuk menjamin kualitas
proses belajar mengajar yang maksimal.
Masalah lainnya seperti pendistribusian
guru yang kurang merata, merupakan masalah tersendiri dalam dunia pendidikan di
Indonesia. Di daerah-daerah terpencil, masih sering kita dengar adanya
kekurangan guru dalam suatu wilayah, baik karena alasan keamanan maupun
faktor-faktor lain, seperti masalah fasilitas dan kesejahteraan guru yang
dianggap masih jauh yang diharapkan. Sudah bukan menjadi rahasia umum, bahwa
tingkat kesejahteraan guru-guru kita sangat memprihatinkan.
Penghasilan para guru, dipandang masih jauh dari mencukupi, apalagi
bagi mereka yang masih berstatus sebagai guru bantu atau guru honorer. Kondisi
seperti ini, telah merangsang sebagian para guru untuk mencari penghasilan
tambahan, diluar dari tugas pokok mereka sebagai pengajar, termasuk berbisnis
di lingkungan sekolah dimana mereka mengajar. Peningkatan kesejahteaan guru
yang wajar, dapat meningkatkan profesinalisme guru, termasuk dapat mencegah
para guru melakukan praktek bisnis di sekolah.
Dari permasalahan yang ada, penulis tetap menghargai profesi guru.
Julukan “motivator kehidupan” rasanya tidak berlebihan jika diberikan kepada
semua guru di Indonesia karena mengingat tugas guru yang sangat mulia dan
berjasa bagi kehidupan. Pernyataan-pernyataan diatas membuktikan bahwa saya
selaku penulis siap untuk menjadi guru yang profesional. Hal tersebut dapat
penulis buktikan melalui keseriusan selama menjalani pelatihan atau perkuliahan
di UNIPA jurusan S1 PGSD. Tidak hanya itu saja, penulis juga mempunyai suatu
cita-cita untuk lebih dekat lagi dengan anak-anak bangsa sebagai pemegang tongkat
estafet kehidupan.
Meskipun sudah siap menjadi guru
yang profesional, namun penulis merasa masih perlu untuk melakukan suatu
pembenahan diri dalam segi penguasaan materi sehingga baru bisa dikatakan guru
yang menguasai empat kompetensi, yaitu kompetensi pedagogis, profesional,
sosial, dan pribadi.
Penulis juga
sudah siap untuk menjalankan kewajiban sebagai guru serta menjaga nama baik
guru dengan mengatur segala tingkah laku sebaik mungkin. Yang penulis kerjakan
sebagai profesi guru adalah melaksanakan visi misi seorang guru sebaik-baiknya.
Dan mengembangkan profesi guru dengan cara memberikan kontribusi-kontribusi
besar bagi perkembangan organisasi atau profesi guru.
Sumber dari Internet
Kusdiyono.
Sejarah Hari Guru di Indonesia. http://kusdiyono.wordpress.com/2010/11/11/sejarah-hari-guru-indonesia-25-nop/.
Diunduh
pada tanggal 10-12-2012. Pukul 9.41
Massofa.
Permasalahan Guru di Indonesia. http://massofa.wordpress.com/2008/10
/12/permasalahan-guru-di-indonesia/. Diunduh pada tanggal
10-12-2012. Pukul 22.27
Matematic.
Makalah Sejarah Kelahiran Profesi Guru. http://mathikip.blogspot.com/2009/10/sejarah-kelahiran-profesi-guru-makalah.html.
Diunduh
pada tanggal 10-12-2012. Pukul 21.20
Saleh,
Abdul Rahman. Hak dan Kewajiban Guru. http://www.abdulrahmansaleh. com/2012/08/hak-dan-kewajiban.html. Diunduh
pada tanggal 10-12-2012. Pukul 22.36
Sumber
dari Buku
Sanjaya,
Wina. 2010. Kurikulum dan Pembelajaran. Jakarta: Kencana.