MATERI PEMBELAJARAN PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN SEKOLAH DASAR KELAS LANJUT
ANALISIS STANDAR KOMPETENSI
BERDASARKAN KONSEP
Disusun dalam rangka memenuhi
tugas Materi Pembelajaran IPS SD Kelas Lanjut
Pembina Mata Kuliah Rarasaning S, SE., M.Pd.
Disusun oleh :
Muhammad Ikhwan
Fauzi 118000111
Yuli Rachmawati 118000016
Wenny Permata
Sari 118000087
PROGAM STUDI PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
PGRI ADI BUANA SURABAYA
ANALISIS STANDAR KOMPTENSI
MATA PELAJARAN PENDIDIKAN KEARGANEGARAAN SD KELAS LANJUT
Mata Pelajaran : Pendidikan Kewarganegaraan
Kelas/ Semester : IV / 2
Standar Kompetensi
: 3.
Mengenal sistem pemerintahan tingkat pusat
NAMA KONSEP STANDAR KOMPETENSI
1.
Pemenrintahan tingkat pusat
Definisi :
1.
Sistem
-
Sistem adalah suatu keseluruhan yang terdiri atas beberapa
bagian yang
mempunyai hubungan fungsional.
-
Dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia kata sistem berarti
a.
perangkat unsur yg secara
teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas: -- pencernaan
makanan, pernapasan, dan peredaran darah dl tubuh; -- telekomunikasi;
b.
susunan yg teratur dr
pandangan, teori, asas, dsb: -- pemerintahan negara (demokrasi, totaliter,
parlementer, dsb);
2.
Pemerintahan
-
Pemerintahan adalah sistem menjalankan wewenang dan kekuasaan
mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu negara atau
bagian-bagiannya
-
Dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia kata pemerintahan berarti
a)
sistem menjalankan wewenang dan
kekuasaan mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu negara atau
bagian-bagiannya; semua; sekalian
b)
sekelompok orang yg secara
bersama-sama memikul tanggung jawab terbatas untuk menggunakan kekuasaan;
c)
penguasa suatu negara (bagian
negara): ~ negeri dimisalkan pengemudi negara; negara memerlukan ~ yg kuat dan
bijaksana;
d)
badan tertinggi yg memerintah
suatu negara (spt kabinet merupakan suatu pemerintah): beberapa anggota DPR
meminta supaya ~ segera menyerahkan rancangan undang-undang itu ke DPR; jawaban
~ dibacakan oleh Menteri Dalam Negeri;
e)
negara atau negeri (sbg lawan
partikelir atau swasta): baik sekolah ~ maupun sekolah partikelir harus
dibangun tiga tingkat;
f)
pengurus; pengelola: ~
perkebunan dan tambang;
3.
Pusat
Dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia kata pusat berarti
a)
tempat yg letaknya di bagian
tengah: Istana Merdeka letaknya di -- kota Jakarta;
b)
titik yg di tengah-tengah benar
(dl bulatan bola, lingkaran, dsb): -- bumi; -- lingkaran;
c)
pokok pangkal atau yg menjadi pumpunan
(berbagai-bagai urusan, hal, dsb): perguruan tinggi harus menjadi -- berbagai
ilmu pengetahuan;
d)
orang yg membawahkan berbagai
bagian; orang yg menjadi pumpunan dr bagian-bagian;
4. Sistem Pemerintahan adalah suatu
tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja
saling bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian tujuan dan fungsi
pemerintahan.
5. Sistem pemerintahan tingkat pusat adalah tatanan
komponen pemerintahan pusat sebagai peyelenggara pemerintahan di tingkat pusat.
CIRI-CIRI
/ KARAKTERISTIK
Sistem Pemerintahan Pusat
System
pemerintahan pusat menganut ajaran Trias Politika berasal dari bahasa Yunani (Tri=tiga; As=poros/pusat;
Politika=kekuasaan), prinsip trias politika membagi ketiga kekuasaan politik
negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis
lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang
sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga
negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan
saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Konsep
dasarnya adalah kekuasaan di suatu negara tidak boleh dilimpahkan pada satu
struktur kekuasaan politik melainkan harus terpisah di lembaga-lembaga negara
yang berbeda. Lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah
yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan
eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan
judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang
memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Sehingga dengan adanya
pemisahan kekuasaan ini, akan terjamin kebebasan pembuatan undang-undang oleh
parlemen, pelaksanaan undang-undang oleh lembaga peradilan, dan pelaksanaan
pekerjaan negara sehari-hari oleh pemerintah.
Sisitem
pemerintahan pusat dibagi menjadi 4lembaga yaitu legislatif, eksekutif,
yudikatif, ,BPK, dan KPU .
a.
Legislatif
Lembaga legislatif adalah lembaga Negara yang memegang kekuasaan
untuk membentuk Undang-Undang. Legislatif adalah struktur politik yang
fungsinya membuat undang-undang. Di masa kini, lembaga tersebut disebut dengan
Dewan Perwakilan Rakyat (Indonesia), House of Representative (Amerika Serikat),
ataupun House of Common (Inggris). Lembaga-lembaga ini dipilih melalui
mekanisme pemilihan umum yang diadakan secara periodik dan berasal dari
partai-partai politik. Lembaga legislatif terdiri atas MPR, DPR, dan DPD.
1)
MPR
MPR
singkatan dari Majelis Permusyawaratan Rakyat. Anggota MPR adalah seluruh anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilu.
Sidang istimewa MPR dilakukan lebih dari satu kali
dalam jangka waktu lima tahun.
Tugas
dan wewenang MPR:
·
Mengubah dan
menetapkan UUD.
·
Melantik
presiden dan wakil presiden.
·
Memberhentikan
presiden/wakil presiden dalam jabatannya dalam UUD.
Hak anggota MPR yaitu mengajukan usul
perubahan pasal-pasal UUD dan menentukan sikap serta pilihan dalam pengambilan
putusan ( hak imunitas dan hak protokoler).
Alat-alat perlengkapan MPR :
·
Pimpinan
majelis
·
Badan pekerja
majelis
·
Komisi-komisimajelis
·
Panitia Ad
Hoc
2)
DPR
DPR adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan,
membentuk UU.
Anggota
DPR berasal dari partai politik yang dipilih melalui pemilu yang berjumlah 550
orang dan diresmikan dengan keputusan presiden.
Fungsi utama DPR :
·
Fungsi legislasi : kewenangan yang dimiliki untuk mengadakan dan
mengesahkan Undang-Undang Negara.
·
Fungsi anggaran : kewenangan untuk
mengesahkan anggaran belanja dan pendapatan Negara.
·
Fungsi pengawasan : kewenangan untuk mengawasi jalannya roda pemerintahan.
Tugas dan wewenang DPR:
·
Membentuk UU
yang dibahas bersama presiden untuk mendapat persetujuan bersama
·
Membahas dan
memberikan persetujuan PERPU
·
Menetapkan
APDN bersama presiden dengan pertimbangan DPD
·
Memilih
anggota BPK dengan memperhatikan
pertimbangan BPD
·
Memberikan
persetujuan kepada presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota komisi
yudisial.
Hak-hak anggota
DPR :
·
Hak inisiatif : hak DPR untuk mengajukan RUU kepada presiden.
·
Hak angket : hak untuk mengadakan penyelidikan atas suatu kebijakan presiden.
·
Hak budget : hak untuk mengajukan anggaran (RAPBN).
·
Hak amandemen : hak untuk menilai atau mengadakan perubahan atas RUU.
·
Hak interpelasi : hak untuk meminta keterangan kepada presiden.
·
Hak petisi : hak untuk mengajukan pertanyaan atas kebijakan yang di ambil
pemerintah.
·
Hak mengajukan atau
menganjurkan seseorang jika ditentukan oleh suatu perundang-undangan.
3)
DPD
Jumlah seluruh anggota DPD
dari setiap tidak lebih dari sepertiga jumlah DPR dengan masa jabatan lima tahun
Tugas
dan wewenang DPD:
·
Mengajukan
kepada DPR tentang RUU yang berkaitan dengan otoda, hubungan pusat dan daerah,
pembentukan dan pemekaran, penggabungan daerah serta pengelolahan SDAdan SDE
·
Memberikan
pertimbangan kepada DPR atas RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan
agama
·
Melakukan
pengawasan atas pelaksanaan UU mengenai otoda, hubungan pusat dan daerah,
pembentukan dan pemekaran, penggabungan daerah serta pengelolahan SDAdan SDE,
melaksanaan APBN, kajak, pendidikan dan agama.
Fungsi Lembaga Legslatif
Michael G. Roskin, et.al, terdapat
beberapa fungsi dari kekuasaan legislatif sebagai berikut : Lawmaking,
Constituency Work, Supervision and Critism Government, Education, dan
Representation.
1)
Lawmaking adalah fungsi membuat undang-undang.
2)
CONSTITUENCY WORK adalah fungsi
badan legislatif untuk bekerja bagi para pemilihnya.
3)
SUPERVISION AND CRITISM
OF GOVERNMENT, berarti fungsi legislatif untuk
mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang oleh presiden/perdana menteri, dan
segera mengkritiknya jika terjadi ketidaksesuaian.
4)
EDUCATION adalah fungsi DPR untuk memberikan pendidikan politik yang
baik kepada masyarakat.
5)
REPRESENTATION, merupakan fungsi dari anggota legislatif untuk mewakili pemilih.
Seperti telah disebutkan, di Indonesia, seorang anggota dewan dipilih oleh
sekitar 300.000 orang pemilih. Nah, ke-300.000 orang tersebut harus ia wakili
kepentingannya di dalam konteks negara.
b.
Eksekutif
Eksekutif adalah kekuasaaan untuk
melaksanakan undang-undang yang dibuat oleh Legislatif. Eksekutif di era
modern negara biasanya diduduki oleh Presiden. Lembaga eksekutif terdiri atas
presiden.
Kewenangan
presiden:
·
Memberikan
grasi/ampunan kepada orang yang telah dijatuhi hukuman
·
Memberikan
amnesti/pengampunan kepada seseorang/sekelompok orang yang telah melakukan
tindakan pidana tertentu
·
Memberikan
abolisi/penghapusan suatu peristiwa pidana
·
Memberikan
rehabilitasi/pemulihan nama seseorang
Fungsi Lembaga Eksekutif
Fungsi-fungsi kekuasaan eksekutif ini garis besarnya adalah : Chief
of state, Head of government, Commander in chief, Chief diplomat, Dispenser of
appointments, dan Chief legislators.
1)
HEAD OF GOVERNMENT, artinya adalah kepala pemerintahan. Presiden atau Perdana Menteri
yang melakukan kegiatan eksekutif sehari-hari. Misalnya mengangkat
menteri-menteri, menjalin perjanjian dengan negara lain, terlibat dalam
keanggotaan suatu lembaga internasional, menandatangi surat hutang dan
pembayarannya dari lembaga donor, dan sejenisnya.
2)
COMMANDER IN CHIEF adalah fungsi mengepalai angkatan bersenjata. Presiden atau perdana
menteri adalah pimpinan tertinggi angkatan bersenjata. Seorang presiden atau
perdana menteri, meskipun tidak memiliki latar belakang militer memiliki peran
ini.
3)
CHIEF DIPLOMAT, merupakan fungsi eksekutif untuk mengepalai duta-duta besar yang
tersebar di perwakilan negara di seluruh dunia.
4)
DISPENSER OF APPOINTMENT merupakan fungsi eksekutif untuk menandatangani perjanjian
dengan negara lain atau lembaga internasional. Dalam fungsi ini, penandatangan
dilakukan oleh presiden, menteri luar negeri, ataupun anggota-anggota kabinet
yang lain, yang diangkat oleh presiden atau perdana menteri.
5)
CHIEF LEGISLATION, adalah fungsi eksekutif untuk mempromosikan diterbitkannya suatu
undang-undang.
c.
Yudikatif
Lembaga yudikatif adalah lembaga yang mempunyai
kewenangan mengawasi pelaksanaan UUD dan bersifat independent (bebas dari
campur tangan siapa pun). Lembaga yudikatif terdiri
atas Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY).
1)
Mahkamah Agung (MA)
MA adalah badan yang
melaksanakan kekuasaan kehakiman tertinggi.
Susunan MA adalah
pimpinan, hakim anggota, panitera, dan seorang sekretaris.
Tugas dan wewenang MA:
·
Menyelengggarakan peradilan
·
Mengawasi
peradilan yang ada dibawahnya.
·
Memberikan
pertimbangan hukum kepada lembaga-lembaga tinggi lainnya.
·
Memberi
petunjuk, teguran atau peringatan yang dianggap perlu kepada pengadilan di
semua lingkungan
2)
Mahkamah Konstitusi (MK)
MK
adalah lembaga kekuasaan kehakiman yang memiliki peranan penting dalam
menegakkan konstitusi dan prinsip negara hukum.
Tugas dan wewenang MK:
·
Mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final.
·
Memberikan
putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden atau wakil presiden menurut UUD 1945.
·
Memanggil
pejabat negara, pejabat pemerintah atau warga masyarakat untuk memberi
keterangan.
3)
Komisi Yudisial (KY)
Komisi yudisial adalah salah satu lembaga
yudikatif yang bersifat mandiri yang anggotanya dipilih karena pengetahuan dan
pengalamannya di bidang hukum dan kejujurannya.
Wewenang komisi yudisial:
·
mengusukan
pengangkatan hakip agung kepada DPR.
·
menegakkan
kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim.
Tugas komisi yudisial :
·
Melakukan pendaftaran calon hakim agung.
·
Melakukan
seleksi terhadap calon hakim agung.
·
Menetapkan
calon hakim agung.
·
Mengajukan
calon hakim agung ke DPR.
Fungsi Lembaga Yudikatif
Kekuasaan Yudikatif berwenang menafsirkan
isi undang-undang maupun memberi sanksi atas setiap pelanggaran atasnya.
Fungsi-fungsi Yudikatif yang bisa dispesifikasikan kedalam daftar masalah hukum
berikut: Criminal law (petty offense, misdemeanor, felonies); Civil law
(perkawinan, perceraian, warisan, perawatan anak); Constitution law (masalah
seputar penafsiran kontitusi); Administrative law (hukum yang mengatur
administrasi negara); International law (perjanjian internasional).
1)
Criminal Law, penyelesaiannya biasanya
dipegang oleh pengadilan pidana yang di Indonesia sifatnya berjenjang, dari
Pengadilan Negeri (tingkat kabupaten), Pengadilan Tinggi (tingkat provinsi, dan
Mahkamah Agung (tingkat nasional).
2)
Civil law juga biasanya
diselesaikan di Pengadilan Negeri, tetapi khusus umat Islam biasanya dipegang
oleh Pengadilan Agama.
3)
Constitution Law, kini
penyelesaiannya ditempati oleh Mahkamah Konstitusi. Jika individu, kelompok,
lembaga-lembaga negara mempersoalkan suatu undang-undang atau keputusan, upaya
penyelesaian sengketanya dilakukan di Mahkamah Konstitusi.
4)
Administrative Law,
penyelesaiannya dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara, biasanya kasus-kasus
sengketa tanah, sertifikasi, dan sejenisnya.
5)
International Law, tidak
diselesaikan oleh badan yudikatif di bawah kendali suatu negara melainkan atas
nama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
d.
BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
BPK adalah badan yang bertugas memeriksa tentang keuangan Negara.
Anggota BPK berjumlah 9 orang dengan masa jabatan 5 tahun dan dapat dipilih
kembali untuk satu kali masa jabatan.
Kewenangan BPK, yaitu :
1)
Memeriksa pengelolaan dan
tanggung jawab keuangan Negara.
2)
Menyerahkan hasil pemeriksaan
keuangan Negara kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai kewenangannya.
3)
Memeriksa semua pelaksanaan
APBN.
e.
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
KPU adalah lembaga Negara yang melaksanakan
pemilu dan bersifat nasional, tetap, serta mandiri.
Tugas dan wewenang, yaitu :
1)
Merencanakan penyelenggaraan
pemilu.
2)
Mengordinasikan,
menyelenggarakan dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilu.
3)
Menetapkan peserta pemilu.
4)
Melakukan evaluasi dan laporan
pelaksanaan pemilu dan sebagainya.
Selain lembaga-lembaga Negara, sistem
pemerintahan pusat memiliki organisasi diantaranya wakil presiden dan menteri.
a.
Presiden
Presiden
Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintah menurut undang-undang dasar.
Dalam melakukan kewajibannya, presiden dibantu oleh satu orang wakil presiden.
Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh
rakyat. Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai
politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pemilihan
umum. Presiden memiliki tugasyang besar demi kemajuan bangsa, diantaranya :
·
Presiden berhak mengajukan
rancangan undang-undang.
·
Menetapkan peraturan pemerintah
sebagai pengganti undang-undang jika keadaan memaksa.
·
Presiden berhak menetapkan
peraturan pemerintah untuk melaksanakan undang-undang.
Dalam
bidang kehakiman, presiden mempunyai kewenangan sebagai berikut
·
Member grasi atau pengurangan
masa hukuman bagi narapidana.
·
Memberi amnesti atau pengampunan kepada
orang yang telah dijatuhi hukuman
·
Memberikan abolisi atau penghapusan
suatu tuntutan pidana
·
Memberikan rehabilitasi atau pemulihan nama
baik seseorang
·
Menetapkan hakim agung
·
Menetapkan hakim konstitusi
·
Mengangkat dan memberhentikan
anggota komisi yudisial dengan persetujuan DPR
Presiden mempunyai kewenangan yang lain di antaranya sebagai
berikut.
1)
Mengangkat duta dan konsul.
Duta adalah orang yang mewakili suatu
negara di negara lain. Konsul adalah orang yang mewakili suatu negara
di kota negara lain. Konsul berada di bawah kedutaan besar.
2)
Menerima penempatan duta negara lain.
Dalam pengangkatan duta dan penerimaan duta
negara lain, presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR.
Presiden Republik Indonesia selain sebagai kepala
pemerintahan juga berperan sebagai kepala negara dan panglima tertinggi
angkatan bersenjata. Sebagai kepala negara, presiden memiliki
kekuasaan membuat perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.
Presiden juga dapat memberikan tanda jasa, gelar, dan tanda
kehormatan lainnya. Sebagai seorang panglima tertinggi
angkatan bersenjata, presiden mempunyai kekuasaan untuk menyatakan
keadaan bahaya, menyatakan perang, dan membuat perdamaian
dengan persetujuan DPR. Masa jabatan presiden adalah lima tahun.
b.
Wakil Presiden
Dalam menjalankan pemerintahan, presiden
dibantu oleh wakil presiden. Wakil presiden mempunyai tugas
sebagai berikut.
1)
Melaksanakan tugas teknis
pemerintahan sehari-hari
2)
Melaksanakan tugas-tugas khusus
kenegaraan yang diberikan presiden, jika presiden.
berhalangan.
berhalangan.
3)
Menggantikan jabatan presiden
apabila presiden berhenti, diberhentikan, atau meninggal
dunia.Untuk membantu pelaksanaan tugas, wakil presiden dibantu oleh sekretariat wakil presiden(setwapres).
dunia.Untuk membantu pelaksanaan tugas, wakil presiden dibantu oleh sekretariat wakil presiden(setwapres).
4)
Susunan organisasi setwapres antara lain
sebagai berikut.
·
Sekretaris wakil presiden.
·
Deputi bidang politik.
·
Deputi bidang
ekonomi.
·
Deputi bidang kesra.
·
Deputi
bidang dukungan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
·
Deputi bidang administrasi.
c.
Menteri
Menteri dibagi menjadi 3, yaitu menteri coordinator, menteri
departemen, dan menteri Negara.
1)
Menteri coordinator mempunyai tugas untuk
menghubungkan atau melakukan kerjasama antara satu menteri dengan menteri yang
lainnya. Misalnya Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas
membantu presiden dalam mengoordinasikan perencanaan dan penyusunan kebijakan
dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesejahteraan rakyat dan penanggulangan
kemiskinan.
2)
Menteri Departemen ialah menteri yang memimpin
departemen. Departemen merupakan badan pelaksana pemerintah yang dibagi menurut
bidang-bidangnya masing-masing atau per departemen. Misalnya, menteri perhubungan
dan menteri perdagangan.
3)
Menteri Negara ialah menteri yang menangani
bidang khusus yang tidak ditangani oleh menteri departemen. Misalnya, menteri
Negara BUMN dan menteri lingkungan hidup.
d.
Sekretariat Kabinet
Sekretariat
Kabinet adalah lembaga pemerintah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab langsung kepada presiden. Adapun tugasnya memberikan dukungan staf dan
pelayanan administrasi kepada presiden selaku kepala pemerintahan dalam
menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan Negara. Sekretaris Kabinet pada masa
kabinet Indonesia Bersatu adalah Sudi Silalahi. Jadi, sekretaris cabinet
merupakan pejabat setingkat menteri.
e.
Lembaga Pemerintah Nondepartemen (LPND)
Lembaga
Pemerintah Nondepartemen (LPND) adalah lembaga pemerintah pusat yang dibentuk
untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari presiden. Kepala LPND
berada di bawah presiden dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.
LPND diantaranya :
·
Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
·
Badan Intelejen Negara (BIN)
·
Badan Kepegawaian Negara (BKN)
·
Badan Koordinasi keluarga Berencana nasional
(BKKBN)
·
Dan lain-lain.
f.
Kejaksaan
Kejaksaan
dipimpin oleh Jaksa Agung. Jaksa Agung dipilih langsung oleh presiden. Oleh
karena itu jaksa agung bertanggung jawab terhadap presiden. Lembaga kejaksaan
adalah lembaga yang bertugas mengajukan tuntutan di muka pengadilan terhadap
para pelaku kejahatan.
g.
Badan Ekstra Struktural
Badan Ekstra Struktural adalah
lembaga yang dibentuk untuk memberi pertimbangan kepada presiden atau
menteri dalam rangka koordinasi atau
pelaksanaan kegiatan tertentu. Lembaga ini juga membantu tugas tertentu dari
suatu departemen. Lembaga ini bersifat ekstra struktural. Jadi, tidak termasuk
dalam struktur organisasi kementrian, departemen, ataupun lembaga pemerintah
nondepartemen. Lembaga ini dapat dikepalai oleh menteri. Bahkan wakil presiden
atau presiden itu sendiri. Berikut contoh Badan Ekstra Struktural
·
Dewan Ekonomi Nasional (DEN)
·
Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD)
·
Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek)
·
Badan pelaksana APEC
·
Dan lain-lain.
h.
Badan Independen
Badan
Independen adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah pusat, namun bekerja
secara independen. Berikut contoh Badan
Independen
·
Badan Nasional Sertifikasi Profesi
·
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (komnas HAM)
·
Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan
(Komnas Perempuan)
·
Dan lain-lain.
i.
Tentara Nasional Indonesia ( TNI) dan Kepolisian
Negara RI (Polri)
TNI dipimpin oleh seorang
panglima. Panglima TNI dipilih oleh presiden dengan persetujuan DPR. TNI dibagi
menjadi 3 angkatan, yaitu angkatan darat, angkatan udara, dan angkatan laut.
Setiap angkatan dipimpin oleh seorang kepala staff. TNI bertugas menjaga
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari ancaman dari luar
maupun dari dalam. Demikian juga dengan Polri. Polri juga termasuk lembaga
Negara. Kepolisian dipimpin oleh Kepala Kesatuan Republik Indonesia (Kapolri).
Kapolri dipilih presiden dengan persetujuan DPR. Kepolisian bertugas menjaga
keamanan dan ketertiban di masyarakat.
CONTOH
Contoh positif : 1.
Pejabat harus melaksanakan kebijakan sesuai dengan peraturan.
1.
Pemerintah
membuat kebijakan sesuai dengan kebutuhan.
Contoh negatif :
1. Pejabat korupsi saat menjalankan tugas/
merealisasikan kebijakan.
2.
Pejabat
membuat kebijakan yang menguntungkan diri sendiri/ golongan.
3.
Pejabat
kurang disiplin sehingga pelaksanaan kebijakan kurang optimal.
NILAI
Pemerintahan tingkat pusat dapat
mengembangkan karakter-karakter sebagai berikut:
1.
Jujur : setiap anggota pemerintah dalam melaksanakan
kebijakan harus jujur agar tujuan kebijakan tersebut tercapai.
2.
Disiplin : setiap keputusan
yang diambil harus dilaksanakan dengan
baik oleh anggota pemerintah.
3.
Semangat kebangsaan : pemerintah dalam membuat kebijakan selalu berfikir dan beertindak dengan mengutamakan kepentingan
bangsa dan bersama di atas kepentingan diri maupun kelompok.
4.
Cinta tanah air : kebijakan yang di buat harus berdasarkan rasa cinta tanah
air. Menunjukkan kesetiaan, kepedulian dan penghargaan yang tinggi terhadap
bangsa, lingkungan fisik, sosial, budaya, ekonomi dan politik bangsa.
5.
Peduli lingkungan :kebijakan yang dibuat pemerintah harus
mempertimbangkan tentang lingkungan.
6.
Tanggung jawab : setiap anggota pemerintah dan masyarakat harus
melaksanakan kebijakan dengan penuh tanggung jawab.
MORAL
·
Positif :
1.
Negara akan berkembang bila
pejabat disiplin dalam melaksanakan kewajiban dan sesuai dengan peraturan.
·
Negatif :
1.
Negara tidak akan dapat
berkembang bila para pejabatnya banyak yang korupsi.
2.
Negara akan hancur bila pejabat
seenaknya dalam mejalankan tugas.
NORMA
1.
Norma Hukum : norma yang
mengatur hidup manusia yang berlaku secara umum dan bersumber dari hati nurani
manusia.
aturan tertulis yang dibuat oleh penguasa negara untuk mengatur warga
negaranya. Contohnya pejabat melaksanakan tugasnya sesuai
dengan peraturan yang berlaku.
2.
Norma Kesusilaan : norma yang mengatur hidup
manusia yang berlaku secara umum dan bersumber dari hati nurani manusia. Contohnya jujur dalam melaksanan tugas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar