Laman

Powered By Blogger

Kamis, 25 Juli 2013

Analisa Standar Kompetensi tentang lembaga-lembaga dalam susunan pemerintah desa dan pemerintah kecamatan

ANALISIS
STANDAR KOMPETENSI dan KOMPETENSI DASAR
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN SD KELAS LANJUT
Disusun untuk memenuhi tugas UTS mata kuliah Materi Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan SD Kelas Lanjut
Dosen Pembimbing : Rarasaning S., S.E, M.Pd.



 












Disusun oleh:
2011 B
  1. Intan Nurul Arifin       (11-800-0090)
  2. Ayu Rizqi Yusro         (11-800-0092)
  3. Rischa Alvionita         (11-800-0105)
  4. Sirajuddin Azhar         (11-800-0217)


UNIVERSITAS PGRI ADI BUANA SURABAYA
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
2013




Analisis Standar Kompetensi
Berdasarkan (Nama konsep, Pengertian konsep, Ciri-ciri, Contoh Positif, Contoh negatif, Nilai, Norma, Moral, dan Unsur-unsur)
Rounded Rectangle: Mata pelajaran	: Pendidikan Kewarganegaraan
Kelas/semester	: 4 / I
Standar Kompetensi	: 1. Memahami sistem pemerintah desa dan 				      pemerintahan kecamatan
Kompetensi Dasar	: 1.1 Mengenal lembaga-lembaga dalam susunan 			         pemerintah desa dan kecamatan
			  1.2 Menggambarkan struktur organisasi 				        pemerintah desa dan pemerintah kecamatan 


 









A.    Nama Konsep
1. Sistem
2. Pemerintahan
3. Desa
4. Kecamatan
5. Sistem Pemerintahan Desa
6. Sistem Pemerintahan Kecamatan
B.     Pengertian Konsep
1. Sistem  :
ü  Sistem adalah seperangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas
ü  Sistem adalah susunan yang teratur dari pandangan, teori, asas, dan sebagainya.
ü  Sistem adalah susunan yang teratur dan saling berkaitan dimana masing-masing bagian merupakan satu kesatuan kerja.
ü  Sistem adalah terjemahan dari kata system (bahasa Inggris) yang berarti susunan, tatanan, jaringan, atau cara.
2. Pemerintahan
ü  Pemerintahan berasal dari kata perintah.
ü  Arti yang luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislative, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan Negara.
ü  Arti yang sempit, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan Negara
3. Desa
ü  Desa merupakan daerah yang memiliki kepadatan penduduk rendah, bermata pencaharian dibidang agraris, memiliki bangunan tempat tinggal yang terpencar-pencar, penduduk yang memiliki hubungan sosial yang sangat tinggi serta bersifat homogen.
ü  Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005, desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat.
4. Kecamatan
ü  Kecamatan merupkan perangkat daerah kabupaten atau kota yang mempunyai wilayah kerja tertentu yang dipimpin oleh seorang camat. Wilayah kecamatan terdiri atas beberapa desa atau kelurahan. Dengan demikian, wilayah kecamatan lebih luas dibandingkan wilayah desa atau kelurahan.
ü  Kecamatan adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kabupaten atau kota.
ü  Menurut Kepmendagri No. 158 tahun 2004 tentang Pedoman Organisasi Kecamatan, kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten dan daerah kota.
5. Sistem Pemerintahan Desa
ü  Sistem pemerintahan desa adalah kesatuan wilayah yang dihuni oleh sejumlah keluarga. Desa memiliki batas-batas wilayah tertentu dan memiliki kekuasaan hukum, serta dikepalai oleh seorang kepala desa. Sistem pemerintahan desa terdiri dari pemerintah desa dan badan permusyawarahan desa. Pemerintah desa adalah kepala desa dan perangkat desa.
6. Sistem Pemerintahan Kecamatan
ü  Sistem pemerintahan kecamatan adalah wilayah bagian dari kabupaten/ kota yang membawahi kelurahan/desa. Kecamatan dipimpin oleh seorang camat, sebagai tugasnya camat memperoleh pelimpahan sebagai wewenang bupati atau walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.
C.    Ciri-ciri
1.  Pemerintahan Desa
ü  Dipimpin oleh seorang kepala desa
ü  Kepala desa dipilih oleh masyarakat desa (melalui pilkades)
ü  Kepala desa tidak bertanggungjawab kepada Camat, namun hanya dikoordinasikan saja oleh Camat.
ü  Urusan pemerintah yang menjadi kewenangan desa mencakup:
a)      Urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul desa
b)      Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturan kepada desa.
c)      Tugas pembantuan dari pemerintah pusat, pemerintah propinsi dan atau pemerintah kabupaten/kota
2. Pemerintahan Kecamatan
ü  Dipimpin oleh seorang camat
ü  Dipilih oleh pemerintah daerah/kabupaten
ü  Dalam pelaksanaan tugas camat memperoleh pelimpahan sebagian wewenang bupati atau wali kota untuk menangani sebagai urusan otonomi daerah
               
D.    Contoh Positif
1. Pemerintahan Desa
ü  Dengan adanya struktur desa dan pembagian tugasnya, dapat memaksimalkan upaya pengembangan desa.
ü  Pemerintah desa membina kehidupan masyarakat desa.
ü  Pemerintah desa memiliki peran dalam memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa.
ü  Sebagai penampung dan penyalur aspirasi masyarakat dalam pembangunan.
ü  Pemilihan kepala desa secara umum melatih masyarakat bersikap jujur, adil, serta demokratis
2. Pemerintahan Kecamatan
ü  Dengan adanya struktur pemerintah kecamatan dan pembagian tugasnya, dapat memaksimalkan upaya pengembangan di wilayah kecamatan.
ü  Membina ketentraman dan ketertiban wilayah.
ü  Adanya pembinaan pemerintahan desa dan kelurahan
ü  Dapat mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat
ü  Tersedia pelayanan yang baik dari pemerintah kecamatan kepada masyarakat

E.     Contoh Negatif
1. Pemerintahan Desa
ü  Penyalahgunaan kekuasaan pejabat pemerintah desa, misalnya  korupsi, kolusi, dan nepotisme.
ü  Rendahnya SDM pejabat pemerintah desa mengakibatkan kurang maksimalnya pengembangan desa, misalnya pamong tani desa tidak memberikan penyuluhan tentang panca usaha tani dapat mengakibatkan hasil pertanian yang kurang berkualitas.
ü  Kebijakan pemerintah desa yang tidak didukung masyarakat desa akan menyulitkan pemerintah desa dalam mencapai tujuan
ü  Ketidakmampuan pejabat pemerintah desa dalam menyelesaikan perselisihan antar warga desa dapat mengancam ketrentaman desa
ü  Kepala desa yang bertidak tidak sesuai aturan. Misalnya, berbuat asusila, korupsi, kekerasan, dll.
2. Pemerintahan Kecamatan
ü  Pemerintahan kecamatan tidak bersikap adil pada masyarakat. Misalnya, membedakan antara masyarakat kurang mampu dan masyarakat mampu.
ü  Tidak meratanya pembinaan pemerintahan desa dan kelurahan karena terlalu luas wilayah
ü  Penyalahgunaan kekuasaan pejabat pemerintah kecamatan, misalnya  korupsi, kolusi, dan nepotisme.
F.     Nilai
1. Nilai Kejujuran
§  Pejabat pemerintah desa maupun kecamatan harus memiliki sikap kejujuran dalam melaksanakan tugasnya. Sehingga membentuk masyarakat yang baik pula.
2. Nilai Demokratis
§  Dalam pelaksanaan pemerintahan, nilai demokratis harus diwujudkan. Misalnya dalam pemilihan kepala desa .
3. Nilai Tanggung Jawab
§  Pemerintah dalam menjalankan tugas dan wewenangnya harus bertanggungjawab tidak sewenang-wenang .




G.    Norma
1. Norma Agama
§  Pemerintah dalam menjalankan tugasnya tidak hanya bertanggungjawab pada masyarakat tetapi juga dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Norma Susila
§  Tujuan norma kesusilaan, yaitu mewujudkan keharmonisan hubungan antar manusia. Sebagai salah satu upaya untuk mencapai tujuan tersebut, sebagai pemerintah desa maupun kecamatan harus memelihara ketentraman dan kedamaian di wilayahnya.
3. Norma Hukum
§  Tujuan norma hukum yaitu menciptakan ketertiban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah desa maupun kecamatan harus turut membina ketertiban di wilayahnya.

H.    Moral
§  Pemerintah yang baik adalah pemerintah yang mengemban amanat masyarakat dan menjalankannya dengan baik, dengan itu semua masyarakat akan menganut dengan sistem pemerintahan yangb dijalankan

I.       Unsur-unsur
Lembaga Pemerintahan Desa, meliputi :
1.      Pemerintah Desa
·         Kepala Desa
Kepala desa adalah pemimpin dari desa di Indonesia. Tujuan dan tanggung jawab kepala desa sebagai berikut:
§  Memimpin penyelenggaraan pemerintah desa
§  Membina kehidupan masyarakat desa
§  Membina perekonomian desa
§  Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa
§  Mendamaikan perselisihan masyarakat desa
·         Perangkat Desa
Perangkat desa bertugas membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Perangkat desa bertanggungjawab kepada kepala desa. Perangkat desa terdiri atas :
1)      Sekretaris desa
Sekretaris desa diangkat oleh sekretaris daerah kabupaten/kota atas nama bupati/walikota. Dalam pelaksanaan tugas pemerintahan desa sekretaris desa dibantu oleh beberapa kepala pelaksana yang terdiri atas kepala urusan pemerintahan, pembangunan, keuangan, kesejahteraan sosial, dan umum.
2)      Unsur Kewilayahan
Unsur kewilayahan berkedudukan sebagai pembantu kepala desa dalam melaksanakan tugas diwilayah dusun. Unsur kewilayahan dilaksanakan oleh kepala dusun.
3)      Pelaksanaan Teknis lapangan
Unsur pelaksanaan teknis lapangan dibentuk sesuai kondisi sosial budaya, kebutuhan dan kemampuan desa. Misalnya : ulu-ulu atau pamong tani desa, mudin , jagabaya
2.      Badan Permusyawaratan Desa
Badan permusyawaratan desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah desa. BPD dapat dianggap sebagai “parlemen”-nya desa.
Selain lembaga pemerintahan desa diatas, penyelengggaraan pemerintahan desa juga didukung adanya beberapa lembaga lain, diantaranya :
a) Lembaga Kemasyarakatan
Lembaga kemasyarakatan ditetapkan dengan peraturan desa. Salah satu fungsi lembaga kemasyarakatan adalah sebagai penampung dan penyalur aspirasi masyarakat dalam pembangunan.


b) Rukun Warga
Rukun Warga (RW) adalah pembagian wilayah di Indonesia di bawah dusun. Rukun warga tidak termasuk pembagian wilayah administrasi pemerintahan. Sebuah RW terdiri atas sejumlah rukun tetangga (RT)
c) Rukun Tetangga
Rukun Tetangga (RT) adalah pembagian wilayah di Indonesia dibawah rukun warga. Rukun tetangga bukanlah termasuk pembagian administrasi pemerintahan. Sejumlah RT terdiri atas sejumlah rumah (kepala keluarga)

Sumber  pendapatan desa
Penyelenggaraan urusan pemerintahan desa yang menjadi kewenangan desa didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), bantuan pemerintah dan bantuan pemerintah daerah. Penyelenggaraan urusan pemerintah daerah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa didanai dari APBD. Sumber pendapatan desa terdiri atas:
ü  Pendapatan Asli Desa, antara lain terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa (seperti tanah kas desa, pasar desa, bangunan desa), hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong
ü  Bagi hasil Pajak Daerah Kabupaten/Kota
ü  bagian dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
ü  bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan;
ü  hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.
ü  Pinjaman desa
APB Desa terdiri atas bagian Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan. Rancangan APB Desa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Kepala Desa bersama BPD menetapkan APB Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa.
Struktur Pemerintahan Desa

 























Lembaga Pemerintahan Kecamatan, meliputi :
1)      Camat
Merupakan pemimpin kecamatan sebagai prangkat daerah kabupaten/kota
Tugas dan fungsi camat adalah melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh bupati atau walkota atau walikota madya atau bupati administrasi (DKI Jakarta) sesuai karakteristik wilayah kebutuhan daerah dan menyelenggarakan kegiatan pemerintahan lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan
2)       Sekretaris Kecamatan
Mempunyai tugas melaksakan urusan umum, perlengkapan, keuangan, kepegawaian, tata laksana, perencanaan progam, dan pengawasan.
3)      Seksi seksi
Memiliki kedudukan dibawah sekretaris kecamatan seksi terebut meliputi : seksi pemerintahan, seksi ketentraman dan ketertiban umum, dan seksi lainnya sesuai karakteristik kecamatan
Selain lembaga pemerintahan kecamatan diatas, terdapat beberapa instansi di tingkat kecamatan, antara lain;
1)      Kepolisian Sektor (Polsek)
Polsek dipimpin oleh Kapolsek (Kepala Kepolisian Sektor). Tugas polsek memelihara keamanan di seluruh wilayah kecamatan.
2)      Komando Rayon Militer (Koramil)
Koramil dipimpin oleh danramil (komandan rayon militer). Tugas koramil adalah menyelenggarakan pembinaan teritorial yang meliputi pembinaan geografis, demografis, dan kondisi sosial.
3)      Kantor Urusan Agama (KUA)
KUA dipimpin oleh kepala urusan agama. Tugas KUA mengurus masalah  keagamaan penduduk wilayah kecamatan.
4)      Kantor Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kantor cabang dinas pendidikan dan kebudayaan dipimpin oleh kepala cabang dinas pendidikan dan kebudayaan. Tugasnya mengurus penyelenggaraan pendidikan di sekolah dan mengembangkan kebudayaan di wilayah kecamatan.
5)      Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas)
Puskesmas dipimpin oleh kepala puskesmas. Di puskesmas terdapat beberapa orang dokter dan tenaga medis lainnya. Mereka bertugas memberikan pelayanan kesehatan penduduk kecamatan.
6)      Kantor Pos Pembantu
Kantor pos pembantu melayani pengiriman surat-surat dan uang. Selain itu juga bertanggung jawab untuk melaksanakan pembayaran uang pensiun para pensiunan yang tinggal di wilayah kecamatan.
Struktur Pemerintahan Kecamatan
 















ANALISIS BERDASAR TAKSONOMI BLOOM
Standar Kompetensi   : 1. Memahami sistem pemerintahan desa dan pemerintah   
      kecamatan
Kompetensi Dasar      : 1.1 Mengenal lembaga-lembaga dalam susunan
        pemerintah desa dan pemerintah kecamatan
No
Indikator
Ranah
Kognitif
Afektif
Psikomotor
1
Menjelaskan pengertian pemerintah desa
C2
(Memahami)


2
Menyebutkan ciri-ciri pemerintahan desa
C1
(Mengingat)


3
Menyebutkan lembaga pemerintahan desa
C1
(Mengingat)


4
Menjelaskan pengertian pemerintah kecamatan
C2
(Memahami)


5
Menyebutkan ciri-ciri pemerintahan kecamatan
C1
(Mengingat)


6
Menyebutkan lembaga pemerintahan kecamatan
C1
(Mengingat)










ANALISIS BERDASAR TAKSONOMI BLOOM
Standar Kompetensi   : 1. Memahami sistem pemerintahan desa dan pemerintah                       kecamatan
Kompetensi Dasar       : 1.2 Menggambarkan struktur organisasi pemerintah desa                        dan pemerintah kecamatan
No
Indikator
Ranah
Kognitif
Afektif
Psikomotor
1
Menggambarkan struktur organisasi pemerintahan desa
C3
(Mengaplikasikan)


2
Menggambarkan struktur organisasi pemerintahan kecamatan
C3
(Mengaplikasikan)


3
Memperjelas urusan pemerintah yang menjadi wewenang desa
C5
(Mengevaluasi)


4
Menganalisis tujuan dan manfaat kepala desa
C4
(Menganalisis)


5
Mendukung perangkat desa dalam bertugas membantu kepala desa melaksanakan tugas dan wewenangnya
C6
(Mencipta)


6
Menunjukkan struktur pemerintahan desa

A5
(
Karakterisasi Menurut Nilai)

7
Menunjukkan struktur pemerintahan kecamatan

A5
(
Karakterisasi Menurut Nilai)

8
Memilah tugas dan wewenang dari setiap lembaga


P2
(Manipulasi)