ANALISIS
STANDAR KOMPETENSI dan
KOMPETENSI DASAR
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN SD
KELAS LANJUT
Disusun
untuk memenuhi tugas UTS mata
kuliah Materi Pembelajaran Pendidikan
Kewarganegaraan SD Kelas Lanjut
Dosen
Pembimbing : Rarasaning
S., S.E, M.Pd.
Disusun oleh:
2011 B
- Intan Nurul Arifin (11-800-0090)
- Ayu Rizqi Yusro (11-800-0092)
- Rischa Alvionita (11-800-0105)
- Sirajuddin Azhar (11-800-0217)
UNIVERSITAS
PGRI ADI BUANA SURABAYA
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
PROGRAM
STUDI PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
2013
Analisis Standar Kompetensi
Berdasarkan (Nama konsep, Pengertian konsep, Ciri-ciri, Contoh Positif, Contoh negatif, Nilai, Norma, Moral, dan Unsur-unsur)
Berdasarkan (Nama konsep, Pengertian konsep, Ciri-ciri, Contoh Positif, Contoh negatif, Nilai, Norma, Moral, dan Unsur-unsur)
A.
Nama Konsep
1. Sistem
2. Pemerintahan
3. Desa
4. Kecamatan
5. Sistem Pemerintahan Desa
6. Sistem Pemerintahan Kecamatan
B.
Pengertian Konsep
1. Sistem :
ü Sistem
adalah seperangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga
membentuk suatu totalitas
ü Sistem
adalah susunan yang teratur dari pandangan, teori, asas, dan sebagainya.
ü Sistem
adalah susunan yang teratur dan saling berkaitan dimana masing-masing bagian
merupakan satu kesatuan kerja.
ü Sistem adalah terjemahan dari kata system (bahasa Inggris) yang
berarti susunan, tatanan, jaringan, atau cara.
2. Pemerintahan
ü
Pemerintahan
berasal
dari kata perintah.
ü
Arti yang luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang
dilakukan oleh badan-badan legislative, eksekutif, dan yudikatif di suatu
Negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan Negara.
ü
Arti yang sempit, pemerintahan adalah perbuatan memerintah
yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai
tujuan penyelenggaraan Negara
3. Desa
ü Desa
merupakan daerah yang memiliki kepadatan penduduk rendah, bermata pencaharian
dibidang agraris, memiliki bangunan tempat tinggal yang terpencar-pencar,
penduduk yang memiliki hubungan sosial yang sangat tinggi serta bersifat
homogen.
ü Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005, desa
adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat.
4. Kecamatan
ü Kecamatan merupkan perangkat daerah kabupaten atau kota
yang mempunyai wilayah kerja tertentu yang dipimpin oleh seorang camat. Wilayah
kecamatan terdiri atas beberapa desa atau kelurahan. Dengan demikian, wilayah
kecamatan lebih luas dibandingkan wilayah desa atau kelurahan.
ü Kecamatan adalah pembagian wilayah administratif di
Indonesia di bawah kabupaten atau kota.
ü Menurut Kepmendagri No. 158 tahun 2004 tentang Pedoman Organisasi
Kecamatan, kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah
kabupaten dan daerah kota.
5. Sistem Pemerintahan Desa
ü Sistem
pemerintahan desa adalah kesatuan wilayah yang dihuni oleh sejumlah keluarga.
Desa memiliki batas-batas wilayah tertentu dan memiliki kekuasaan hukum, serta
dikepalai oleh seorang kepala desa. Sistem pemerintahan desa terdiri dari
pemerintah desa dan badan permusyawarahan desa. Pemerintah desa adalah kepala desa dan
perangkat desa.
6. Sistem Pemerintahan Kecamatan
ü Sistem
pemerintahan kecamatan adalah
wilayah bagian dari kabupaten/ kota yang membawahi kelurahan/desa. Kecamatan
dipimpin oleh seorang camat, sebagai tugasnya camat memperoleh pelimpahan
sebagai wewenang
bupati atau walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.
C.
Ciri-ciri
1. Pemerintahan
Desa
ü Dipimpin
oleh seorang kepala desa
ü Kepala desa dipilih oleh masyarakat desa (melalui pilkades)
ü Kepala desa tidak bertanggungjawab kepada Camat, namun
hanya dikoordinasikan saja oleh Camat.
ü Urusan
pemerintah yang menjadi kewenangan desa mencakup:
a) Urusan
pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul desa
b) Urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturan
kepada desa.
c) Tugas
pembantuan dari pemerintah pusat, pemerintah propinsi dan atau pemerintah
kabupaten/kota
2. Pemerintahan Kecamatan
ü Dipimpin
oleh seorang camat
ü Dipilih oleh pemerintah daerah/kabupaten
ü Dalam
pelaksanaan tugas camat memperoleh pelimpahan sebagian wewenang bupati atau
wali kota untuk menangani sebagai urusan otonomi daerah
D.
Contoh Positif
1. Pemerintahan Desa
ü Dengan adanya struktur desa
dan pembagian tugasnya, dapat memaksimalkan upaya pengembangan desa.
ü Pemerintah desa membina kehidupan masyarakat desa.
ü Pemerintah desa memiliki peran
dalam memelihara ketentraman
dan ketertiban masyarakat desa.
ü Sebagai penampung dan penyalur
aspirasi masyarakat dalam pembangunan.
ü Pemilihan kepala desa secara
umum melatih masyarakat bersikap jujur, adil, serta demokratis
2. Pemerintahan Kecamatan
ü Dengan adanya struktur pemerintah
kecamatan dan pembagian tugasnya, dapat memaksimalkan upaya pengembangan di
wilayah kecamatan.
ü Membina ketentraman dan
ketertiban wilayah.
ü Adanya pembinaan pemerintahan
desa dan kelurahan
ü Dapat mengoordinasikan
kegiatan pemberdayaan masyarakat
ü Tersedia pelayanan yang baik
dari pemerintah kecamatan kepada masyarakat
E.
Contoh Negatif
1. Pemerintahan Desa
ü Penyalahgunaan kekuasaan
pejabat pemerintah desa, misalnya
korupsi, kolusi, dan nepotisme.
ü Rendahnya SDM pejabat
pemerintah desa mengakibatkan kurang maksimalnya pengembangan desa, misalnya
pamong tani desa tidak memberikan penyuluhan tentang panca usaha tani dapat
mengakibatkan hasil pertanian yang kurang berkualitas.
ü Kebijakan pemerintah desa yang
tidak didukung masyarakat desa akan menyulitkan pemerintah desa dalam mencapai
tujuan
ü Ketidakmampuan pejabat
pemerintah desa dalam menyelesaikan perselisihan antar warga desa dapat
mengancam ketrentaman desa
ü Kepala desa yang bertidak
tidak sesuai aturan. Misalnya, berbuat asusila, korupsi, kekerasan, dll.
2. Pemerintahan Kecamatan
ü Pemerintahan kecamatan tidak
bersikap adil pada masyarakat. Misalnya, membedakan antara masyarakat kurang
mampu dan masyarakat mampu.
ü Tidak meratanya pembinaan
pemerintahan desa dan kelurahan karena terlalu luas wilayah
ü Penyalahgunaan kekuasaan
pejabat pemerintah kecamatan, misalnya
korupsi, kolusi, dan nepotisme.
F.
Nilai
1. Nilai Kejujuran
§ Pejabat pemerintah desa maupun
kecamatan harus memiliki sikap kejujuran dalam melaksanakan tugasnya. Sehingga
membentuk masyarakat yang baik pula.
2. Nilai
Demokratis
§ Dalam pelaksanaan
pemerintahan, nilai demokratis harus diwujudkan. Misalnya dalam pemilihan
kepala desa .
3. Nilai Tanggung Jawab
§ Pemerintah dalam menjalankan
tugas dan wewenangnya harus bertanggungjawab tidak sewenang-wenang .
G.
Norma
1. Norma Agama
§ Pemerintah dalam menjalankan
tugasnya tidak hanya bertanggungjawab pada masyarakat tetapi juga
dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Norma
Susila
§ Tujuan norma kesusilaan, yaitu
mewujudkan keharmonisan hubungan antar manusia. Sebagai salah satu upaya untuk
mencapai tujuan tersebut, sebagai pemerintah desa maupun kecamatan harus
memelihara ketentraman dan kedamaian di wilayahnya.
3. Norma Hukum
§ Tujuan norma hukum yaitu
menciptakan ketertiban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk mencapai
tujuan tersebut, pemerintah desa maupun kecamatan harus turut membina
ketertiban di wilayahnya.
H.
Moral
§ Pemerintah yang baik adalah
pemerintah yang mengemban amanat masyarakat dan menjalankannya dengan baik,
dengan itu semua masyarakat akan menganut dengan sistem pemerintahan yangb
dijalankan
I.
Unsur-unsur
Lembaga Pemerintahan Desa, meliputi :
1.
Pemerintah Desa
·
Kepala Desa
Kepala
desa adalah pemimpin dari desa di Indonesia. Tujuan
dan tanggung jawab kepala desa sebagai berikut:
§ Memimpin
penyelenggaraan pemerintah desa
§ Membina
kehidupan masyarakat desa
§ Membina
perekonomian desa
§ Memelihara
ketentraman dan ketertiban masyarakat desa
§ Mendamaikan
perselisihan masyarakat desa
·
Perangkat Desa
Perangkat
desa bertugas membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Perangkat desa bertanggungjawab kepada kepala desa. Perangkat desa terdiri atas
:
1)
Sekretaris desa
Sekretaris
desa diangkat oleh sekretaris daerah kabupaten/kota atas nama bupati/walikota.
Dalam pelaksanaan tugas pemerintahan desa sekretaris desa dibantu oleh beberapa
kepala pelaksana yang terdiri atas kepala urusan pemerintahan, pembangunan,
keuangan, kesejahteraan sosial, dan umum.
2)
Unsur Kewilayahan
Unsur
kewilayahan berkedudukan sebagai pembantu kepala desa dalam melaksanakan tugas
diwilayah dusun. Unsur kewilayahan dilaksanakan oleh kepala dusun.
3)
Pelaksanaan Teknis
lapangan
Unsur
pelaksanaan teknis lapangan dibentuk sesuai kondisi sosial budaya, kebutuhan
dan kemampuan desa. Misalnya : ulu-ulu atau
pamong tani desa, mudin , jagabaya
2.
Badan Permusyawaratan Desa
Badan
permusyawaratan desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam
penyelenggaraan pemerintah desa. BPD dapat dianggap sebagai “parlemen”-nya
desa.
Selain
lembaga pemerintahan desa diatas, penyelengggaraan pemerintahan desa juga
didukung adanya beberapa lembaga lain, diantaranya :
a) Lembaga Kemasyarakatan
Lembaga
kemasyarakatan ditetapkan dengan peraturan desa. Salah satu fungsi lembaga
kemasyarakatan adalah sebagai penampung dan penyalur aspirasi masyarakat dalam
pembangunan.
b) Rukun Warga
Rukun
Warga (RW) adalah pembagian wilayah di Indonesia di bawah dusun. Rukun warga
tidak termasuk pembagian wilayah administrasi pemerintahan. Sebuah RW terdiri
atas sejumlah rukun tetangga (RT)
c) Rukun Tetangga
Rukun
Tetangga (RT) adalah pembagian wilayah di Indonesia dibawah rukun warga. Rukun
tetangga bukanlah termasuk pembagian administrasi pemerintahan. Sejumlah RT
terdiri atas sejumlah rumah (kepala keluarga)
Sumber pendapatan
desa
Penyelenggaraan urusan pemerintahan
desa yang menjadi kewenangan desa didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa (APB Desa), bantuan pemerintah dan bantuan pemerintah daerah.
Penyelenggaraan urusan pemerintah daerah yang diselenggarakan oleh pemerintah
desa didanai dari APBD. Sumber pendapatan desa terdiri atas:
ü
Pendapatan Asli Desa, antara lain
terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa (seperti tanah kas desa,
pasar desa, bangunan desa), hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong
ü
Bagi hasil Pajak Daerah Kabupaten/Kota
ü
bagian dari Dana Perimbangan
Keuangan Pusat dan Daerah
ü
bantuan keuangan dari Pemerintah,
Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan
urusan pemerintahan;
ü
hibah dan sumbangan dari pihak
ketiga yang tidak mengikat.
ü
Pinjaman desa
APB Desa terdiri atas bagian Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan.
Rancangan APB Desa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa.
Kepala Desa bersama BPD menetapkan APB Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa.
Struktur Pemerintahan Desa
Lembaga Pemerintahan Kecamatan, meliputi :
1)
Camat
Merupakan
pemimpin kecamatan sebagai prangkat daerah kabupaten/kota
Tugas
dan fungsi camat adalah melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan
oleh bupati atau walkota atau walikota madya atau bupati administrasi (DKI
Jakarta) sesuai karakteristik wilayah kebutuhan daerah dan menyelenggarakan
kegiatan pemerintahan lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan
2)
Sekretaris
Kecamatan
Mempunyai
tugas melaksakan urusan umum, perlengkapan, keuangan, kepegawaian, tata
laksana, perencanaan progam, dan pengawasan.
3)
Seksi seksi
Memiliki
kedudukan dibawah sekretaris kecamatan seksi terebut meliputi : seksi
pemerintahan, seksi ketentraman dan ketertiban umum, dan seksi lainnya sesuai
karakteristik kecamatan
Selain
lembaga pemerintahan kecamatan diatas, terdapat beberapa instansi di tingkat
kecamatan, antara lain;
1)
Kepolisian Sektor
(Polsek)
Polsek
dipimpin oleh Kapolsek (Kepala Kepolisian Sektor). Tugas polsek memelihara
keamanan di seluruh wilayah kecamatan.
2)
Komando Rayon
Militer (Koramil)
Koramil
dipimpin oleh danramil (komandan rayon militer). Tugas koramil adalah
menyelenggarakan pembinaan teritorial yang meliputi pembinaan geografis,
demografis, dan kondisi sosial.
3)
Kantor Urusan Agama
(KUA)
KUA
dipimpin oleh kepala urusan agama. Tugas KUA mengurus masalah keagamaan penduduk wilayah kecamatan.
4)
Kantor Cabang Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan
Kantor
cabang dinas pendidikan dan kebudayaan dipimpin oleh kepala cabang dinas
pendidikan dan kebudayaan. Tugasnya mengurus penyelenggaraan pendidikan di
sekolah dan mengembangkan kebudayaan di wilayah kecamatan.
5)
Pusat Kesehatan
Masyarakat (Puskesmas)
Puskesmas
dipimpin oleh kepala puskesmas. Di puskesmas terdapat beberapa orang dokter dan
tenaga medis lainnya. Mereka bertugas memberikan pelayanan kesehatan penduduk
kecamatan.
6)
Kantor Pos Pembantu
Kantor pos
pembantu melayani pengiriman surat-surat dan uang. Selain itu juga bertanggung
jawab untuk melaksanakan pembayaran uang pensiun para pensiunan yang tinggal di
wilayah kecamatan.
Struktur Pemerintahan Kecamatan
ANALISIS BERDASAR TAKSONOMI BLOOM
Standar Kompetensi :
1. Memahami sistem pemerintahan desa dan pemerintah
kecamatan
kecamatan
Kompetensi Dasar :
1.1 Mengenal lembaga-lembaga dalam susunan
pemerintah desa dan pemerintah kecamatan
pemerintah desa dan pemerintah kecamatan
No
|
Indikator
|
Ranah
|
||
Kognitif
|
Afektif
|
Psikomotor
|
||
1
|
Menjelaskan pengertian pemerintah desa
|
C2
(Memahami) |
|
|
2
|
Menyebutkan ciri-ciri pemerintahan desa
|
C1
(Mengingat) |
|
|
3
|
Menyebutkan lembaga pemerintahan desa
|
C1
(Mengingat) |
|
|
4
|
Menjelaskan pengertian pemerintah kecamatan
|
C2
(Memahami) |
|
|
5
|
Menyebutkan ciri-ciri pemerintahan kecamatan
|
C1
(Mengingat) |
|
|
6
|
Menyebutkan lembaga pemerintahan kecamatan
|
C1
(Mengingat) |
|
|
ANALISIS BERDASAR TAKSONOMI BLOOM
Standar Kompetensi
: 1. Memahami sistem pemerintahan desa dan pemerintah kecamatan
Kompetensi Dasar : 1.2
Menggambarkan struktur organisasi pemerintah desa dan
pemerintah kecamatan
No
|
Indikator
|
Ranah
|
||
Kognitif
|
Afektif
|
Psikomotor
|
||
1
|
Menggambarkan struktur organisasi
pemerintahan desa
|
C3
(Mengaplikasikan) |
|
|
2
|
Menggambarkan struktur organisasi
pemerintahan kecamatan
|
C3
(Mengaplikasikan) |
|
|
3
|
Memperjelas urusan pemerintah yang
menjadi wewenang desa
|
C5
(Mengevaluasi) |
|
|
4
|
Menganalisis tujuan dan manfaat kepala
desa
|
C4
(Menganalisis) |
|
|
5
|
Mendukung perangkat desa dalam
bertugas membantu kepala desa melaksanakan tugas dan wewenangnya
|
C6
(Mencipta) |
|
|
6
|
Menunjukkan struktur pemerintahan desa
|
|
A5
(Karakterisasi Menurut Nilai) |
|
7
|
Menunjukkan struktur pemerintahan
kecamatan
|
|
A5
(Karakterisasi Menurut Nilai) |
|
8
|
Memilah tugas dan wewenang dari setiap
lembaga
|
|
|
P2
(Manipulasi) |