Laman

Powered By Blogger

Rabu, 16 Mei 2012

makalah pendidikan pancasila



BAB I
PENDAHULUAN
1.1       Latar Belakang
Dalam kedudukannya sebagai idealogi negara, pancasila merupakan norma dasar yang mengatur sistem ketatanegaraan Republlik Indonesia. Proses penyelenggaraan negara tidak boleh bertentangan dengan pancasila. Begitu juga dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang tumbuh dan berkembang dalam kehidupan ketatanegaraan Republik Indonesia tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai pancasila.
Dalam sistem hukum Indonesia, Pancasila berperan sebagai cita-cita hukum (rechtsidce) yang mempunyai fungsi konstitutif dan regulatif terhadap sistem norma hukum Indonesia. Artinya, Pancasila menentukan dasar tata hukum Indonesia supaya tidak kehilangan arti dan maknanya sebagai hukum (fungsi konstitutif) serta menentukan apakah hukum positif yang berlaku di Indonesia merupakan hukum yang adil atau tidak (Attamimi, 1992:69) dalam buku Pendidikan Pancasila (kokom, 2007:149). Dengan dua fungsi tersebut, Pancasila berkedudukan sebagai norma fundemental negara (staatsfundementalnorm) yang membentuk norma-norma hukum yang berada di bawahnya secara berjenjang. Norma hukum yang di bawahnya terbentuk berdasarkan dan bersumber pada norma hukum yang lebih tinggi. Sehingga tidak terdapat pertentangan antara norma hukum yang lebih tinggi dengan yang lebih rendah, begitu juga sebaliknya. Dalam kontek inilah, pancasila merupakan asas kerohanian negara. Sehingga berkedudukan sebagai suatu sumber nilai, norma, dan kaidah baik moral maupun hukum negara Republik Indonesia. Kedudukan Pancasila yang seperti itu justru mewujudkan fungsinya yang pokok sebagai dasar negara Republlik Indonesia yang manifestinya dijabarkan dalam suatu peraturan perundanng-undangan. Oleh karena itu, Pancasila merupakan sumber hukum konstitusi negara baik yang tertulis yaitu undang-undang dasar negara maupun yang tidak tertulis yaitu konvensi.
1.2         Rumusan Masalah
1.    Apakah yang dimaksud dengan Pancasila ?
2.    Apakah yang dimaksud dengan Ketatanegaraan ?
3.    Apakah ada hubungannya Pancasila, Proklamasi, Pembukaan UUD 1945, dan Batang Tubuh UUD 1945 ?
4.    Bagaimanakah implementasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara ?
5.    Bagaimanakah Implikasi Amandemen UUD 1945 dalam Ketatanegaraan Republik Indonesia ?
6.    Bagaimanakah penerapan Hak Asasi Manusia menurut Pancasila ?

1.3         Tujuan
1.    Untuk mengetahui definisi Pancasila dan ketatanegaraan.
2.    Untuk mengetahui hubungannya Pancasila, Proklamasi, Pembukaan UUD 1945, dan Batang Tubuh UUD 1945
3.    Untuk mengetahui Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara dan Implikasi Amandemen UUD 1945 dalam Ketatanegaraan Republik Indonesia serta penerapan Hak Asasi Manusia menurut Pancasila

1.4         Manfaat
1.    Mahasiswa dapat menjelaskan hubungan Pancasila, Proklamasi, Pembukaan UUD 1945, dan Batang Tubuh UUD 1945.
2.    Mahasiswa dapat menjelaskan secara singkat sejarah penyusunan dasar falsafah Negara Republik Indonesia.
3.    Mahasiswa dapat menjelaskan pelaksanaan Pancasila pada masa awal kemerdekaan, pada masa orde lama, dan orde baru.
4.    Mahasiswa dapat mengidentifikasi alasan-alasan sebagai dasar amandemen UUD 1945. Serta mahasiswa dapat menjelaskan kelembagaan negara menurut UUD 1945 setelah di amandemen.
5.    Mahasiswa dapat menjelaskan secara singkat tentang pandangan pancasila terhadap HAM.

BAB II
PEMBAHASAN
2.1   Pengertian
2.1.1    Pancasila
Pancasila merupakan suatu asas kerohanian dalam ilmu kenegaraan popular disebut sebagai dasar filsafat Negara (Philosofische gronslai). Dalam kedudukan ini Pancasila merupakan sumber nilai dan sumber norma dalam setiap aspek penyelenggaraan Negara, termasuk sebagai sumber tertib hukum di Negara Republik Indonesia. Konsekuensinya seluruh peraturan perundang-undangan serta penjabarannya senantiasa berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila pancasila.
2.1.2    Ketatanegaraan
Kata “Negara” berasal dari bahasa Sansekerta nagari atau nagara yang berarti kota. Negara memiliki arti luas dan arti sempit. Dalam arti luas negara merupakan kesatuan sosial yang diatur secara institusional dan melampaui masyarakat-masyarakat terbatas untuk mewujudkan kepentingan bersama. Sedangkan dalam arti sempit negara disamakan dengan lembaga-lembaga tertinggi dalam kehidupan sosial yang mengatur, memimpin dan mengkoordinasikan masyarakat supaya hidup wajar dan berkembang terus. Negara adalah organisasi yang di dalamnya ada rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintah yang berdaulat (baik ke dalam maupun ke luar). Negara merupakan kesatuan sosial (masyarakat) yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama. Negara dapat dilihat dari dua segi perwujudannya, yakni sebagai satu bentuk masyarakat yang memenuhi syarat-syarat tertentu dan sebagai satu gejala hukum
2.2   Hubungan Pancasila, Proklamasi, Pembukaan UUD 1945, dan Batang Tubuh UUD 1945
2.2.1    Hubungan antara Pancasila dengan Pasal-Pasal UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat prinsip-prinsip, dasar dan tujuan negara Indonesia yang akan diwujudkan dalam kehidupan kenegaraan. Selain itu, penjabaran nilai Pancasila juga tercantum dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai berikut:

A.      Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Dirinci pada undang-undang dasar Negara republik indonesia pada tahun 1945 yang tercermin pada sumpah jabatan presiden dan wakil presiden dalam agama “demi allah satu tuhan “(pasal 9 aya 1). Demikian pada pasal 28 ayat 1 dan 2 mencerminkan sila ketuhanan yang maha esa dalam bentuk nilai dasar yang lebih rinci “kebebasan memeluk agama dan menjalankan ibadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing “
B.       Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradap
Di tuangkan dalam ketentuan dalam bab IX tenang kekuasaan dan kehakiman yaitu pada pasal yang menggatur tentang penegakan hukum dan keadilan  serta aparat penegak hukum (pasal 24, pasal 24A, pasal 24B, pasal 24C, pasal 25). Demikian pula pada bab XA tentang hak asasi manusia yang merupakan jalinan nilai-nilai yang merupakan cerminan sila kemanusiaan yang adil dan beradap (pasal 27, pasal 28, pasal 28A, pasal 28B, pasal 28C, pasal 28D, pasal 28E, pasal 28F, pasal 28G, pasal 28H, pasal 28I, pasal 28J, pasal 30, pasal 31 dan  pasal 34).
C.       Sila Persatuan Indonesia
Di tuangkan rincianya dalam pasal 1 ayat 1, pasal 11 ayat 2 dan 3, pasal 18A, pasal 18B, pasal 22E, pasal 25E, pasal 30, pasal 36, pasal dan pasal 36B.
D.      Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Di tuangkan rincianya dalam pasal 1 ayat 2 dan 3, pasal 2, pasal 3, pasal 4 ayat 1, pasal 6, pasal 6A, pasal 7A , pasal 7B, pasal 7C, pasal 8, pasal 11, pasal 16, pasal 18 ayat 3 , pasal 19, pasal 20, pasal 20A, pasal 21, pasal 22, pasal 22B, pasal 22C, pasal 22D dan pasal 22E. semua rincian sila ini berhubunggan dengan demokrasi dan demokratis dalam kehidupan bermasyarakat.
E.       Sila Keadilan bagi Seluruh Rakyat Indonesia       
Dalam nilai-nilai yang telah di tuangkan dalam pasl-pasal mengenai hak asasi manusia yang berkaitan dengan kesejahteraan social dan kesejahteran ekonomi.
2.2.2    Hubungan antara Pancasila dengan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Dasar negara dan konstitusi merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan dan mutlak dimiliki oleh suatu negara merdeka. Dengan demikian dasar negara dan konstitusi memiliki keterkaitan yang sanggat erat. Hal ini di sebabkan lahirnya konstitusi merupakan usaha untuk melaksanakan dasar negara. Dasar negara memuat norma-norma dasar yang bersifat ideal, sedangkan konstitusi berusaha menjabarkan nilai-nilai ideal tersebut ke dalam nilai-nilai instrumemtal. Pada pokoknya dasar negara memuat cita-cita hidup bernegara yang bersifat universal dan bertahan lama sepanjang negara itu berdiri. Sedangkan konstitusi berusaha menangkap suasana batin dalam penyelenggaraan negara yang sejalan dengan peradaban.
Hubungan pancasila dengan pembukaan undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 mengandung pengertian bahwa pancasila merupakan subtansi esensial dari pembukaan dan mendapatkan kedudukan secara yuridis formal dalam pembukaan, sehingga rumusan maupun kedudukanya sebagai dasar negara adalah sebagaimana yang terdapat dalam undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945, maka perumusan yang menyimpang dari pembukaan tersebut adalah sama halnya dengan mengubah secara tidak sah rumusan pembukaan undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945.
Selain itu, jika kita amati denggan seksama, setiap alinea pembukaan undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 pada hakikatnya merupakan refleksi pancasila. Namun demikian tekananya yang berbeda, misalnya sila pertama berefleksi terutama pada alinea ketiga. sila ke dua berrefleksi terutama pada alinea pertama dan sila ketiga, keempat dan kelima berrefleksi terutama pada alinea ke dua dan keempat, bahkan keempat terdapat rumusan dan sunsunan pancasila.
2.2.3    Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945

Dalam sistem tertib hukum Indonesia.penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa Pokok Pikiran itu meliputi suasana kebatinan dari Undang –Undang Dasar Negara Indonesia serta mewujudkan cita-cita hukum, yang menguasai hukum dasar tertulis (UUD) dan hukum dasar tidak tertulis (convensi), selanjutnya Pokok Pikiran itu dijelmakan dalam pasal-pasal UUD 1945. Maka dapatlah disimpulkan bahwa suasana kebatinan Undang-Undang Dasar 1945 tidak lain dijiwai atau bersumber pada dasar filsafat Negara Pancasila. Pengertian inilah yang menunjukkan kedudukan dan fungsi Pancasila sebagi dasar Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa Pembukaan UUD 1945, mempunyai fungsi hubungan langsung yang bersifat kausal organis dengan batang tubuh UUD 1945, karena isi dalam Pembukaan dijabarkan ke dalam pasal-pasal UUD 1945. Maka Pembukaan UUD 1945 yang memuat dasar filsafat Negara dan Undang –Undang Dasar merupakan satu kesatuan. Walaupun dapat dipisahkan, bahkan merupakan pangkaian kesatuan nilai dan norma yang terpadu. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang di dalamnya terkandung Pokok-Pokok Pikiran Persatuan Indonesia, Keadilan sosial, Kedaulatan Rakyat berdasarkan atas Permusyawaratan/Perwalilan, serta Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang Adil dan Beradap. Yang inti sarinya merupakan penjelasan dari dasar filsafat Pancasila. Adapun Pancasila itu sendiri memancarkan nilai-nilai luhur yang telah mampu memberikan semangat kapada UUD 1945.
Semangat dari UUD 1945 serta yang disemangati yakini pasal-pasal UUD 1945 serta penjelasannya pada hakikatnya merupakan satu rangkaian  kesatuan yang bersifat kausal organis. Ketentuan serta semangat  yang demikian  itulah yang harus diketahui, dipahami serta dihayati oleh segenap bangsa Indonesia yang mencintai negaranya.
Rangkaian isi, arti makna yang terkandung dalam masing-masing alinea dalam pembukaan UUD 1945, melukiskan adanya rangkaian peristiwa dan keadaan yang berkaitan dengan berdirinya Negara Indonesia melalui pernyataan Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia. Adapun rangkaian  makna yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagaian berikut:
(1)     Rangkaian peristiwa dan keadaan yang mendahului terbentuknya negara, yang merupakan rumusan dasar-dasar pemikiran yang menjadi latar belakang pendorong bagi Kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam wujud terbentuknya Negara Indonesia  (alinea I,II,dan III Pembukaan).
(2)     Yang merupakan ekspresi dari peristiwa dan keadaan setela negara Indonesia terwujud (alinea IV Pembukaan).

Perbedaan pengertian serta pemisahan antara kedua macam peristiwa tersebut ditandai oleh pengertian yang terkandung dalam anak kalimat,”Kemudian daripada itu’’pada bagian keempat Pembukaan UUD 1945,sehingga dapatlah ditentukan sifat hubungan antara masing-masing bagian Pembukaan dengan Batang Tubuh UUD 1945,adalah sebagian berikut:
(1)     Bagian pertama,kedua dan ketiga Pembukaan UUD 1945 merupakan segolongan peryataan  yang tidak mempuyai hubungan’kausal organis dengan Batang Tubuh UUD 1945.
(2)     Bagian keempat ,Pembukaan UUD 1945 mempuyai hubungan yang bersifat kausal organis ‘dengan Batang Tubuh UUD 1945 yang mencakup beberapa segi sebagai berikut:
(a)      Undang-Undang Dasar ditentukan akan ada.
(b)      Yang diatur dalam UUD adalah tentang pembentukan pemerintahan negara yang memenuhi pelbagai persyaratan dan meliputi segala aspek penyelenggaraan negara.
(c)      Negara Indonesia ialah berbentuk Republik yang berkedaulatan rakyat.
(d)     Ditetapkannya dasar kerokhanian negara (dasar filsafat Negara Pancasila).

Atas dasar sifat-sifat tersebut maka dalam Batang Tubuh UUD 1945, menempatkan pembukaan UUD 1945 alinea IV pada kedudukan yang amat penting. Bahkan boleh dikatakan bahwa sebenarnya hanya alinea  IV Pembukaan UUD 1945 inilah yang menjadi inti sari Pembukaan dalam arti yang sebenarnya.Hal ini sebagaimana termuat dalam penjelasan resmi Pembukaan dalam Berita Republik Indonesia tahun II.No.7 yang hampir keseluruannya mengenai bagian keempat Pembukaan UUD 1945. (Pidato. Prof.Mr.Dr.Soepomo tanggal  15 Juli 1945 di depan rapat Badan  Penyelidik  Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia).

2.2.4    Hubungan Antara Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dengan Proklamasi 17 Agustus 1945
Sebagaimana telah disebutkan dalam ketetapan MPRS/MPR bahwa Pembukaan UUD 1945 merupakan satu kesatuan dengan proklamasi 17 Agustus 1945 oleh karena itu antara Pembukaan dan Proklamasi 17 Agustus 1945 tidak dapat dipisahkan. kebersatuan antara Proklamasi dan Pembukaan UUD 1945 tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :
1.        Disebutkannya kembali pada pernyataan Proklamasi Kemerdekaan dalam alenia ketiga Pembukaan yang menujukan bahwa antara proklamasi dengan pembukaan merupakan suatu rangkaian yang tidak dapat dipisah-pisahkan.
2.        Ditetapkannya pembukaan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 bersama-sama dengan ditetapkannya UUD. Presiden dan Wakil Presiden merupakan realisasi tindak lanjut dari Proklamasi.
3.        Pembukaan UUD 1945 pada hakikatnya merupakan suatu pernyataan kemerdekaan yang lebih terinci dari adanya cita-cita luhur yang menjadi semangat pendorong ditegakkannya kemerdekaan dalam bentuk Negara Indonesia yang medeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur dengan berdasarkan asas kerohanian Pancasila.
Berdasarkan sifat kesatuan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, maka sifat hubungan antara Pembukaan dengan Proklamasi adalah sebagai berikut :
Pertama, memberikan penjelasan terhadap dilaksanakannya Proklamasi pada tanggal 17 Agustus 1945, yaitu menengakkan hak kodrat dan moral dari setiap bangsa akan kemerdekaannya, dan demi inilah maka Bangsa Indonesia berjuang terus menerus sampai Bangsa Indonesia mencapai pintu gerbang kemerdekaan (Bagian pertama dan kedua Pembukaan).
Kedua, memberikan penegasan terhadap dilaksanakannya Proklamasi 17 Agustus 1945, yaitu bahwa perjuangan gigih bangsa Indonesia dalam menegakkan hak kodrat dan hak moral itu adalah sebagai gugatan dihadapan bangsa-bangsa didunia terhadap adanya penjajahan atas bangsa Indonesia, yang tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Bahwa perjuangan bangsa Indonesia itu telah diridhoi oleh Tuhan Yang Maha Kuasa dan kemudian bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya (Bagian ketiga Pembukaan).
Ketiga, memberikan pertanggung jawban terhadap dilaksanakannya Proklamsai 17 Agustus 1945, yaitu bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia yang diperoleh melalui perjuangan luhur, disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan yang Maha esa, Kemanusiaan yang adil dan beradap, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan. serta dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia (Bagian Keempat Pembukann UUD 1945).
Penyususnan UUD ini untuk dasar-dasar pembentukan pemerintahan Negara Indonesia dalam melaksanakan tujuan Negara, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kecerdasan bangsa (tujuan ke dalam). Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan social (tujuan keluar atau tujuan internasional).
Proklamasi pada hakikatnya bukanlah merupakan tujuan, melainkan persyaratan untuk tercapainya tujuan dan negara makan Proklamasi memiliki dua macam makna sebagai berikut :
1.        Pernyataan bangsa Indonesia baik kepada diri sendiri, maupun kepada dunia luar, bahwa bangsa Indonesia telah merdeka.
2.        Tindakan-tindakan yang segera harus dilaksanakan berhubungan dengan pernyataan kemerdekaan tersebut.
Seluruh Proklamasi tersebut dirinci dan mendapat pertanggung jawaban dalam pembukaan UUD 1945, sebagai berikut :
1.        Bagian pertama Proklamasi mendapatkan penegasan dan penjelasan pada bagian pertama sampai ketiga Pembukaan UUD 1945.
2.        Bagian kedua proklamasi, yaitu suatu pembentukan negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila, sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alenia IV.
Berpegang pada sifat hubungan antara proklamasi 17 Agustus dengan pembukaan UUD 1945 yang tidak hanya menjelaskan dan menegaskan akan tetapi juga mempertanggung jawabkan Proklamasi, maka hubungan itu tidak hanya bersifat fungsional korelatif, melainkan juga bersifat kasual organis, hal ini menunjukkan hubungan proklamasi dengan UUD 1945 merupakan suatu kesatuan yang utuh.
Begitu pula nilai-nilai pancasila dalam kehidupan Berbangsa dan Bernegara yang menjelaskan tentang falsafah Pancasila atau sejarah penyusunan pancasila mulai dari masa awal kemerdekaan, masa orde lama, dan masa orde baru, yang akan dijelaskan secara lengkap dalam pembahasan berikutnya.
2.3       Implementasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
2.3.1        Masa Awal Kemerdekaan (1945-1959)
Lahirnya Pancasila dan UUD 1945 tidak terlepas dari perjuangan bangsa Indonesia dalam merebut kemerdekaan. Kemerdekaan Indonesia sendiri tidak terlepas dari situasi politik internasional menjelang tahun 1945. Jadi perlu dicatat bahwa UUD 1945 disusun akhir Perang Dunia II dan setelah berakhirnya Perang Dunia tersebut. Pancasila tidak jauh dari perjuangan para pejuang bangsa Indonesia.
Pada tanggal 8 Maret 1942 Pemerintahan Hindia Belanda menyerah kepada tentara Jepang. Semenjak itu seluruh daerah jajahan Hindia Belanda berada di bawah kekuasaan tentara Jepang. Pemerintah militer Jepang melarang mengibarkan Bendera Sang Merah Putih dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, serta larangan membentuk Pemerintahan Nasional Indonesia. Tindakan Jepang menimbulkan perjuangan pergerakan kemerdekaan di kalangan rakyat Indonesia ditingkatkan, baik itu gerakan bawah tanah maupun perlawanan terbuka. Berkat perjuangan ini, sejak bulan September 1944 bangsa Indonesia diperbolehkan lagi mengibarkan bendera nasional dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Menjelang akhir tahun 1944 tentara Jepang menderita kekalahan terus-menerus terhadap serangan-serangan pihak tentara Sekutu di Pasifik. Jepang akhirnya kalah terhadap sekutu. Mendengar kekalahan tentara Jepang, pemerintah militer Jepang di Indonesia membentuk suatu badan yang diberi nama Dokuritsu Junbi Cosakai (Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan) pada tanggal 29 April 1945. kemudian pada tanggal 28 Mei pemerintah bala tentara Jepang melantik anggota BPPK. Sepanjang sejarah, badan ini hanya menjalani dua masa sidang yaitu:
a)        Masa sidang I: 29 Mei – 1 Juni 1945, membicarakan dasar negara Indonesia;
b)        Masa sidang II: 10 Juli – 16 Juli 1945, membicarakan rancangan UUD Indonesia.
Untuk melaksanakan tugasnya menyelidiki segala sesuatu mengenai persiapan kemerdekaan Indonesia, BPPK telah membentuk beberapa Panitia Kerja, di antaranya ialah: Panitia Perumus (diketuai oleh Ir. Soekarno), Panitia Perancang UUD (diketuai oleh Ir. Soekarno dan Dr. Soeparno), Panitia Ekonomi dan Keuangan (diketuai oleh Drs. Mohammad Hatta), dan Panitia pembelaan Tanah Air (diketuai oleh Abikusno tjokrosujoso). Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Perumus berhasil menyusun suatu Naskah Rancangan Pembukaan UUD pada tanggal 22 Juni 1945, Rancangan Pembukaan UUD yang terdiri atas 4 alinea. Rancangan ini di kemudian hari dikenal orang dengan nama Piagam Jakarta. Dalam Rancangan Pembukaan UUD inilah pertama kali Pancasila dicantumkan sebagai dasar negara Indonesia. Seperti diketahui, Pancasila sebagai dasar negara telah diusulkan oleh anggota BPPK (Ir. Soekarno) dalam sidang 1 Juni 1945, yang kemudian diterima baik oleh Sidang Pleno BPPK pada tanggal 16 Juli 1945. Sementara Panitia Perancang UUD sendiri berhasil menyusun suatu Rancangan UUD Indonesia pada tanggal 16 Juli 1945.
Untuk mewujudkan proklamasi kemerdekaan Indonesia dengan segera mungkin, maka diumumkanlah PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Dengan diumumkannya pembentukan PPKI, BPPK juga dibubarkan. Kemerdekaan Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 disaksikan oleh PPKI.
Keesokan harinya, pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidang yang pertama dan telah mengambil keputusan sebagai berikut:
1)        Menetapkan dan menyahkan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yang bahan-bahannya hampir seluruhnya diambil dari rancangan Pembukaan UUD yang disusun oleh Panitia Perumus (yang anggotanya sendiri pada waktu itu Ir. Soekarno dan Moh. Hatta) pada tanggal 22 Juni 1945.
2)        Menetapkan dan menyahkan UUD 1945, yang bahan-bahannya hampir seluruhnya diambil dari rancangan UUD yang disusun oleh Panitia Perancang UUD pada 16 Juli 1945.
3)        Memilih Ketua PPKI Ir. Soekarno dan Wakil Ketua PPKI Drs. Mohammad Hatta masing-masing menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI.
4)        Pekerjaan Presiden untuk sementara waktu dibantu oleh sebuah Komite Nasional. Pada tanggal 19 Agustus 1945 PPKI mengadakan sidang lagi dan memutuskan:
a)         Pembentukan 12 Departemen Negara.
b)        Pembagian wilayah Indonesia dalam 8 provinsi, dan tiap provinsi dibagi dalam keresidenan-keresidenan.
2.3.2    Masa Orde Lama (1959-1965)
UUD 1945 ditetapkan dan disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Status UUD 1945 ini sementara. UUD 1945 ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Kemudian pada tanggal 27 Desember 1949 berubahlah status negara kesatuan yang diproklamasikan menjadi negara serikat (Republik Indonesia Serikat). Di sini negara Republik Indonesia menjadi salah satu negara bagian dari Republik Indonesia Serikat. Pada masa republik Indonesia Serikat, UUD 1945 turun derajatnya dan berkurang wilayah berlakunya, karena UUD 1945 hanya berlaku di negara bagian Republik Indonesia, sedangkan di seluruh negara Republik Indonesia Serikat berlaku konstitusi Republik Indonesia Serikat (Konstitusi RIS) 1949.
Secara resmi UUD 1945 tidak pernah dinyatakan tidak berlaku. Namun demikian dengan berlakunya Konstitusi RIS 1949 dengan sendirinya UUD 1945 menjadi tidak berlaku secara nasional, karena tidak mungkin dalam satu negara berlaku lebih dari satu UUD. Semasa RIS, UUD 1945 dijadikan UUD Negara bagian Republik Indonesia; negara bagian RI merupakan salah satu dari 16 negara bagian dalam lingkungan RI pada waktu itu. Dengan tidak berlakunya UUD 1945, negara Indonesia Merdeka yang mulai ada dan berdiri pada tanggal 17 Agustus 1945, tetap ada berdiri, tetapi dengan UUD yang berbeda. Walaupun pokok-pokok pikiran tentang negara yang terkandung dalam UUD 1945 tidak sepenuh dalam konstitusi RIS 1949, namun ketentuan-ketentuan pokok seperti bentuk Republik, kedaulatan rakyat dan Pancasila yang terkandung dalam UUD 1945, masih terkandung dalam konstitusi RIS 1949.
Negara RIS yang berbentuk negara serikat tak sesuai dengan cita-cita rakyat yang diucapkan sejak Sumpah Pemuda 1928. Rakyat kita tetap menghendaki negara kesatuan Republik Indonesia. Berhubungan dengan itulah pada tanggal 17 Agustus 1950 Presiden RIS (Ir. Soekarno) kembali memproklamasikan pembentukan negara kesatuan Republik Indonesia dan dengan sendirinya negara RIS bubar. Pada tahun 1950 Konstitusi RIS diubah menjadi UUD Sementara 1950 yang berlaku di seluruh wilayah negara kesatuan Republik Indonesia. Berdasarkan UUD 1950 itu dibentuk Konstituante (Badan Pembentukan Konstitusi/pembuat UUD) yang bertugas membentuk UUD yang tetap.
Timbullah dalam Konstituante dua kelompok, yaitu pendukung berlakunya kembali UUD 1945 dan yang menolaknya. Meskipun golongan yang menginginkan kembali ke UUD 1945 merupakan mayoritas (60 %) tetapi karena tidak memenuhi ketentuan suara sekurang-kurangnya dua pertiga (seperti dikehendaki UUDS 1950) maka gagallah Konstituante untuk membuat UUD yang tetap. Hal ini menimbulkan kekacauan politik. Dalam situasi negara yang demikian, demi keselamatan negara dan bangsa Indonesia serta dengan dukungan sebagian besar rakyat dan ABRI, Presiden Soekarno pada tanggal 5 Juli 1959 mengeluarkan Dekrit Presiden tentang kembali ke UUD 1945.
Isi dekrit Presiden itu ialah:
1          Menetapkan pembubaran Konstituante
2          Menetapkan berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlaku lagi UUDS 1950
3          Pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu singkat.
Dengan berlakunya kembali UUD 1945, dengan sendirinya Pancasila demi hukum tetap menjadi dasar falsafah negara dengan perumusan dan tata urutan yang tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945, sebagai berikut:
1)        Ketuhanan Yang Maha Esa.
2)        Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3)        Persatuan Indonesia.
4)        Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan.
5)        Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Dari uraian tersebut di atas dapat kita simpulkan bahwa UUD 1945 berlaku di Indonesia secara nasional dalam dua kurun waktu, yakni:
1)        Antara 18 Agustus 1945 (pengesahan UUD 1945 oleh PPKI) sampai tanggal 17 Agustus 1950.
2)        Antara 5 Juli 1959 sampai sekarang. Sementara pada rentang waktu antara tahun 1950-1959, UUD 1945 tidak berlaku secara nasional, karena digantikan oleh Konstitusi RIS dan UUDS 1950.
2.3.3    Masa Orde Baru (1965 – 12 Mei 1998)
Dalam sejarah kemerdekaan bangsa Indonesia, PKI telah dua kali mengkhianati Negara, bangsa, dan dasar Negara. Atas dasar itulah rakyat menghendaki dan menuntut dibubarkannya PKI. Namun, pimpinan Negara waktu itu tidak mau mendengarkan dan tidak mau memenuhi tuntutan rakyat, sehingga timbullah apa yang disebut situasi politik antara rakyat dengan Presiden. Keadaan semakin meruncing, keadaan ekonomi dan keamanan makin tidak terkendalikan. Dengan dipelopori oleh Pemuda atau Mahasiswa, rakyat menyampaikan Tritura (Tri Tuntutan Rakyat) yaitu:
1)        Bubarkan PKI.
2)        Bersihkan Kabinet dari unsur-unsur PKI.
3)        Turunkan harga-harga/ perbaikan ekonomi.
Pada tanggal 11 Maret 1966 Presiden Soekarno mengeluarkan Surat Perintah kepada Letnan Soeharto untuk mengambil langkah-langkah pengamanan untuk menyelamatkan keadaan. Surat perintah ini dikenal dengan Surat Perintah 11 Maret (1966).
Lahirnya Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) ini dianggap oleh rakyat sebagai lahirnya Orde Baru. Dengan berdasarkan Supersemar, pengemban Supersemar, Letnan Jenderal Soeharto telah membubarkan PKI dan ormas-ormasnya. Dalam sejarah negara RI, pemerintahan Orde Baru, sampai saat ini adalah pemerintahan terlama. Sayangnya, pemerintahan Orde Baru ini melakukan banyak penyimpangan terhadap UUD 1945. Penyimpangan pelaksanaan UUD 1945 ini tampak terutama dalam pelaksanaan pemilu-pemilu:
1.        Campur tangan birokrasi terlalu besar dalam mempengaruhi pilihan rakyat.
2.        Panitia pemilu tidak independen, memihak salah satu kontestan.
3.        Kompetisi antar kontestan tidak leluasa
4.        Rakyat tidak bebas mendiskusikan dan menentukan pilihan.
5.        Penghitungan suara tidak jujur.
6.        Kontestan tidak bebas kampanye karena dihambat aparat keamanan.
Selain penyimpangan di atas, penyimpangan yang dilakukan oleh Presiden Soeharto ialah dalam melaksanakan UU No. 1 Tahun 1983 tentang Susunan dan Kedudukan MPR/DPR.
2.4       Implikasi Amandemen UUD 1945 dalam Ketatanegaraan Republik Indonesia.
2.4.1 Dasar Pemikiran Perubahan Undang- undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pada tanggal 21 mei 1998, presiden soeharto menyatakan berhenti dari jabatan Presiden setelah terjadi gelombang unjuk rasa besar-besaran yang dimonitori oleh mahasiswa.pemuda dan berbagai komponen bangsa lainnya di Jakarta dan daerah lainnya. Berhentinya presiden soeharto menjadi awal mulanya era reformasi di tanah air.
Pada awal era reformasi, di masyarakat berkembang tuntutan reformasi yang didesakkan oleh berbagai komponen bangsa. Tuntutan itu antara lain :
a.         Amandemen Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b.        Penghapusan doktrin dwifungsi ABRI
c.         Penegakan supremasi hukum, penghormatan hak asasi manusia serta pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.
d.        Desentralisasi dan hubungan yang adil antara pusat dan daerah
e.         Mewujudkan kebebasan pers dan Mewujudkan kehidupan demokrasi

Tuntutan perubahan/amandemen Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 didasarkan pada pandangan bahwa Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dipandang belum cukup memuat landasan bagi kehidupan yang demokratis, pemberdayaan rakyat dan penghormatan HAM. Selain itu, di dalamnya terdapat pasal-pasal yang multitafsir dan membuka peluang bagi penyelenggaraan negar yang otoriter, sentralik, tertutup dan diliputi oleh tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme ( KKN) yang menimbukan kemerosotan dalam berbagai kehidupan.
Untuk memenuhi tuntutan tersebut, maka MPR hasil pemilu 1999 melakukan perubahan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebanyak empat kali, yaitu :
a.         Prubahan pertama dilakukan dalam Sidang Umum MPR pada tanggal 14-21 Oktober 1999
b.        Perubahan kedua dilakukan dalam Sidang Tahun MPR pada tanggal 7-18 Agustus 2000
c.         Perubahan  ketiga dilakukan dalam Sidang Tahun MPR pada tanggal 1-9 November 2001
d.        Perubahan keempat dilakukan dalam Sidang Tahun MPR pada tanggal 1-11 Agutus 2002.

Adapun dasar pemikiran dilakukan perubahan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 antara lain sebagai berikut :
a.         Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 membentuk struktur kenegaraan yang bertumpu pada kekuasaan tertinggi ditangan MPR yang sepenuhnya melaksanakan kedaulatan rakyat. Hal itu berakibat tidak terjadinya saling mengawasi dan saling mengimbangi (checks and balances) pada lembaga – lembaga kenegaraan. Penyerahan kekuasaan tertinggi kepada MPR merupakan kunci yang menyebabkan kekuasaan pemerintahan negara seakan–akan tidak memiliki hubungan dengan rakyat.
b.        Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan kekuasaan yang sangat besar kepada pemegang kekuasaan eksekutif (presiden). Sistem yang dianut Undang – Undang Dasar 1945 adalah dominan eksekutif (executife heavy), yakni kekuasaan dominan di tangan presiden. Pada diri presiden terpusat kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan yang dilengkapi dengan berbagai hak konstitusional. Hak-hak konstitusional tersebut lazim disebut hak prerogative (antara lain member grasi, amnesty, abolisi, dan rehabilitasi). Presiden juga memegang kekuasaan legislative karena memiliki kekuasaan Negara yang seharusnya dipisahkan dan dijalankan oleh lembaga Negara yang berbeda, tetapi nyatanya berada di satu tangan (Presiden).
c.         Undang – Undang Dasar 1945 mengandung pasal –pasal yang terlalu “ luwes” sehingga dapat menimbulkan lebih dari satu tafsiran (multitafsir). Misalnya pasal Undang – Undang Dasar 1945 (sebelum diubah) yang berbunyi “ presiden dan wakil presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali “. Rumusan pasal tersebut dapat ditafsirkan lebih dari satu. Tafsir pertama bahwa presiden dan wakil presiden itu hanya boleh memangku jabatan maksimal dua kali dan sesudah itu tidak bolah dipilih kembali. Contoh lain adalah pasal 6 ayat (1) UUD 1945 sebelum diubah yang berbunyi “ presiden ialah orang Indonesia asli “. Rumusan pasal ini pun dapat mendatangkan tafsiran yang beragam antara lain, orang Indonesia asli adalah warga Negara Indonesia yang lahir di Indonesia atau warga Negara Indonesia yang rang tuanya adalah orang Indonesia.
d.        Undang – Undang Dasar 1945 terlal banyak memberikan kewenangan kepada kekuasaan Preesiden untuk mengatur hal-hal penting dengan undang-undang. Undang-Undang Dasar 1945 menetakan bahwa Presiden juga memgangkekuasaan legislative sehingga Presiden dapat merumuskan hal-hal penting sesuai dengan kehandaknya dalam undang-undang.
e.         Rumusan Undang- Undang Dasar 1945 tentang semangat penyelenggaraan agar belum cukup didukung ketentuan konstitusi yang memuat aturan dasar entang kehidupan yang demokratis, supermasi hukum pemberdayaan rakyat, penghormatan hak asasi manusia (HAM), dan otonomi daerah. Hal itu membuka peluang bagi berkembangnya praktik penyelenggaraan Negara yang tidak sesuai dengan Pembeukaan Undang- Undang Dasar 1945.

2.4.2        Dasar Hukum Perubahan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Majelis permusayawaratan Rakyat melakukan perubahan Undang–Undang Dasar 1945 dengan berpedoman pada ketentuan pasal 37 UUD 1945. Pasal 37 UUD 1945 mengatur prodsedur perubahan Undang  Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa (1) Untuk mengaubah Undang – Undang Dasar sekurang – kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir dan (2) Putusan diambil dengan persetujuan sekurang- kuangnya 2/3 daripada julah anggota yang hadir.
Bagaimana dengan ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum? Ketetapan MPR tersebut isinya mengatur tata cara perubahan Undang–Undang Dasar 194 yang harus meminta terlebih dahulu pendapat rakyat melalui referendum. Jika mayoritas rakyat menghendaki perubahan tersebut, barulah MPR melakukan perbahan tersebut.
Ketetapan MPR omor IV/MPR/1983 tentang referendum tidak sesuai dengan cara perubahan seperti diatur pada pasal 37 Undang- Undang Dasar 1945. Maka sebelum melakukan perubahan Undang-Undang Dasar 1945, MPR dalam siding istimewa MPR tahun 1998 mencabut Ketetapan referendum tersebut.
Berdasarkan uraian diatas tampak bahwa dasar yuridis formal perubahan Undang–Undang Dasar 1945. Naskah yang menjadi objek perubahan adalah Undang–Undang 1945 yang ditetapkan pada 18 Agustus 1945 oleh PPKI. Naskah tersebut diberlakuakan kembali pada 5 juli 1959 melalui Dekrit Presiden. Selanjutnya dikukuhkan secara aklamasi pada 22 juli 1959 oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana tercantum dalam Lemberan Negara Nomor 75 Tahun 1959.
Konstitusi Indonesia yaitu, Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 mengatur keberadaan kekuatan supra-struktur politik Indonesia dari mulai tugas, fungsi, wewenang sampai pada susunan dan kedudukannya. Aturan dalam konstitusi ini dijabarkan oleh undang–undang. Adapun yang menjadi kekuatan supra-stuktur politik yang tergolong kedalam lembaga Negara Republik Indonesia.
Lembaga Negara adalah badan yang dibentuk berdasarkan perundang-undangan yang bertujuan untuk menjalankan pemerintahan Negara dan mempejuangkan kepentingan rakyat. Lembaga-lembaga Negara adalah pelaksanaan dari kedaulatan rakyat (kekuasaan rakyat) yang berperan mengatur kehidupan rakyat dan Negara.
Lembaga Negara Republik indonesa setalah dilakukannya perubahan undang – undang Dasar 1945, diantaranya terdiri dari :

2.4.3        Lembaga-lembaga Republik Indonesia setelah di Amandemen

2.4.3.1           Majelis Permusyawaatan Rakyat (MPR)

Keberadaan MPR diatur dalam pasal 2 Ayat (1) dan pasal 3 Undang–Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945. MPR terdiri atas anggota Dewan Perwkilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melaui Pemlihan Umum. MPR mempunyai beberapa wewenang sebagai berikut :
1)        Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar
2)        Melantik Presiden dan/atau Waki Presiden
3)        Memberhenikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatan enurut undang-undang dasar
4)        Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam kurung waktu enam puluh hari.
5)        Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habois masa jabatannyaselambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari.

2.4.3.2           Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

DPR disebut juga lembaga legislative karena memegang kekuasaan membentuk undang-undang, sebagaimana diatur dalam pasal 20 ayat (1) Undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945. Jumlah anggota DPR seluruhnya adalah 500 orang. Anggota DPR merupakan wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum dengan tugas memperjuangkan aspirasi rakyat.
DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga Negara. DPR memilih fungsi legislasi (pembuatan undang-undang), anggaran dan pengawasan. Dalam menjalankan fungsinya DPR mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
1.        Membentuk undang-undang yang dibahas Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
2.        Membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti undang-undang
3.        Menerima dan membahas usulan rancangan undang-undang yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakan dalam pembahasan.
4.        Memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
5.        Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
6.        Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja Negara, serta keijakan pemerintah.
7.        Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonominya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
8.        Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
9.        Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan Negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
2.4.3.3      Dewan Perwakilan Daerah ( DPD )
Reformasi konsitusional yang diwujudkan dengan dilakukannya amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah memperkenalkan kita kepada suatu lembaga perwakilan yang dinamakan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dewan Perwakilan Daerah merupaka lembaga baru dalam system ketatanegaraan dinegara kita. Lembaga ini dibentuk sebagai pengejawantahan dari perubahan system dalam implementasi kekuasaan legislative dari system satu kamar (monocameral) ke system dua kamar (bicameral). DPD merupakan unsur dari MPR, sebagaimana ditetapkandalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 2 ayat (1) yaitu “ Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemiliha umum dan diatur lebih lanjutdengan undang-undang”.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 22C ayat (1)ditegaskan bahwa Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terdiri atas atas wakil-wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum. Anggota DPRdari setiap provinsi ditetapkan empat orang. Jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR. keanggotaan DPD diresmikan dengan keputusan Presiden. Anggota DPD berdomisili didaerah pemilihannya dan selama bersidang bertempat tinggal di ibukota negara Republik Indonesia. Masa jabatan anggota DPD adalah lima tahun dan berakhir bersama pada saat Anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji :
DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara. DPD mempunyai fungsi :
1.        Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu.
2.        Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tertentu.

Adapun yang menjadi wewenang DPD yaitu :
                                          1.         DPD dapat mengajukan kepada DPR rencana undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
                                          2.         DPD ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran serta penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah, yang diajukan baik oleh DPR dan maupun oleh pemerintah.
                                          3.         DPD memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan tentang dengan pajak, pendidikan dan agama. Pertimbangan tersebut diberikan dalam bentuk tertulis sebelum memasuki tahapan pembahasan anatar DPR dan Pemerintah, sehingga menjadi bahan bagi DPR dalam melakukan pembahasan dengan pemerintah.
                                          4.         DPD memberikan pertimbangan kepada DPR dalam memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan. Pertimbangan tersebut disampaikan secara tertulis sebelum pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
                                          5.         DPD dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama. Pengawasan tersebut merupakan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang. Hasil pengawasan tersebut disampaikan kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindak lanjuti.
                                          6.         DPD menerimahasil pemeriksaan keuangan negara dan Badan Pemeriksaan Keuangan untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang rancangan undang-undang yang berkaitan dengan APBN.

2.4.3.4           Presiden

Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Presiden adalah pemegang kekuasaan tertinggi pemerintahan negara. Presiden dipilih dalam satu pasangan dengan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat dalam pemilihan umum. Presiden/Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya satu kali masa jabatan. Dalam melaksanakan tugasnya, Presiden dibantu oleh wakli presiden beserta para mentri yang tergabung dalam suatu bentuk kabinet pemerintahan.
Presiden Republik Indonesia mempunyai tiga kedudukan, yaitu sebagai kepala negara, kepala pemerintahan dan panglima tertingi angkatan perang. Ketiga kedudukan tersebut memberikan tugas dan wewenang yang berbeda kepada Presiden.
Tugas prseiden sebagai kepala negara mengandung arti bahwa prseiden merupakan pimpinan tertinggi dari suatu negara. Seperti halnya ayah dala keluarga, Ayah merupakn pimpinan tertinggi di keluarga, oleh karena itu ayah sering disebut sebagai kepala keluarga. Sebagai seorang kepala negara, menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden mempunyai wewenang sebagai berikut :
                                         1.          membuat perjanjian dengan lain  dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
                                         2.          menganggkat duta dan konsul. Duta adalah perwakilan negara Indonesia di negara sahabat. Duta bertugas dikeadulatan besar yang ditempatkan di ibu kota negara sahabat itu. sedangkan konsul adalah lembaga yang mewakili negara Indonesia dikota tertentu dibawah kedutaan besar kita.
                                         3.          menerima duta dari negara lain.
                                         4.          member gelar, tanda jasa dan tanda kehormatam lainnya kepada warga negara Indonesia atau warga negara asing yang telah mengharumkan nama baik Indonesia.

Sebagai seorang kepala pemerintahan, prseiden mempunyai kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan pemerintahan negara Indonesia. Wewenang hak dan kewajiban Presiden sebagai kepala pemerintahan, diantaranya :
                                         1.          Memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
                                         2.          Berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada DPR
                                         3.          Menetapkan peraturan pemerintah
                                         4.          Memgang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala Undang-Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti Kepada Nusa dan Bangsa.
                                         5.          Memberikan grasi dan rehabilitas dengan memperhatikan pertimbangan Mahkama Agung. Grasi adalah pengampunan yang diberikan oleh kepala negara kepada orang yang dijatuhkan hukuman. Sedangkan rehabilitasi adalah pemulihan nama baik atau kehormatan sesorang yang telah dituduh secara tidak sah atau dilanggar kehormatannya.
                                         6.          Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Amenesti adalah pengampunan atau pengurangan hukuman yang diberikan oleh negara kepada para tahanan, terutama tahanan yang diberikan oleh negara kepada para tahanan, terutama tahanan politik. Sedangkan abilisi adalah pembatalan tuntutan pidana.
                                         7.          Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.
                                         8.          Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
                                         9.          Membahas dan member persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU.
                                     10.          Hak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang dalam kegentingan yang memaksa.
                                     11.          Mengajukan RUU Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
                                     12.          Meresmikan kenanggotaan BPK yang dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
                                     13.          Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan Komisi Yudisial dan disetujui DPR.
                                     14.          Pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
                                     15.          Mengajukan tiga orang calon hakim konstitusi dan menetapkan Sembilan orang hakim konstitusi.

Selain sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, Presiden juga sebagai panglima tertinggi angkatan perang. Dalam kedudukannya seperti ini, presiden mempunyai wewenang sebagai berikut :
                                         1.          Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.
                                         2.          Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR.
                                         3.          Menyatakan keadaan bahaya.
2.4.3.5      Mahkamah Agung
Keberadaan Mahkama Agung diatur dalam pasal 24A Undnag-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Mahkamah Agung berwenang :
                                         1.          Mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undng, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan undang-undang.
                                         2.          Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden member grasi dan rehabilitas.

Mahkamah Agung merupakan pengadilan tertinggi negara dari keempat lingkungan peradilan (peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara).
Mahkama Agung merupakan puncak dari semua jenis peradilan. Dalam melaksanakan tugasnya Mahkama Agung dan badan-badan peradilan dibawahnya terlepas dari pengaruh kekuasaan lain dan pengaruh lainnya. Mahkamah Agung berkedudukan di ibu kota negara, yaitu Jakarta.
Hakim pada Mahkamah Agung dinamakan hakim agung. Jumlah hakim agung paling banyak 60 orang. Hakim agung harus memiliki intergrasi dan keperibadian yang tidak tecela, adil, professional, dan berpengalaman di bidang hokum.
Calon Hakim Agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan, selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden. Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung.

2.4.3.6           Mahkamah Konstitusi

Lembaga sejarah pertama Mahkamah Konstitusi (MK) adalah diadopsinya ide Mahkamah Konstitusi (Constitutional court) dalam amandemen konstitusi yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada tahun 2001 sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan pasal 24 ayat(2) dan pasal 24C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ide pembentukan Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu perkembangan pemikiran hokum dan kenegaraan modern yang mucul pada abad ke-20an ini. Ditinjau dari aspek waktu, negara kita tercatat sebagai negara ke-78 yang membentuk MK sekaligus merupakan negara pertama diduniapada abad ke-21 yang membentuk lembaga ini.
Sambil menunggu pembentukan MK, MPR menetapkan Mahkamah Agung (MA) untuk menjalankan fungsi MK untuk sementara waktu, yakni sejak disahkannya pasal III Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 hasil perubahan keempat, pada 10 Agustus 2001. Untuk mempersiapakan pengaturan secara rinci mengenai MK, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah membahas Rancangan Undang-Undang Dasar (RUUD) tentang mahkamah konstitusi. Setelah melalui pembahasan mendalam, DPR dan Pemerintah menyetujui secara bersama pembentukan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus 2003 dan disahkan oleh Presiden pada hari itu juga (Lembaran Negara Tahun 2003, Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4316).
Dua hari kemudian pada tanggal 15 Agustus 2003, Presiden melalui Keputusn Presiden Nomor 147 Tahun 2003 mengangkat 9(Sembilan) hakim konstitusi untuk pertama kalinya yang dilanjutkan dengan pengucapan sumpah jabatan para hakim konstitusi di Istana Negara pada 16 Agustus 2003.
Lembar perjalanan MK selanjutnya adalah pelimpahan perkara dari Ma ke MK, pada 15 Oktober 2003, yang menandai mulai beroperasinya kegiatan MK sebagai salah satu cabang kekuasaan kehakiman menurut ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Mulai beroperasinya kegiatan MK juga menandai keakhirnya kewenangan MA dalam melaksanakan kewenangan MK sebagaimana diamanatkan oleh pasal III Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Mahkamah konstitusi Republik Indonesia mempunyai 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Makhamah konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk :
                                         1.          Menguji Undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
                                         2.          Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
                                         3.          Memutus pembubaran partai politik; dan
                                         4.          Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Mahkamah konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan /atau Wakil Presiden diduga:
                                         1.          Telah melalukan pelanggaran hokum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, dan tindak pidana berat lainnya
                                         2.          Telah melakukan perbuatan tercela
                                         3.          Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/ atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2.4.3.7      Komisi Yudisial
Komisi Yudisial merupakan lembaga baru yang dibentuk berkaitan dengan pelaksanaan kekuasaan kehakiman. Komisi Yudisial dibentuk berdasarkan ketentuan pasal 24B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2004 tentang komisi yudisial. Komisi yudisial beranggotakan 7(tujuh) orang. Ada beberapa hal yang menjadi alas an dibentuknya Komisi Yudisial, yaitu :
                                         1.          Komisi Yudisial dibentuk agar dapat melaksanakan monitoring yang intensif terhadap kekuasaan kehakiman dengan melibatkan unsure-unsur masyarakat dalam spectrum yang seluas-luasnya dan bukan hanya monitoring internal saja.
                                         2.          Komisi Yudisial menjadi perantara (mediator) atau penghubung antara kekuasaan pemerintah (Executive Power) dan kekuasaan kehakiman (Judicial Power) yang tujuan utamanya adalah untuk menjamin kemadirian kekuasaan kehakiman dari pengaruh kekuasaan apapun juga khusunya kekuasaan pemerintahan.
                                         3.          Dengan adanya komisi yudisial, tingkat efesien dan efektivitas kekuasaan (Judicial Power) akan semakin tinggi dalam banyak hal baik yang menyangkut rekruitmen dan monitoring Hakim Agung maupun pengelolaan Keuangan Kekuasaan Kehakiman.
                                         4.          Terjaganya konsistensi putusan lembaga peradilan karena setiap putusan memperoleh penilaian dan pengawasan yang ketat dan sebuah lembaga khusus (Komisi Yudisial)
                                         5.          Dengan adanya komisi yudisial, kemudian kekuasaan kehakiman ( Judicial Power ) dapat terus terjaga, karena politisasi terhadap perekrutan Hakim Agung dapat diminimalisasi dengan adanya Komisi Yudisial yang bukan merupakan lembaga politik, sehingga diasumsikan tidak mempunyai kepentingan politik.
Sama halnya dengan lembaga negara yang lain, Komisi Yudisial juga mempunyai tugas dan wewenang yang diatur secara konstitusional dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan undang-undang organic lainnya. Diantaranya tugas dan wewenang tersebut adalah :
                                         1.          Dalam Pasal 24B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disebutkan bahwa komisi yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hokum.
                                         2.          Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi yudisial disebutkan bahwa tugas dan kewenangan Komisi yudisial adalah:
                                                        a.          Mengusulkan penganggkatan Hakim Agung kepada DPR. Dalamkewenangan ini Komisi Yudisial mempunyai tugas sebagai berikut :
                                                                             i.          melakukan pendaftaran calon Hakim Agung
                                                                           ii.          melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung
                                                                         iii.          menetapkan calon Hakim Agung
                                                                         iv.          mengajukan calon Hakim Agung ke DPR
                                                        b.          Menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim. Dalam kewenangan ini Komisi Yudisial mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim dalam rangka menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hokum.
2.4.3.8      Badan Pemeriksa Keuangan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan suatu badan yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Keuangan negara dalam hal ini tidak hanya terkait dengan APBN, tetapi juga mencantumkan APBD. oleh karena itu hasil pemeriksaan keuangan negara oleh pihak BPK diserahkan kepada DPR, DPD, maupun DPRD, sesuai dengan kewenangannya.
Untuk menunjang tugasnya, BPK RI didukung dengan seperangkat Undang-Undang di bidang Keuangan Negara, yaitu :
                                         1.          Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
                                         2.          Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
                                         3.          Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
BPK mempunyai tiga fungsi, yaitu :
                                         1.          Fungsi Operatif, berupa pemriksaan, pengawasan dan penyelidikan atas penguasaan, pengurusan dan pengelolaan kekayaan negara.
                                         2.          Fungsi Yudikatif, berupa kewenangan menuntut perbendaraan negara dan tuntutan ganti rugi terhadap bendaharawan dan pegawai negeri bukan bendahara yang karena perbuatannya melanggar hokum atau melalaikan kewajiban yang menimbulkan kerugian keuangan dan kekayaan negara.
                                         3.          Fungsi advisory, yaitu memberikan pertimbangan kepada pemerintah mengenai pengurusan dan pengelolaan negara.
2.5       Hak Asasi dalam Pancasila
2.5.1   Hak Asasi Manusia Menurut Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung pengakuan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan menjamin setiap orang umum melakukan ibadah menurut keyakinannya masing-masing. Dengan sila ini dijamin kemerdekaan beragama bagi setiap orang, dimana setiap orang bebas memilih dan menjalankan ajaran agamanya masing-masing. Setiap agama dipandang sama hak dan kedudukannya terhadap Negara.
Pengakuan terhadap Ketuhanan Yang Maha Esa, berarti pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam melaksanakan segala perintah-Nya dalam arti melaksanakan segala perintah-Nya dan mencegah atau tidak melakukan segala perbuatan yang dilarang-Nya. Tuhan memandang sama kepada semua umat manusia, tiada yang lebih disisi-Nya, kecuali ketakwaannya. Berarti sila pertama dari pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung pengakauan terhadap hak-hak asasi manusia dalam segala segi kehidupan manusia
2.5.2        Hak Asasi Manusia Menurut Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Kemanusiaan yang adil dan beradab adalah sikap yang menghendaki terlaksananya human values dalam arti pengakuan dignity of man, dan human rights serta human freedom. Tiap-tiap orang diperlakukan secara pantas, tidak boleh disiksa dan dihukum secara ganas, dihina atau diperlakukan secara melampaui batas. Kemanusiaan mengakui seluruh manusia sebagai sama-sama mahluk Tuhan dan dengan demikian segala bangsa sama tinggi dan sama rendahnya dan ini berarti pula adanya suatu pengakuan kemerdekaan bagi segala bangsa dengan menolak kolonialisme dan imperialisme.
Kemanusiaan juga berarti pengakuan manusia sebagai individu dan sebagai makhluk sosial. Sebagai individu ia mempunyai hak-hak asasi yang dapat dinikmati dan dipertahankan terhadap gangguan yang datang baik dari pihak penguasa maupun dari individu lainnya. Sebagai mahluk sosial, pengguanaan hak asasi itu tidak boleh melanggar hak asasi orang lain, bahkan harus selalu berfungsi sosial, dalam arti adanya keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan umum.
Oleh karena perikemanusiaan itu meliputi segala ikhwal mengenai manusia dan perasaan terhadap manusia, maka sila kemanusiaan yang adil dan beradab sangat banyak sangkut-pautnya dengan hak dasar dan kebebasan asasi manusia.
Hak asai yang telah mendapat pengakuan seperti: hak tidak untuk diperbudak, hak tidak untuk dianiaya, pengakuan sebagai manusia pribadi, hak tidak untuk ditangkap, ditahan, secara sewenang-wenang, dan untuk mendapat peradilan yang bebas, hak dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan kesalahannya menurut Undang-Undang dan sebagainya, semua itu adalah perwujudan dari sila kemanusiaan tersebut.
2.5.3        Hak Asasi Manusia Menurut Sila Persatuan Indonesia
Persatuan Persatuan Indonesia atau Kebangsaan ialah sikap yang mengutamakan kepentingan Bangsa diatas kepentingan suku, golongan, partai dan lain-lain. Ini berarti persatuan antara golongan-golongan, suku-suku, dan partai-partai yang mempunyai kedudukan dan kesempatan yang sama dalam Negara Indonesia, dalam arti adanya keseimbangan yang harmonis dengan tidak mengutamakan yang satu dengan mengabaikan yang lainnya.
Kesadaran Kebangsaan Indonesia itu lahir dari keinginan untuk bersatu dari satu bangsa, agar setiap orang Indonesia dapat bebas menikmati hak-hak asasinya tanpa pembatas dan belunggu dari manapun datangnya. Kesadaran kebangsaan ini tidak sedikit dijiwai kebangkitan kebangsaan di dunia luar yang di gerakkan oleh perasaan bangsa diri sebagai bangsa dan keinginan mempertahankan hak asasi manusia. Dengan kata lain, kesadaran kebangsaan adalah titik tolak dalam perjuangan memepertahankan hak asasi manusia, sebab tanpa adanya kesadaran kebangsaan ini tidak ada suatu jaminan bahwa hak asasi itu mendapat perlindungan.
Sudah tentu agar perasaan kebangsaan ini tidak menjadi penyebab terlanggarnya hak asasi dan bangsa-bangsa lain, maka perasaan kebangsaan itu keluar harus bersifat persahabatan yang bersifat universal dengan bangsa-bangsa lain dalam suatu persamaan derajat dan hormat-menghormati, anti imperialisme dan kolonialisme, atau dengan perkataan lain tidak eksklusif dan tidak chauvinis.
2.5.4        Hak Asasi Manusia Menurut Sila Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Kedaulatan rakyat berarti kekeuasaan Negara berada di tangan rakyat. Negara dibentuk oleh rakyat dari rakyat dan untuk rakyat. Secara demokrasi melalui perwakilan. Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilakukan menurut Undang-Undang Dasar. Sedangkan MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang (pasal 2 ayat 1). Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat (pasal 6A ayat 1). Selanjutnya pasal 3 menyatakan: (1) MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD; (2) MPR melantik Presiden danatau Wakil Presiden; (3) MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.
Kedaulatan rakyat berisi pengakuan akan harkat dan martabat manusia, sedangkan pengakuan martabat manusia ini berarti pula menghormati dan menunjang tinggi segala hak-hak asasi yang melekat padanya. Kedaulatan rakyat ini berwujud dalam bentuk hak asasi manusia, seperti hak mengeluarkan pendapat, hak untuk berkumpul, hak ikut serta dalam pemerintahan dan jabatan-jabatan Negara, kemerdekaan pers, dan lain-lain. Sudah tentu sesuai dengan jiwa Pancasila itu sendiri kedaulatan rakyat itu hendaklah bersifat musyawarah dan mufakat serta tenggang rasa berdasarkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
2.5.5        Hak Asasi Manusia Menurut Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Keadilan sosial berwujud hendak melaksanakan kesejahteraan umum bagi seluruh anggota masyarakat. Dengan ini dimaksudkan adanya keadilan bagi sesama anggota masyarakat (sosial). Keadilan yang dimaksud ialah keadilan yang memberi perimbangan dimana hak milik berfungsi sosial.
Ini berarti tiap-tiap orang dapat menikmati kehidupan yang layak sebagai manusia yang terhormat, dalam arti tidak ada kepincangan dimana ada segolongan yang hidup mewah sedang golongan lain sangat miskin, dengan kata lain tiap orang harus mendapat kesempatan yang sama untuk mendapat nafkah dan jaminan hidup layak dalam lapangan ekonomi dan sosial dengan tidak saling merugikan atau menindas, melainkan saling menghargai dan bantu membantu untuk kepentingan masyarakat dan negara.
Jadi dalam paham Keadilan Sosial dijamin hak untuk hidup layak, dijamin adanya hak milik, adanya hak atas jaminan sosial, adanya hak atas pekerjaan dengan sistem pengupahan dan syarat-syarat kerja yang baik, berhak atas tingkat hidup yang menjamin kesehatan dan lain-lain, yang kesemuanya itu telah menjadi hak asasi yang telah diakui oleh UUD maupun Universal Declaration Of Human Rights.


BAB III
PENUTUP
Pancasila lahir dari budaya masyarakat Indonesia jauh sebelum kemerdekaan. Bangsa Indonesia adalah bangsa yang menghargai budayanya. Budaya dihargai karena di dalamnya banyak nilai-nilai luhur. Nilai luhur itu terus dihidupi sebagai suatu asas hidup bermasyarakat dalam menjalankan roda pemerintahan dan dalam kehidupan sehari-hari. Nilai-nilai yang luhur itu dihidupi dan dijadikan aturan hidup sehari hari sebagai norma (sila) yang kemudian dari sanalah lahir istilah Pancasila.
Walaupun pada awalnya, belum dipakai istilah Pancasila namun nilai-nilai tersebut telah terkandung di dalamnya. Dengan demikian jelaslah bahwa Pancasila merupakan kristalisasi nilai-nilai yang telah lama dihidupi oleh masyarakat Indonesia. Sejak zaman Kerajaan Sriwijaya dan Kerajaan Majapahit telah banyak nilai-nilai kehidupan yang diterapkan oleh kerajaan kepada masyarakatnya yang dihidupi masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila adalah nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang sudah ada sejak zaman dahulu.
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia dikukuhkan dalam sidang I BUPKI pada tanggal 1 Juni 1945, menjelang hari kemerdekaan Indonesia. Dasar itu berupa suatu Filsafat yang menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan negara Indonesia yang merdeka. Terbentuknya Pancasila mendahului terbentuknya suatu negara Indonesia yang merdeka. Dengan demikian Pancasila menjadi dasar berdirinya negara Indonesia. Sebagai dasar dan fondasi negara Indonesia, Pancasila menjadi sumber segala hukum dan peraturan ketatanegaraan Indonesia. Pancasila menjiwai seluruh peraturan yang disusun untuk mengatasi dan menyalurkan persoalan-persoalan yang timbul sehubungan dengan penyelenggaraan dan perkembangan bangsa. Karena mendasari segala peraturan maka Pancasila dalam hukum dan peraturan itu mempunyai hakikat dan kedudukan yang tetap, kuat, tak tergantikan dan tak berubah bagi negara Indonesia.
Kedudukan pokok Pancasila bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah sebagai dasar negara. Pernyataan demikian berdasarkan ketentuan Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan sebagai berikut : “…maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara menjadikan setiap tingkah laku dan setiap pengambilan keputusan para penyelenggara negara dan pelaksana pemerintahan harus selalu berpedoman pada Pancasila, dan tetap memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur serta memegang teguh cita-cita moral bangsa. Pancasila sebagai sumber nilai menunjukkan identitas bangsa Indonesia yang memiliki nilai-nilai kemanusiaan yang luhur. Hal ini menandakan bahwa dengan Pancasila bangsa Indonesia menolak segala bentuk penindasan, penjajahan dari satu bangsa terhadap bangsa yang lain. Bangsa Indonesia menolak segala bentuk kekerasan dari manusia satu terhadap manusia lainnya, dikarenakan Pancasila sebagai sumber nilai merupakan cita-cita moral luhur yang meliputi suasana kejiwaan dan watak dari bangsa Indonesia. Sebagai dasar negara, Pancasila mempunyai fungsi sebagai acuan bersama, baik dalam memecahkan perbedaan serta pertentangan politik di antara golongan dan kekuatan politik yang ada. Ini berarti bahwa segenap golongan dan kekuatan yang ada di Indonesia ini sepakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan bingkai Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara adalah nilai-nilai Pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara. Nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara merupakan sumber semangat bagi para penyelenggara negara dan para pelaksana pemerintahan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya agar tetap diliputi dan diarahkan pada asas kerohanian negara seiring dengan perkembangan jaman dan dinamika masyarakat.
Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, menurut sistem konstitusi kita mengandung makna yang penting sekali, yakni:
1)    sebagai Dasar Negara Republik Indonesia khusus sebagai dasar falsafahnya,
2)    sebagai Norma Pokok atau Kaidah Fundamental hukum kita yang merupakan sumber utama tertib hukum Indonesia. Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum. Pancasila di atas segala-galanya.
Dengan demikian dalam penyusunan segala undang-undang dan hukum yang berlaku di Indonesia ini selalu berdasar pada Pancasila. Sistem pemerintahan yang berlaku sesuai dengan Pancasila yakni sila ke-4. Jadi segala bentuk undang-undang yang berhubungan dengan pemerintahan selalu bercermin pada nilai-nilai Pancasila. Bentuk pemerintahan yang berbentuk demokrasi adalah suatu nilai yang terkandung dalam Pancasila. Sistem ketatanegaraan dengan segala aparatnya adalah suatu bentuk ketatanegaraan yang berdasar pada Pancasila.
Dasar-dasar pokok kenegaraan bersumber pada norma-norma pokok kenegaraan yang merupakan fundamen negara, yang dirumuskan dalam konstitusi. Adapun isi konstitusi atau pokok-pokok kenegaraan yang diatur dalam konstitusi itu pada umumnya merupakan norma atau prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintah, hak-hak mereka yang diperintah dan hubungan pemerintah dan yang diperintah. Segala pokok atau asas kenegaraan diatur dan ditetapkan dalam undang-undang dasar negara untuk diselenggarakan lebih lanjut secara konsekuen dalam ketatanegaraan.
Kesimpulan  
Dari semua penjelasan di atas, pada akhirnya boleh dikatakan bahwa Pancasila selain menjadi pandangan hidup bangsa juga menjadi hukum tertinggi yang merangkum semua hukum yang berlaku di Negara kita ini. Dengan kata lain Pancasila merupakan fundamen bangsa yang menjiwai seluruh kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia
DAFTAR ISI

Abang Billy. BERSIKAP ADIL DALAM MENEGAKKAN KEBENARAN. (http://www.google.co.id/imgres?imgurl=http://c0022506.cdn1.cloudfiles.rackspacecloud.com/5_8.png&imgrefurl=http://abangbilly.blogspot.com/2011/05/bersikap-adil-dalam-menegakkan.html&usg=__MeYrbA7mNQDOAJ39ULBiCOWMOuQ=&h=255&w=675&sz=15&hl=id&start=1&zoom=1&tbnid=Hbx1aXfdljWIPM:&tbnh=52&tbnw=138&ei=BwxrT6ezNcLhrAfmt5mWAg&prev=/search%3Fq%3Dsurat%2BAl%2BMaidah%2Bayat%2B8%26um%3D1%26hl%3Did%26sa%3DN%26biw%3D1252%26bih%3D579%26tbm%3Disch&um=1&itbs=1). Di akses pada tanggal 22 Maret 2012.

Benzmanroe Blog. Pancasila dalam Konteks Ketatanegaraan. (http://benzmanroe.wordpress.com/2010/05/06/pancasila-dalam-konteks-ketatanegaraan-bangsa-indonesia/). Diakses pada 06 Maret 2012.
Kaelan, 2004. PENDIDIKAN PANCASILA. Jogyakarta: Edisi Reformasi.
Komalasari, Kokom. 2007. PENDIDIKAN PANCASILA. Surabaya: Lentera Cendekia.
Sudarsih, Dkk. 2005. MODUL PENDIDIKAN PANCASILA. Surabaya: UNESA UNIVERSITY PRESS ANGGOTA IKAPI.
Yayasan Nidaa’us Sunnah Lasem. Keutamaan Membaca Surat Al-Ikhlas.  (http://www.google.co.id/search?q=surat+Al+Ikhlas&btnG=Telusuri&hl=id&biw=1252&bih=579&gbv=2&tbm=isch&ei=7ABrT7naNojprAfY-piOAg&sa=N). Diakses pada tanggal 22 Maret 2012.



LAMPIRAN
Surat Al-Maidah: 8
http://c0022506.cdn1.cloudfiles.rackspacecloud.com/5_8.png
Artinya :
Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar